Langsung ke konten

PERANGKAT DAERAH

PP No. 18 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan

Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

1. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur

dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam

penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi

kewenangan Daerah provinsi.

1. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu

bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan

Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah

kabupaten/kota.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang

memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik

Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan

Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan

dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan

prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah …

---

1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur

penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin

pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi

kewenangan Daerah otonom.

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat

DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang

berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan

Daerah.

1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah

kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas

wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan

Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat

menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat

dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang

menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya

dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara

Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,

memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

1. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan

yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.

1. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan

yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan

potensi yang dimiliki Daerah.

1. Tugas…

---

1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat

kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan

Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat

atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah

kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan

Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

1. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi

kebutuhan dasar warga negara.

1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang

disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda

kabupaten/kota.

1. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada

adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri.

1. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:

  • Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  • intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
  • efisiensi;
  • efektivitas;
  • pembagian habis tugas;
  • rentang kendali;
  • tata kerja yang jelas; dan
  • fleksibilitas.

## BAB II …

---

Bagian Kesatu
Pembentukan Perangkat Daerah

Pasal 3

(1) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan

dengan Perda.

(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah

mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah

provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat

bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota.

(3) Persetujuan Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah

Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan

berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib dan

Urusan Pemerintahan Pilihan.

(4) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat

menyampaikan jawaban menyetujui seluruhnya atau

menyetujui dengan perintah perbaikan Perda kepada

gubernur atau bupati/wali kota paling lambat 15 (lima belas)

Hari sejak diterimanya Perda.

(5) Dalam hal Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah

Pusat menyetujui seluruhnya atas Perda sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), Kepala Daerah mengundangkan

Perda dalam lembaran Daerah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(6) Apabila…

---

(6) Apabila dalam waktu 15 (lima belas) Hari, Menteri atau

gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak memberikan

jawaban, Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dianggap telah mendapat persetujuan.

(7) Dalam hal Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah

Pusat menyetujui dengan perintah perbaikan Perda

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perda tersebut harus

disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebelum

diundangkan.

(8) Dalam hal kepala Daerah mengundangkan Perda yang tidak

mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah

provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat

bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota atau Perda tidak

disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD

sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri atau gubernur

membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan

fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan

Perkada.

Bagian Kedua

Jenis Perangkat Daerah

Pasal 5

(1) Perangkat Daerah provinsi terdiri atas:

  • sekretariat Daerah;
  • sekretariat DPRD;
  • inspektorat;
  • dinas; dan
  • badan.

(2) Perangkat…

---

(2) Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas:

  • sekretariat Daerah;
  • sekretariat DPRD;
  • inspektorat;
  • dinas;
  • badan; dan
  • kecamatan.

Bagian Ketiga

Kriteria Tipelogi Perangkat Daerah

Pasal 6

(1) Kriteria tipelogi Perangkat Daerah untuk menentukan tipe

Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan

pemerintahan dengan variabel:

  • umum dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan
  • teknis dengan bobot 80% (delapan puluh persen).

(2) Kriteria variabel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a ditetapkan berdasarkan karakteristik Daerah yang

terdiri atas indikator:

  • jumlah penduduk;
  • luas wilayah; dan
  • jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah.

(3) Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada

setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan

Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota serta fungsi

penunjang Urusan Pemerintahan.

(4) Ketentuan …

---

(4) Ketentuan mengenai perhitungan variabel umum dan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kesatu
Perangkat Daerah Provinsi

Paragraf 1
Sekretariat Daerah Provinsi

Pasal 7

(1) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan unsur staf.

(2) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipimpin oleh sekretaris Daerah dan bertanggung jawab

kepada gubernur.

(3) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempunyai tugas membantu gubernur dalam penyusunan

kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap

pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan

administratif.

(4) Sekretariat Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan

fungsi:

  • pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;

d.pelayanan...

---

  • pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil

negara pada instansi Daerah; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur yang

berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 8

(1) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.

(2) Tipe sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

  • sekretariat Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi

pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan

beban kerja yang besar;

  • sekretariat Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi

pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan

beban kerja yang sedang; dan

  • sekretariat Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi

pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan

beban kerja yang kecil.

Paragraf 2
Sekretariat DPRD Provinsi

Pasal 9

(1) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan unsur pelayanan

administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan

fungsi DPRD provinsi.

(2) Sekretariat...

---

(2) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipimpin oleh sekretaris DPRD provinsi yang dalam

melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD

provinsi dan secara administratif bertanggung jawab kepada

gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.

(3) Sekretaris DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan gubernur

atas persetujuan pimpinan DPRD provinsi setelah

berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

(4) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi

kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan

tugas dan fungsi DPRD provinsi, serta menyediakan dan

mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD

provinsi dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai

dengan kebutuhan.

(5) Sekretariat DPRD provinsi dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan

fungsi:

  • penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD

provinsi;

  • penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD provinsi;
  • fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD provinsi; dan
  • penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang

diperlukan oleh DPRD provinsi.

### Pasal 10...

---

Pasal 10

(1) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.

(2) Tipe sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

  • sekretariat DPRD provinsi tipe A untuk mewadahi

pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan

beban kerja yang besar;

  • sekretariat DPRD provinsi tipe B untuk mewadahi

pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan

beban kerja yang sedang; dan

  • sekretariat DPRD provinsi tipe C untuk mewadahi

pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan

beban kerja yang kecil.

Paragraf 3
Inspektorat Daerah Provinsi

Pasal 11

(1) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas

penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

(2) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipimpin oleh inspektur.

(3) Inspektur Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada

gubernur melalui sekretaris Daerah.

(4) Inspektorat…

---

(4) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempunyai tugas membantu gubernur dalam membina

dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang

menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh

Perangkat Daerah.

(5) Inspektorat Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan

fungsi:

  • perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan

fasilitasi pengawasan;

  • pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan

keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan

kegiatan pengawasan lainnya;

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan dari gubernur;

  • penyusunan laporan hasil pengawasan;
  • pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah provinsi; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur

terkait dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 12

(1) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.

(2) Tipe inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • inspektorat Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi

pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan

beban kerja yang besar;

b.inspektorat…

---

  • inspektorat Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi

pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan

beban kerja yang sedang; dan

  • inspektorat Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi

pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan

beban kerja yang kecil.

Paragraf 4
Dinas Daerah Provinsi

Pasal 13

(1) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana Urusan

Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

(2) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipimpin oleh kepala dinas Daerah provinsi yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada

gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.

(3) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan

Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan

Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi.

(4) Dinas Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan

fungsi:

a.perumusan...

---

  • perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan

lingkup tugasnya;

  • pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup

tugasnya; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur

terkait dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 14

(1) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.

(2) Tipe dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • dinas Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan

fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang besar;

  • dinas Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan

fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang;

dan

  • dinas Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan

fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.

Pasal 15

(1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13 ayat (1) terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan

Urusan Pemerintahan Pilihan.

(2) Urusan…

---

(2) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

  • Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan

pelayanan dasar; dan

  • Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan

pelayanan dasar.

(3) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan

pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

a terdiri atas:

  • pendidikan;
  • kesehatan;
  • pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  • ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan

masyarakat; dan

  • sosial.

(4) Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan

pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

b terdiri atas:

  • tenaga kerja;
  • pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  • pangan;
  • pertanahan;
  • lingkungan hidup;
  • administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • pemberdayaan masyarakat dan Desa;
  • pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  • perhubungan;
  • komunikasi dan informatika;
  • koperasi, usaha kecil, dan menengah;

l.penanaman …

---

  • penanaman modal;
  • kepemudaan dan olah raga;
  • statistik;
  • persandian;
  • kebudayaan;
  • perpustakaan; dan
  • kearsipan.

(5) Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), terdiri atas:

  • kelautan dan perikanan;
  • pariwisata;
  • pertanian;
  • kehutanan;
  • energi dan sumber daya mineral;
  • perdagangan;
  • perindustrian; dan
  • transmigrasi.

(6) Masing-masing Urusan Pemerintahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diwadahi dalam

bentuk dinas Daerah provinsi.

(7) Khusus untuk Urusan Pemerintahan di bidang ketenteraman

dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan

oleh:

  • dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan

ketenteraman dan ketertiban umum; dan

  • dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan

kebakaran.

### Pasal 16...

---

Pasal 16

Dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan

ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a disebut satuan polisi pamong

praja Daerah provinsi.

Pasal 17

(1) Untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan

nonperizinan kepada masyarakat, Daerah membentuk unit

pelayanan terpadu satu pintu Daerah provinsi yang melekat

pada dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan di bidang Penanaman Modal.

(2) Besaran unit pelayanan terpadu satu pintu daerah provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti besaran dari

Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di

bidang Penanaman Modal.

(3) Pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non

perizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan

Peraturan Gubernur.

(4) Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan

pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan

terpadu satu pintu dapat dibentuk tim teknis sesuai

kebutuhan.

(5) Dalam…

---

(5) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel

Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal

memperoleh nilai kurang dari 401 (empat ratus satu),

diwadahi dalam dinas penanaman modal dan pelayanan

terpadu satu pintu tipe C yang membawahi paling banyak 3

(tiga) bidang.

(6) Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menerima

tambahan Urusan Pemerintahan lainnya yang serumpun

dengan hasil perhitungan nilai variabel kurang dari

401(empat ratus satu).

