Langsung ke konten

LEMBAGA SENSOR FILM

PP No. 18 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata
sosial dan media komunikasi massa yang dibuat
berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa
suara dan dapat dipertunjukkan.

1. Sensor Film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan
kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan
kepada khalayak umum.

1. Iklan Film adalah bentuk publikasi dan promosi film.

1. Lembaga Sensor Film yang selanjutnya disingkat LSF
adalah lembaga yang melakukan penyensoran setiap
film dan iklan film.

1. Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau
penayangan film yang diperuntukkan kepada umum
melalui berbagai media.

1. Kode Etik adalah norma yang memuat standar moral
dan perilaku anggota LSF dan tenaga sensor.

1. Tenaga Sensor adalah seseorang yang memiliki
kompetensi di bidang penyensoran.

1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
kebudayaan.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan

dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat
tanda lulus sensor.

(2) Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk

film cerita atau film noncerita.

(3) Iklan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbentuk poster, stillphoto, slide, klise, trailer, banner,
pamflet, brosur, baliho, spanduk, folder, plakat, dan
sarana publikasi dan promosi lainnya.

(4) Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup

film iklan.

Bagian Kesatu

Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan

Pasal 3

(1) Pemerintah membentuk LSF untuk melakukan

penyensoran film dan iklan film.

(2) LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

lembaga yang bersifat tetap dan independen yang
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

(3) LSF berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden melalui Menteri.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

(1) LSF dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi.

(2) Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh LSF.

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 5

(1) Susunan organisasi LSF terdiri atas:

  • ketua merangkap anggota;
  • wakil ketua merangkap anggota;
  • anggota; dan
  • sekretaris bukan anggota.

(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

merupakan pimpinan sekretariat LSF.

(3) Ketua dan wakil ketua dipilih oleh dan dari anggota

LSF.

Bagian Ketiga

Tugas, Fungsi, dan Wewenang

Pasal 6

LSF mempunyai tugas :

- melakukan penyensoran film dan iklan film sebelum
diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak
umum; dan

  • melakukan . . .

---

- melakukan penelitian dan penilaian judul, tema,
gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film
dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau
dipertunjukkan kepada khalayak umum.

Pasal 7

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6, LSF mempunyai fungsi:

- perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif
yang timbul dari peredaran dan pertunjukan film dan
iklan film yang tidak sesuai dengan dasar, arah, dan
tujuan perfilman Indonesia;

- penyusunan pedoman penerbitan dan pembatalan surat
tanda lulus sensor;

- sosialisasi secara intensif pedoman dan kriteria sensor
kepada pemilik film dan iklan film agar dapat
menghasilkan film dan iklan film yang bermutu;

- pemberian kemudahan masyarakat dalam memilih dan
menikmati pertunjukan film dan iklan film yang
bermutu serta memahami pengaruh film dan iklan film;

- pembantuan pemilik film dan iklan film dalam memberi
informasi yang benar dan lengkap kepada masyarakat
agar dapat memilih dan menikmati film yang bermutu;
dan

- pemantauan apresiasi masyarakat terhadap film dan
iklan film yang diedarkan, dipertunjukkan dan
menganalisis hasil pemantauan tersebut untuk
dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam
melakukan tugas penyensoran berikutnya dan/atau
disampaikan kepada Menteri sebagai bahan
pengambilan kebijakan kearah pengembangan perfilman
di Indonesia.

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

LSF mempunyai wewenang :

  • penentuan penggolongan usia penonton;

- pengembalian film dan iklan film yang tidak sesuai
dengan pedoman dan kriteria penyensoran untuk
diperbaiki oleh pemillik film dan iklan film;

- penyensoran ulang (re-censor) film dan iklan film yang
sudah diperbaiki oleh pemilik film dan iklan film sesuai
pedoman dan kriteria penyensoran;

- pemberian surat tanda lulus sensor yang dibubuhkan
untuk setiap kopi-jadi film dan iklan film yang
dinyatakan telah lulus sensor;

  • pembatalan surat tanda lulus sensor;

- pengusulan sanksi administratif kepada Pemerintah
terhadap pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha
perfilman yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perfilman;
dan

- pelaporan kegiatan sensor film dan iklan film baik yang
lulus dan yang tidak lulus sensor kepada Presiden
melalui Menteri secara periodik.

Pasal 9

Dalam pelaksanaan tugas LSF dibantu oleh sekretariat LSF
dan Tenaga Sensor.

### Pasal 10 . . .

---

Pasal 10

(1) LSF dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 berpedoman pada tata kerja dan tata
laksana.

