Langsung ke konten

PENDANAAN KEOLAHRAGAAN

PP No. 18 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendanaan keolahragaan adalah penyediaan sumber
daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan
keolahragaan.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
1. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 2

Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pasal 3

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan
anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

Pasal 4

Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan dengan prinsip
kecukupan dan berkelanjutan sesuai dengan prioritas
rencana pembangunan keolahragaan.

## BAB II . . .

---

Bagian Kesatu
Sumber Pendanaan

Pasal 5

(1) Sumber pendanaan keolahragaan dari Pemerintah

berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Sumber pendanaan keolahragaan dari pemerintah

daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

Pasal 6

(1) Sumber pendanaan keolahragaan dari masyarakat dapat

diperoleh dari:
- kegiatan sponsorship keolahragaan;
- hibah baik dari dalam maupun luar negeri;
- penggalangan dana;
- kompensasi alih status dan transfer olahragawan;
- uang pembinaan dari olahragawan profesional;
- kerja sama yang saling menguntungkan;
- sumbangan lain yang tidak mengikat; dan
- sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

(2) Selain sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

pendanaan keolahragaan dapat juga bersumber dari
industri olahraga yang meliputi antara lain dari:
- tiket penyelenggaraan pertandingan/kompetisi;
- penyewaan prasarana olahraga;
- jual beli produk sarana olahraga;
- sport labelling;

  • iklan . . .

---

  • iklan;
  • hak siar olahraga;
  • promosi, eksibisi, dan festival olahraga;
  • keagenan; dan
  • layanan informasi dan konsultasi keolahragaan.

Pasal 7

(1) Pendapatan Pemerintah yang diperoleh dari jasa layanan

keolahragaan atau terkait dengan keolahragaan dalam
penyelenggaraan keolahragaan dan sumber pendanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(2) Pendapatan pemerintah daerah yang diperoleh dari jasa

layanan keolahragaan atau terkait dengan keolahragaan
dalam penyelenggaraan keolahragaan dan sumber
pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
merupakan pendapatan daerah.

(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dikelola sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Untuk mendukung pendanaan keolahragaan,

Pemerintah dapat membentuk badan usaha
keolahragaan milik negara yang berbadan hukum.

(2) Pembentukan badan usaha sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) didirikan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Alokasi Pendanaan

Pasal 9

(1) Dana yang diperoleh dari sumber pendanaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat
dialokasikan untuk penyelenggaraan keolahragaan yang
meliputi:
- olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga
prestasi;
- pembinaan dan pengembangan olahraga;
- pengelolaan keolahragaan;
- pekan dan kejuaraan olahraga;
- pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga;
- peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan
sarana olahraga;
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan;
- pemberdayaan peran serta masyarakat dalam
kegiatan keolahragaan;
- pengembangan kerja sama dan informasi
keolahragaan;
- pembinaan dan pengembangan industri olahraga;
- standardisasi, akreditasi dan sertifikasi;
- pencegahan dan pengawasan doping;
- pemberian penghargaan;
- pelaksanaan pengawasan; dan
- pengembangan, pengawasan, serta pengelolaan
olahraga profesional.

(2) Tata cara penggunaan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

## BAB III . . .

---

Pasal 10

Penggunaan dana keolahragaan wajib
dipertanggungjawabkan secara periodik dan transparan oleh
pengguna anggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 11

Pendanaan penyelenggaraan keolahragaan
dipertanggungjawabkan menurut standar akuntansi yang
ditentukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.

Pasal 12

Pertanggungjawaban penggunaan dana keolahragaan dan
pendanaan penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dilaporkan dan/atau
diumumkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.

PENGAWASAN

Pasal 13

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan

kewenangannya melakukan pengawasan terhadap
pendanaan keolahragaan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Pebruari 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Pebruari 2007

,

ttd.

---