Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendanaan keolahragaan adalah penyediaan sumber
daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan
keolahragaan.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
1. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota.
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Ditetapkan: 2007-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 3
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan
anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 4
Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan dengan prinsip
kecukupan dan berkelanjutan sesuai dengan prioritas
rencana pembangunan keolahragaan.
## BAB II . . .
---
Bagian Kesatu
Sumber Pendanaan
Pasal 5
(1) Sumber pendanaan keolahragaan dari Pemerintah
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Sumber pendanaan keolahragaan dari pemerintah
daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 6
(1) Sumber pendanaan keolahragaan dari masyarakat dapat
diperoleh dari:
- kegiatan sponsorship keolahragaan;
- hibah baik dari dalam maupun luar negeri;
- penggalangan dana;
- kompensasi alih status dan transfer olahragawan;
- uang pembinaan dari olahragawan profesional;
- kerja sama yang saling menguntungkan;
- sumbangan lain yang tidak mengikat; dan
- sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pendanaan keolahragaan dapat juga bersumber dari
industri olahraga yang meliputi antara lain dari:
- tiket penyelenggaraan pertandingan/kompetisi;
- penyewaan prasarana olahraga;
- jual beli produk sarana olahraga;
- sport labelling;
- iklan . . .
---
- iklan;
- hak siar olahraga;
- promosi, eksibisi, dan festival olahraga;
- keagenan; dan
- layanan informasi dan konsultasi keolahragaan.
Pasal 7
(1) Pendapatan Pemerintah yang diperoleh dari jasa layanan
keolahragaan atau terkait dengan keolahragaan dalam
penyelenggaraan keolahragaan dan sumber pendanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Pendapatan pemerintah daerah yang diperoleh dari jasa
layanan keolahragaan atau terkait dengan keolahragaan
dalam penyelenggaraan keolahragaan dan sumber
pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
merupakan pendapatan daerah.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dikelola sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Untuk mendukung pendanaan keolahragaan,
Pemerintah dapat membentuk badan usaha
keolahragaan milik negara yang berbadan hukum.
(2) Pembentukan badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didirikan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kedua . . .
---
Bagian Kedua
Alokasi Pendanaan
Pasal 9
(1) Dana yang diperoleh dari sumber pendanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat
dialokasikan untuk penyelenggaraan keolahragaan yang
meliputi:
- olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga
prestasi;
- pembinaan dan pengembangan olahraga;
- pengelolaan keolahragaan;
- pekan dan kejuaraan olahraga;
- pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga;
- peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan
sarana olahraga;
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan;
- pemberdayaan peran serta masyarakat dalam
kegiatan keolahragaan;
- pengembangan kerja sama dan informasi
keolahragaan;
- pembinaan dan pengembangan industri olahraga;
- standardisasi, akreditasi dan sertifikasi;
- pencegahan dan pengawasan doping;
- pemberian penghargaan;
- pelaksanaan pengawasan; dan
- pengembangan, pengawasan, serta pengelolaan
olahraga profesional.
(2) Tata cara penggunaan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
## BAB III . . .
---
Pasal 10
Penggunaan dana keolahragaan wajib
dipertanggungjawabkan secara periodik dan transparan oleh
pengguna anggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 11
Pendanaan penyelenggaraan keolahragaan
dipertanggungjawabkan menurut standar akuntansi yang
ditentukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
Pasal 12
Pertanggungjawaban penggunaan dana keolahragaan dan
pendanaan penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dilaporkan dan/atau
diumumkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
PENGAWASAN
Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap
pendanaan keolahragaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Pebruari 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Pebruari 2007
,
ttd.
---