(2) Ketentuan mengenai tata kerja dan tata laksana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan LSF.

Bagian Keempat

Keanggotaan

Pasal 11

(1) LSF beranggotakan 17 (tujuh belas) orang yang terdiri

atas 12 (dua belas) orang unsur masyarakat dan 5 (lima)
orang unsur Pemerintah.

(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memiliki kepakaran di bidang:

  • pendidikan;
  • perfilman;
  • kebudayaan;
  • hukum;
  • teknologi informasi;
  • pertahanan dan keamanan;
  • bahasa;
  • agama; dan/atau
  • kepakaran lain yang relevan.

(3) Unsur . . .

---

(3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

terdiri atas kementerian/lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:

  • pendidikan 1 (satu) orang;
  • kebudayaan1 (satu) orang;
  • komunikasi dan informasi 1 (satu) orang;
  • agama 1 (satu) orang; dan
  • ekonomi kreatif 1 (satu) orang.

(4) Untuk dapat diangkat sebagai anggota LSF harus

memenuhi syarat sebagai berikut:

- warga negara Republik Indonesia berusia paling
rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi
70 (tujuh puluh) tahun;

- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;

- memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang
lingkup tugas penyensoran; dan

  • dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.

Pasal 12

(1) Masa jabatan anggota LSF selama 4 (empat) tahun dan

dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota LSF

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

### Pasal 13 . . .

---

Pasal 13

Calon anggota LSF diseleksi oleh panitia seleksi anggota
LSF.

Pasal 14

(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

berasal dari pemangku kepentingan perfilman yang
dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pemangku kepentingan perfilman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Pemerintah dan pemerintah daerah
  • pelaku kegiatan perfilman;
  • pelaku usaha perfilman; dan
  • masyarakat.

(3) Panitia seleksi beranggotakan paling sedikit 5 (lima)

orang dan berjumlah gasal.

(4) Panitia seleksi dalam memilih calon anggota LSF bekerja

secara jujur, terbuka, dan objektif.

(5) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 15

(1) Menteri mengajukan 2 (dua) kali jumlah calon anggota

LSF kepada Presiden.

(2) Presiden mengangkat 17 (tujuh belas) anggota LSF

setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota LSF

mengucapkan sumpah atau janji.

(2) Pengucapan sumpah atau janji bagi para anggota LSF

dilakukan dihadapan Menteri.

Pasal 17

(1) Anggota LSF berhenti karena:

  • berakhir masa jabatannya;

- mengundurkan diri dan/atau ditarik oleh
kementerian/lembaga yang mengusulkannya; atau

  • meninggal dunia.

(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota

LSF diberhentikan karena:

- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
LSF;

  • dinyatakan melanggar sumpah/janji atau kode etik;

- menyalahgunakan wewenang sebagai anggota LSF
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap;

- dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

- berhalangan tetap atau secara terus menerus selama
3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
atau

- tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara
independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dan Pasal 7.

### Pasal 18 . . .

---

Pasal 18

Menteri mengusulkan pemberhentian anggota LSF
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Presiden.

Pasal 19

(1) Dalam hal anggota LSF berhenti dan diberhentikan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b,
huruf c, dan ayat (2) dapat dilakukan penggantian
antarwaktu.

(2) Masa jabatan pengganti antarwaktu adalah sampai

dengan berakhirnya masa keanggotaan LSF yang
digantikan.

(3) Penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) selama kurang dari 2 (dua) tahun tidak dihitung
sebagai periode masa jabatan.

Pasal 20

(1) Calon pengganti antarwaktu anggota LSF harus:

- tercantum dalam daftar calon anggota LSF pada saat
pemilihan calon anggota LSF;

  • berasal dari unsur yang sama;
  • memenuhi syarat calon anggota LSF; dan
  • bersedia dicalonkan.

(2) Dalam hal calon pengganti antarwaktu dari unsur yang

sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
tidak terpenuhi, Menteri mengusulkan kepada Presiden
calon pengganti antarwaktu tanpa melalui proses seleksi
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15.

Bagian . . .

---

Bagian Kelima

Kode Etik dan Komite Etik

Pasal 21

(1) LSF menyusun Kode Etik yang berisi norma yang wajib

dipatuhi oleh setiap anggota LSF dan Tenaga Sensor
selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat,
kehormatan, citra, dan kredibilitas LSF.

(2) Ketentuan mengenai Kode Etik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LSF.

Pasal 22

(1) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik,

Menteri dapat membentuk komite etik yang bersifat ad
hoc.

