Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam
modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun
penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia.
1. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor
kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala
nasional.
1. Daerah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis
mempunyai potensi yang layak dikembangkan.
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan
Penanaman Modal, baik Penanaman Modal baru maupun
perluasan dari usaha yang telah ada, pada:
- Bidang-bidang . . .
---
- Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini; dan/atau
- Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan
Pemerintah ini,
dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
- pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap
berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan
utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-
masing sebesar 5% (lima persen) pertahun yang dihitung
sejak saat mulai berproduksi secara komersial;
- penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan
amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang
diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau
perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif
penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai
berikut:
1. untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud:
Tarif Penyusutan
Masa Kelompok Aktiva Berdasarkan Metode
Manfaat
Berwujud Menjadi Garis Saldo
Lurus Menurun
I. Bukan
Bangunan
100%
Kelompok I 2 tahun 50% (dibebankan
sekaligus)
Kelompok II 4 tahun 25% 50%
Kelompok III 8 tahun 12,5% 25%
Kelompok IV 10 tahun 10% 20%
II. Bangunan . . .
---
II. Bangunan
Permanen 10 tahun 10% -
Tidak 5 tahun 20% -
Permanen
1. untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak
berwujud:
Tarif Amortisasi
Masa Berdasarkan Metode Kelompok Aktiva Manfaat
Tak Berwujud
Menjadi Garis Saldo
Lurus Menurun
100%
Kelompok I 2 tahun 50% (dibebankan
sekaligus)
Kelompok II 4 tahun 25% 50%
Kelompok III 8 tahun 12,5% 25%
Kelompok IV 10 tahun 10% 20%
- pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap
di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang
lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak
berganda yang berlaku; dan
- kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun
tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. tambahan 1 tahun: apabila Penanaman Modal baru
pada bidang usaha yang diatur
pada ayat (1) huruf a dilakukan di
kawasan industri dan/atau
kawasan berikat;
1. tambahan . . .
---
1. tambahan 1 tahun: apabila Wajib Pajak yang
melakukan Penanaman Modal baru
mengeluarkan biaya untuk
infrastruktur ekonomi dan/atau
sosial di lokasi usaha paling sedikit
sebesar Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah);
1. tambahan 1 tahun: apabila menggunakan bahan baku
dan/atau komponen hasil produksi
dalam negeri paling sedikit 70%
(tujuh puluh persen) sejak tahun
ke 4 (empat);
1. tambahan 1 tahun
atau 2 tahun : a) tambahan 1 (satu) tahun apabila
mempekerjakan sekurang-
kurangnya 500 (lima ratus)
orang tenaga kerja Indonesia
selama 5 (lima) tahun berturut-
turut; atau
- tambahan 2 (dua) tahun apabila
mempekerjakan sekurang-
kurangnya 1000 (seribu) orang
tenaga kerja Indonesia selama 5
(lima) tahun berturut-turut;
1. tambahan 2 tahun: apabila mengeluarkan biaya
penelitian dan pengembangan di
dalam negeri dalam rangka
pengembangan produk atau
efisiensi produksi paling sedikit 5%
(lima persen) dari jumlah
Penanaman Modal dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun;
1. tambahan . . .
---
1. tambahan 2 tahun: apabila Penanaman Modal berupa
perluasan dari usaha yang telah
ada pada Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau Daerah-daerah
Tertentu yang diatur pada ayat (1)
huruf a dan/atau huruf b sebagian
sumber pembiayaannya berasal
dari laba setelah pajak (earning
after tax) Wajib Pajak pada satu
tahun pajak sebelum tahun
diterbitkannya izin prinsip
perluasan penanaman modal;
dan/atau
1. tambahan 2 tahun: apabila melakukan ekspor paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) dari
nilai total penjualan, untuk
Penanaman Modal pada bidang-
bidang usaha yang diatur pada
ayat (1) huruf a yang dilakukan di
luar kawasan berikat.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d angka 6 adalah sebagai berikut:
- diberikan untuk kerugian fiskal pada tahun pajak saat
mulai berproduksi secara komersial atas Penanaman Modal
berupa perluasan dari usaha yang telah ada sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 6;
- besarnya kerugian fiskal sebagaimana dimaksud pada
huruf a dihitung berdasarkan proporsi laba setelah pajak
(earning after tax) yang ditanamkan kembali dalam
perluasan usaha terhadap nilai buku fiskal seluruh aktiva
tetap pada akhir tahun pajak saat dimulainya berproduksi
secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf a.
### Pasal 3 . . .
---
Pasal 3
Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan fasilitas
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
- memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
- memiliki kandungan lokal yang tinggi.
Pasal 4
(1) Terhadap aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian
fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap
dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, sebelum
berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
- jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi
secara komersial; atau
- masa manfaat aktiva sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b
angka 1.
(2) Terhadap aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian
fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tak
berwujud dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tak
berwujud baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak
berwujud dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2.
Pasal 5
Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas Pajak
Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4:
- fasilitas . . .
---
- fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini dicabut;
- dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
dievaluasi dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
tim yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.
Pasal 7
Terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tidak dapat lagi dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran
Bruto Tertentu.
Pasal 8
(1) Atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu (KAPET) yang telah memperoleh fasilitas perpajakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000
tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 tentang
Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu, tidak dapat lagi diberikan fasilitas perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Wajib Pajak . . .
---
(2) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pembebasan atau
pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan
dalam Tahun Berjalan, tidak dapat lagi diberikan fasilitas
perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 9
(1) Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (1) dari Wajib Pajak dan pembahasan pemenuhan
kriteria dan persyaratan fasilitas dimaksud diatur dengan
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), pengalihan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri pembina sektor sesuai
dengan kewenangannya masing-masing.
### Pasal 10 . . .
---
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat
memanfaatkan pemberian fasilitas dimaksud sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang
perpajakan, sampai dengan berakhirnya pemberian fasilitas
dimaksud.
1. Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau
di Daerah-daerah Tertentu yang pernah disampaikan oleh
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri
Keuangan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
1. Terhadap . . .
---
1. Terhadap Wajib Pajak yang izin prinsip penanaman modal
atau izin prinsip perluasan penanaman modalnya diterbitkan
oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi
lain yang berwenang sejak berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sampai
dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat
diajukan usulan untuk diberikan fasilitas Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini oleh Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal, sepanjang:
- izin prinsip penanaman modal atau izin prinsip perluasan
penanaman modal tersebut belum pernah diterbitkan
keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas
Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman
Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah-daerah Tertentu;
- bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia,
cakupan produk, persyaratan, dan/atau Daerah/Provinsi
sesuai dengan Lampiran I atau Lampiran II Peraturan
Pemerintah ini;
- belum berproduksi secara komersial pada saat/tanggal
mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini; dan
- usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dimaksud
diterima oleh Menteri Keuangan paling lama 1 (satu) tahun
setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
### Pasal 11 . . .
---
Pasal 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah
Tertentu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4675), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Peme rintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-
bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5264),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4675) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5264), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2015
,
ttd.
---
