Negara Republik INDONESIA melakukan pengurangan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1992.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2004 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa sebagian kekayaan negara yang tertanam dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I.
(2) Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa bangunan gedung bekas Kantor Pusat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I (eks terminal A, VIP Room dan Tower AMC) seluas 9.795 m2 dan Gedung Dharma Wanita seluas 192 m2, sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1988.
(3) Nilai pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan hasil perhitungan bersama antara Departemen Keuangan dengan Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
Kekayaan Negara hasil pengurangan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 selanjutnya diserahkan pengelolaannya kepada Badan Pengelola Komplek Kemayoran yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 1985 tentang Badan Pengelola Komplek Kemayoran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 1999.
BAB II…
Pasal 4
Pelaksanaan pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003, UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2001 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2003, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing- masing.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 51