(2) Anggota komite etik berjumlah paling sedikit 9

(sembilan) orang yang memiliki pengalaman dan
pengetahuan tentang etika penyensoran serta
merupakan tokoh-tokoh masyarakat.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 23

(1) LSF melaksanakan penyensoran berdasarkan pedoman

dan kriteria penyensoran film.

(2) LSF . . .

---

(2) LSF dapat melibatkan tenaga ahli dan wakil organisasi

kemasyarakatan untuk memberi masukan terhadap film
yang disensor.

(3) Dalam melaksanakan penyensoran film sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) LSF dapat mengenakan tarif
penyensoran.

Pasal 24

(1) Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan

dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum wajib
disensor terlebih dahulu oleh LSF.

(2) Prosedur penyensoran dilakukan sebagai berikut:

- pemilik film dan iklan film mendaftarkan film dan
iklan film ke LSF;
- film dan iklan film diteliti dan dinilai serta
ditentukan kelayakannya oleh LSF dan dilabeli
dengan surat tanda lulus sensor atau tidak lulus
sensor;
- film dan iklan film yang tidak lulus sensor
dikembalikan kepada pemilik film dan iklan film
untuk diperbaiki; dan
- film dan iklan film sudah diperbaiki oleh pemilik film
dan iklan film dapat diajukan lagi untuk diteliti dan
dinilai kembali oleh LSF.

(3) Proses penyensoran film dan iklan film dilaksanakan

oleh kelompok penyensor yang terdiri atas:

  • anggota LSF; dan
  • Tenaga Sensor.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat di antara

kelompok penyensor atas suatu film dan iklan film
diteruskan ke sidang pleno untuk mendapatkan
keputusan.

(5) Setiap film dan iklan film yang telah dinyatakan lulus

sensor diterbitkan surat tanda lulus sensor.

Pasal 25

(1) Penyensoran film dan iklan film dilakukan berdasarkan

prinsip dialogis dengan pemilik film dan iklan film yang
disensor.

(2) Selain hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

penyensoran dimaksudkan pula sebagai sarana
pemelihara tata nilai dan budaya bangsa agar dapat
terjaga dan berkembang sesuai dengan kepribadian
bangsa Indonesia.

(3) Penyensoran sebagai mata rantai pembinaan diarahkan

guna menumbuhkan kemampuan untuk mengendalikan
diri di kalangan insan perfilman dalam berkarya dan
berkreasi sebagai perwujudan tanggung jawab, harkat,
dan martabat bangsa.

Pasal 26

Pelaksanaan penyensoran oleh LSF dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab dan memperhatikan sifat
kontekstual sebuah film, kemajuan teknologi serta
perkembangan tata nilai di dalam masyarakat.

### Pasal 27 . . .

---

Pasal 27

(1) Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 ayat (5) dikeluarkan oleh LSF dan

ditandatangani oleh Ketua LSF.

(2) Dalam hal Ketua LSF sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berhalangan, baik berhalangan tetap maupun

berhalangan tidak tetap, surat tanda lulus sensor
ditandatangani oleh Wakil Ketua LSF.

Pasal 28

(1) Film dan iklan film yang sudah selesai disensor

digolongkan ke dalam usia penonton film sebagai
berikut:

- untuk penonton semua umur;
- untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau
lebih;
- untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau
lebih; dan
- untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun
atau lebih.

(2) LSF menetapkan kelayakan film dan iklan film ke dalam

penggolongan usia penonton sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Bagian Kedua

Pedoman Penyensoran

Pasal 29

(1) Penyensoran dilakukan dengan meneliti dan menilai

film dan iklan film berpedoman kepada asas, tujuan,
dan fungsi perfilman sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Perfilman.

(2) Penyensoran . . .

---

(2) Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi isi film dan iklan film dari segi:

  • kekerasan, perjudian, dan narkotika;
  • pornografi;
  • suku, ras, kelompok, dan/atau golongan;
  • agama;
  • hukum;
  • harkat dan martabat manusia; dan
  • usia penonton film.

Bagian Ketiga

Kriteria Penyensoran

Pasal 30

(1) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film

dari segi kekerasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 ayat (2) huruf a meliputi adegan visual, dialog,

dan/atau monolog yang dapat mendorong penonton
bersimpati pada pelaku yang melakukan kekerasan
sadis terhadap manusia dan hewan.

(2) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film

dari segi perjudian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 ayat (2) huruf a meliputi adegan pelaksanaan

berjudi berulang-ulang dan teknik berjudi secara
berlebihan.

