(1) Bagi pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda Pegawai
Negeri Sipil, pensiun yang diterimakan kepada anak, bagian
pensiun janda/anak (anak-anak) dan pensiun yang diterimakan
kepada orang tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001,
setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan
Pemerintah ini ternyata:
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan
penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan
sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan
15 % (lima belas persen) dari penghasilan;
- mengalami kenaikan penghasilan kurang 15% (lima belas
persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan
penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi
sebesar 15% (lima belas persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2005, tidak
termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2006, maka
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan
dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan
mutasi keluarga;
(4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku sejak 1 Januari 2006.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2006
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2006
,
---
ttd.
