Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Konversi hak atas tanah di Propinsi DaerahTingkat I Timor Timur adalah perubahan hak-hak atas tanah menurut hukum pertanahan yang berlaku di Timor Timur sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1976 menjadi hak atas tanah menurut UNDANG-UNDANG Pokok Agraria.
2. Hak Propriedade Perfeita adalah hak atas tanah menurut hukum Portugis di Timor Timur yang bersifat penuh dan mutlak, yaitu hak untuk menikmati hasil dan kegunaan tanah tersebut secara penuh dan leluasa asal tidak bertentangan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG serta hak orang lain, yang dibuktikan dengan Alvara de Propriedade Perfeita atau yang sudah mendapat keputusan dari
Pemerintah Portugis sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1976.
3. Hak aforamento adalah hak atas tanah menurut hukum Portugis di Timor Timur yang timbul dari suatu perjanjian atas tanah negara dimana Penerima hak diberi kewenangan untuk menikmati sepenuhnya kegunaan tanah tersebut dengan kewajiban membayar kepada Negara sejumlah uang yang disebut "forro", yang dibuktikan dengan Alvara de Con- cessao Definitif atau yang sudah mendapat keputusan definitif dari Pe- merintah Portugis sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1976 dan tanahnya belum dilepaskan oleh pemegang hak atau kuasanya.
4. Hak Arrendamento adalah hak atas tanah menurut hukum Portugis di Timor timur yang timbul dari suatu perjanjian sewa-menyewa untuk menikmati kegunaan tanah Negara dalam batas tertentu dengan kewajiban membayar kepada Negara uang sewa yang disebut "renda", yang dibuktikan dengan Alvara de Arrendamento atau yang telah mendapat keputusan dari Pemerintah Portugis sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1976 dan tanahnya masih dikuasai oleh pemegang hak- nya.
