Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 tentang KETENTUAN KONVERSI HAK ATAS TANAH DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENURUT UU POKOK AGRARIA

PP No. 18 Tahun 1991 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:

1. Konversi hak atas tanah di Propinsi DaerahTingkat I Timor Timur adalah perubahan hak-hak atas tanah menurut hukum pertanahan yang berlaku di Timor Timur sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1976 menjadi hak atas tanah menurut UNDANG-UNDANG Pokok Agraria.

2. Hak Propriedade Perfeita adalah hak atas tanah menurut hukum Portugis di Timor Timur yang bersifat penuh dan mutlak, yaitu hak untuk menikmati hasil dan kegunaan tanah tersebut secara penuh dan leluasa asal tidak bertentangan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG serta hak orang lain, yang dibuktikan dengan Alvara de Propriedade Perfeita atau yang sudah mendapat keputusan dari

Pemerintah Portugis sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1976.

3. Hak aforamento adalah hak atas tanah menurut hukum Portugis di Timor Timur yang timbul dari suatu perjanjian atas tanah negara dimana Penerima hak diberi kewenangan untuk menikmati sepenuhnya kegunaan tanah tersebut dengan kewajiban membayar kepada Negara sejumlah uang yang disebut "forro", yang dibuktikan dengan Alvara de Con- cessao Definitif atau yang sudah mendapat keputusan definitif dari Pe- merintah Portugis sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1976 dan tanahnya belum dilepaskan oleh pemegang hak atau kuasanya.

4. Hak Arrendamento adalah hak atas tanah menurut hukum Portugis di Timor timur yang timbul dari suatu perjanjian sewa-menyewa untuk menikmati kegunaan tanah Negara dalam batas tertentu dengan kewajiban membayar kepada Negara uang sewa yang disebut "renda", yang dibuktikan dengan Alvara de Arrendamento atau yang telah mendapat keputusan dari Pemerintah Portugis sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1976 dan tanahnya masih dikuasai oleh pemegang hak- nya.

Pasal 2

(1) Hak Propriedade Perfeita yang pemegang haknya adalah warganegara Republik INDONESIA atau Badan Keagamaan atau Badan Hukum lainnya yang dimaksud dalam dan sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1963,

dikonversi menjadi hak milik.
(2) Hak Propriedade Perfeita yang pemegang haknya berkewarganegaraan asing atau badan hukum dikonversi menjadi:

a. Hak Guna Usaha yang berlaku selama jangka waktu 25 tahun apabila tanahnya berupa tanah pertanian;

b. Hak Guna Bangunan yang berlaku selama jangka waktu 20 tahun apabila tanahnya bukan tanah pertanian.

(3) Hak Propriedade Perfeita yang pemegang haknya:

a. Perwakilan Negara Asing;

b. Lembaga Internasional yang diakui oleh Pemerintah dan mempunyai perwakilan di INDONESIA;

c. Badan Keagamaan dan tanahnya dipergunakan untuk penunjang langsung kegiatan peribadatan atau keagamaan yang bersangkutan, dikonversi menjadi Hak Pakai yang berlaku selama tanah yang bersangkutan dipergunakan sesuai kegiatannya sebagaimana tersebut di atas.

Pasal 3

(1) Hak Aforamento dikonversi menjadi:

a. Hak Guna Usaha yang berlaku selama jangka waktu 25 tahun apabila tanahnya berupa tanah pertanian,

b. Hak Guna Bangunan yang berlaku selama jangka waktu 20 tahun apabila tanahnya bukan tanah pertanian.
(2) Apabila Hak Aforamento tersebut dipegang oleh:

a. Perwakilan Negara Asing;

b. Lembaga Internasional yang diakui oleh Pemerintah dan mempunyai perwakilan di INDONESIA;

c. Badan Keagamaan atau Badan Sosial dan tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang langsung berkaitan dengan peribadatan/keagamaan atau kegiatan sosial dari Badan yang bersangkutan, maka Hak Aforamento itu dikonversi menjadi Hak Pakai yang berlaku selama tanah tersebut dipergunakan sesuai kegiatannya sebagaimana tersebut di atas.

Pasal 4

(1) Hak Arrendamento yang pemegang haknya:

a. Perwakilan Negara Asing;

b. Lembaga Internasional yang diakui Pemerintah dan mempunyai perwakilan di INDONESIA,

dikonversi menjadi Hak Pakai yang berlaku selama tanah tersebut dipergunakan sesuai kegiatannya sebagaimana tersebut di atas.
(2) Hak Arrendamento yang pemegang haknya:

a. warganegara Republik INDONESIA;

b. orang asing yang bertempat tinggal di INDONESIA;

c. badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA;

d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di INDONESIA, dikonvensi menjadi Hak Pakai yang berlaku selama jangka waktu 10 tahun.

Pasal 5

(1) Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang pemegang haknya warganegara asing atau Badan Hukum asing harus dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat untuk menjadi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan menurut

UNDANG-UNDANG Pokok Agraria dalam batas waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Apabila pelepasan bak atau pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilaksanakan, maka hak atas

tanah tersebut hapus karena hukum dan menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara dengan ketentuan hak-hak pihak lain yang membebaninya akan diindahkan dan diatur tersendiri.

Pasal 6

Hak atas tanah yang pemegangnya lnstansi Pemerintah Portugis atau badan hukum publik lainnya yang ada sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1976 menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara.

Pasal 7

(1) Hak atas tanah menurut hukum adat yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 dengan nama apapun juga yang akan ditegaskan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendengar kesaksian dari masyarakat setempat dikonversi menjadi hak milik, kecuali apabila pemegang haknya tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemegang hak milik menurut UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun
1960. (2) Hak atas tanah menurut hukum adat yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Pasal 35 ayat (1) atau Pasal 41 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 dengan nama apapun juga

yang akan ditegaskan oleh Kepata Badan Pertanahan Nasional setelah mendengar kesaksian dari masyarakat setempat dikonversi masing-masing menjadi hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak pakai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 8

Semua perbuatan hukum yang mengakibatkan berpindahnya hak atas tanah atau membebani tanah dengan hak tanggungan yang dibuat sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini diakui dan dapat diterima untuk pendaftaran hak sepanjang perbuatan hukum tersebut dilakukan menurut ketentuan yang berlaku.

Pasal 9

PERATURAN PEMERINTAH ini hanya mengatur tanah yang belum dibebani hak menurut UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960.

Pasal 10

Pemilikan tanah pertanian akibat pelaksanaan ketentuan konversi dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang bertentangan dengan ketentuan mengenai maksimum luas penguasaan tanah atau pemilikan tanah secara guntai (absentee) harus diakhiri dalam waktu 1 tahun terhitung mulai ditetapkannya batas luas maksimum penguasaan tanah untuk

Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur menurut UNDANG-UNDANG Nomor 56 Prp. Tahun 1960.

Pasal 11

Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 12

Dengan diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini maka semua ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tidak berlaku lagi.

Pasal 13

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1991.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1991

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO