Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN NAMA IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG

PP No. 18 Tahun 1992 berlaku

Pasal 1

Nama Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung diubah dari Klungkung menjadi Semarapura.

Pasal 2

Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO