Langsung ke konten

BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN

PP No. 18 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui
di Indonesia, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 2

Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah zakat yang diterima oleh:
- badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
- penerima zakat yang berhak.

Pasal 3

Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 adalah sumbangan keagamaan yang diterima oleh:

  • lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
  • penerima sumbangan yang berhak.

Pasal 4

Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada
orang pribadi atau badan.

---

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009

,

TAMBAHAN

No. 4984 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 35)