(3) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film

dari segi narkotika sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 ayat (2) huruf a meliputi adegan teknik

penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya secara vulgar dan mudah ditiru.

(4) Kriteria . . .

---

(4) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film

dari segi pornografi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 ayat (2) huruf b meliputi adegan visual, dialog,

dan/atau monolog yang menampilkan nafsu seks secara
vulgar dan berlebihan.

(5) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film

dari segi suku, ras, kelompok, dan/atau golongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c
meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang
dapat mengadu domba antar komunitas politik atau
komunitas sosial, dan dapat menampilkan kesan
mendeskreditkan dan/atau merendahkan suku, ras,
kelompok dan/atau golongan.

(6) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film

dari segi agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (2) huruf d meliputi adegan visual, dialog, dan/atau
monolog yang dapat merusak kerukunan hidup
beragama, yang memperolok-olok dan/atau
meremehkan kesucian agama atau simbol agama.

(7) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film

dari segi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (2) huruf e meliputi adegan visual, dialog, dan/atau
monolog yang dapat mendorong penonton melakukan
tindakan melawan hukum dan/atau anarkis terhadap
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau lambang
negara.

(8) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film

dari segi harkat dan martabat manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf f meliputi
adegan visual, dialog dan/atau monolog yang melanggar
hak asasi manusia.

(9) Kriteria . . .

---

(9) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film

yang dikaitkan dengan usia penonton sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 meliputi adegan visual dan
dialog, dan/atau monolog yang layak atau tidak layak
dipertontonkan.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan kriteria
penyensoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan

### Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Penggolongan Usia

Pasal 32

Film dan iklan film yang telah disensor disertai
pencantuman penggolongan usia penonton yang meliputi:

  • untuk penonton semua umur;
  • untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;

- untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih;
dan

- untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau
lebih.

Pasal 33

Film dan iklan film digolongkan untuk penonton semua
umur apabila memenuhi kriteria:

- dibuat dan ditujukan untuk penonton semua umur
dengan penekanan pada anak-anak;

  • berisi . . .

---

- berisi tema, judul, adegan visual, serta dialog dan/atau
monolog sesuai usia dan tidak merugikan
perkembangan dan kesehatan fisik dan jiwa anak-anak;

- mengandung unsur pendidikan, budaya, budi pekerti,
hiburan sehat, apresiasi estetika dan/atau mendorong
rasa ingin tahu mengenai lingkungan;

- tidak mempertontonkan adegan kekerasan, baik fisik
maupun dialog dan/atau monolog, yang mengakibatkan
mudah ditiru/diikuti oleh anak-anak;

- tidak mempertontonkan adegan yang memperlihatkan
perilaku atau situasi membahayakan yang mudah
ditiru/diikuti oleh anak-anak;

- tidak mengandung adegan visual dan/atau dialog
dan/atau monolog yang dapat mendorong anak meniru
perilaku seks, bersikap tidak sopan kepada orang tua
dan/atau guru, memaki orang lain dan/atau
menggunakan kata-kata kasar serta adegan anti sosial
seperti tamak, licik, dan/atau dusta;

- tidak mengandung muatan yang membuat anak-anak
percaya kepada klenik atau ilmu gaib/perdukunan,
spiritual magis, mistis, dan tahayul yang bertentangan
dengan norma agama;

- tidak mengandung adegan visual horor dan sadis;
dan/atau

- tidak menampilkan adegan visual, dialog, dan/atau
monolog yang dapat mengganggu perkembangan jiwa
anak seperti perselingkuhan, bunuh diri, perjudian,
penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

### Pasal 34 . . .

---

Pasal 34

Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 13
(tiga belas) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria:

- mengandung nilai pendidikan, budi pekerti, apresiasi,
estetika, kreatifitas, dan pertumbuhan rasa ingin tahu
yang positif;

- berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan/atau
monolog yang sesuai dengan penonton berusia
peralihan dari anak-anak ke remaja; dan/atau

- tidak menampilkan adegan yang peka untuk ditiru oleh
usia peralihan dari anak-anak ke remaja seperti adegan
berbahaya serta adegan pergaulan bebas antar manusia
yang berlainan jenis maupun sesama jenis.

Pasal 35

Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 17
(tujuh belas) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria:

- mengandung nilai pendidikan, budaya, budi pekerti,
apresiasi, estetika, dan/atau pertumbuhan rasa ingin
tahu yang positif;

- berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan/atau
monolog yang sesuai dengan penonton berusia 17 (tujuh
belas) tahun ke atas;

- berkaitan dengan seksualitas yang disajikan secara
proporsional dan edukatif;

- berkaitan dengan kekerasan yang disajikan secara
proporsional; dan/atau

  • tidak menampilkan adegan sadisme.

### Pasal 36 . . .

---

Pasal 36

Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 21
(dua puluh satu) tahun atau lebih apabila memenuhi
kriteria:

- judul, tema, adegan visual, dan/atau dialog dan/atau
monolog yang ditujukan untuk orang dewasa;

  • tema dan permasalahan keluarga;

- adegan visual dan dialog tentang seks serta kekerasan
dan sadisme tidak berlebihan;

- penayangan di televisi setelah pukul 23.00 sampai
dengan pukul 03.00 waktu setempat; dan/atau

- pertunjukan hanya di gedung bioskop, kecuali untuk
kegiatan apresiasi film atau pertunjukan film untuk
tujuan pendidikan dan/atau penelitian.

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penggolongan usia
sebagaimana dimaksud Pasal 32 sampai dengan Pasal 36
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima

Penarikan Peredaran Film dan Iklan Film

Pasal 38

(1) Film dan iklan film yang sudah lulus sensor dapat

ditarik dari peredaran oleh Menteri berdasarkan
pertimbangan LSF apabila menimbulkan gangguan
terhadap keamanan, ketertiban, ketentraman atau
keselarasan hidup masyarakat.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan mengenai penarikan film dan iklan film dari

peredaran diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 39

(1) Sekretariat LSF dipimpin oleh Sekretaris LSF.

(2) Sekretaris LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berasal dari pegawai negeri sipil.

(3) Sekretariat LSF mempunyai tugas memberikan

dukungan administratif dan teknis kepada LSF.

(4) Sekretariat LSF secara administratif bertanggungjawab

kepada Menteri.

(5) Sekretaris LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata

kerja sekretariat LSF ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 39 ayat (1), Sekretariat LSF mempunyai fungsi:

- penyusunan dan pelaksanaan bahan rumusan
kebijakan di bidang penyensoran;

  • penyusunan rencana dan program;
  • pengelolaan . . .

---

  • pengelolaan urusan sumber daya; dan
  • pengelolaan urusan umum.

Pasal 41

(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, LSF dibantu

oleh Tenaga Sensor yang memiliki tugas penyensoran:

- melaksanakan penelitian, penilaian, dan analisa
terhadap suatu film dan iklan film untuk
dipertunjukkan, ditayangkan, dan/atau diedarkan
kepada khalayak umum;

- memantau hasil penyensoran yang dipertunjukkan,
ditayangkan, dan/atau diedarkan kepada khalayak
umum melalui layar lebar, televisi, dan jaringan
teknologi informatika;

- melaporkan hasil penelitian, penilaian, dan
pemantauan kepada LSF.

(2) Tenaga Sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau bukan
pegawai negeri sipil.

(3) Tenaga Sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • Tenaga Sensor yang berkedudukan di pusat; dan

- Tenaga Sensor yang berkedudukan di ibukota
provinsi.

(4) Tenaga . . .

---

(4) Tenaga Sensor yang berkedudukan di pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berjumlah
paling banyak 45 (empat puluh lima) orang.

(5) Tenaga Sensor yang berkedudukan di ibukota provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berjumlah
paling banyak 15 (lima belas) orang.

Pasal 42

(1) Tenaga Sensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41

harus memenuhi syarat:

  • warga negara Republik Indonesia;

- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;

- memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu;

- memiliki pemahaman tentang budaya daerah dan
kearifan lokal; dan

  • mampu melakukan penilaian terhadap isi film.

(2) Tenaga Sensor dipilih melalui seleksi oleh panitia

seleksi.

(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh Menteri.

(4) Tenaga Sensor yang terpilih diangkat oleh Menteri.

### Pasal 43 . . .

---

Pasal 43

(1) Tenaga Sensor sebelum melaksanakan tugas, wajib

mengucapkan sumpah atau janji.

(2) Pengambilan sumpah atau janji bagi para Tenaga

Sensor film dilakukan oleh Ketua LSF

PENDANAAN

Pasal 44

(1) LSF dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja

negara.

(2) Selain dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja

negara, LSF dapat didukung oleh anggaran pendapatan
dan belanja daerah.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, anggota LSF
yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film tetap
menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan
pengambilan sumpah atau janji para anggota LSF
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

## BAB VIII . . .

---

Pasal 46

Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
1. dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang
baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 47

Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Lembaga Sensor Film (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 49

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Maret 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Maret 2014

,

ttd.

---