(7) Pembinaan unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 18

(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu Urusan

Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas

Daerah provinsi sendiri, Urusan Pemerintahan tersebut

digabung dengan dinas lain.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel teknis

Urusan Pemerintahan memperoleh nilai 0 (nol), Urusan

Pemerintahan tersebut tidak diwadahi dalam unit organisasi

Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penggabungan …

---

(3) Penggabungan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) dinas

Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didasarkan pada perumpunan Urusan Pemerintahan dengan

kriteria:

  • kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan; dan/atau
  • keterkaitan antar penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.

(4) Perumpunan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) meliputi:

  • pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta

pariwisata;

  • kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan

perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga

berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan

sipil serta pemberdayaan masyarakat dan Desa;

  • ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan

masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban

umum dan sub urusan kebakaran;

  • penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah,

perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya

mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja;

  • komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
  • perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum

dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan,

lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta

kelautan dan perikanan; dan

  • perpustakaan dan kearsipan.

(5) Penggabungan…

---

(5) Penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan

Pemerintahan.

(6) Tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan 1 (satu)

tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang

apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan

Pemerintahan yang digabungkan.

(7) Nomenklatur dinas yang mendapatkan tambahan bidang

Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur dinas dari

Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum

penggabungan.

(8) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan

Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas,

Urusan Pemerintahan tersebut dapat digabung menjadi 1

(satu) dinas tipe C sepanjang paling sedikit memperoleh 2

(dua) bidang.

(9) Nomenklatur dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

mencerminkan Urusan Pemerintahan yang digabung.

(10) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan

Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas

atau bidang, fungsi tersebut dilaksanakan oleh sekretariat

Daerah dengan menambah 1 (satu) subbagian pada unit kerja

yang mengoordinasikan Urusan Pemerintahan yang terkait

dengan fungsi tersebut.

### Pasal 19…

---

Pasal 19

(1) Pada dinas Daerah provinsi dapat dibentuk unit pelaksana

teknis dinas Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan

teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang

tertentu.

(2) Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.

(3) Klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

  • unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas A untuk

mewadahi beban kerja yang besar; dan

  • unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas B untuk

mewadahi beban kerja yang kecil.

(4) Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan

Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis

kepada Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana

teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas

Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur

dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan

tertulis dari menteri terkait dan menteri yang

menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur

negara.

### Pasal 20 …

---

Pasal 20

(1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdapat unit

pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang pendidikan

berupa satuan pendidikan Daerah provinsi.

(2) Satuan pendidikan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal.

Pasal 21

(1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, terdapat unit

pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang kesehatan

berupa rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi

bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara

profesional.

(2) Rumah sakit Daerah provinsi dipimpin oleh direktur rumah

sakit Daerah provinsi.

(3) Rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola

rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola

pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.

(4) Dalam hal rumah sakit Daerah provinsi belum menerapkan

pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah,

pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi tetap

bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan

pertanggungjawaban keuangan.

(5) Rumah …

---

(5) Rumah sakit Daerah provinsi dalam penyelenggaraan tata

kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dibina dan bertanggung jawab kepada

dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di

bidang kesehatan.

(6) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah

sakit kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan di bidang kesehatan.

(7) Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta

pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang kesehatan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan

kerja rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) serta pengelolaan keuangan rumah sakit

Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan

ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 22

(1) Pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan

Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan

yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi dapat

dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota.

(2) Wilayah kerja cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat meliputi 1 (satu) atau lebih kabupaten/kota.

(3) Cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan

dalam 2 (dua) klasifikasi.

(4) Klasifikasi…

---

(4) Klasifikasi cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) terdiri atas:

  • cabang dinas kelas A untuk mewadahi beban kerja yang

besar; dan

  • cabang dinas kelas B untuk mewadahi beban kerja yang

kecil.

(5) Pembentukan cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah

dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri.

(6) Dalam rangka percepatan dan efisiensi pelayanan publik

Urusan Pemerintahan, cabang dinas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mendapat pelimpahan wewenang dari gubernur

yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

(7) Cabang dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya

berkoordinasi dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota

yang melaksanakan Urusan Pemerintahan sesuai dengan

tugas cabang dinas.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai cabang dinas diatur dengan

Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis

dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan

Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 23

Pada Perangkat Daerah yang sudah dibentuk cabang dinas di

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1),

Perangkat Daerah tersebut tidak mempunyai unit organisasi

terendah, kecuali sekretariat.

Paragraf 5...

---

Paragraf 5
Badan Daerah Provinsi

Pasal 24

(1) Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (1) huruf e merupakan unsur penunjang Urusan

Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

(2) Badan Daerah provinsi dipimpin oleh kepala badan Daerah

provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.

(3) Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan fungsi

penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan

Daerah provinsi.

(4) Badan Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan

fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup

tugasnya;

  • pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan

lingkup tugasnya;

  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas

dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

  • pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang

Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup

tugasnya; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur

sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(5) Unsur...

---

(5) Unsur penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • perencanaan;
  • keuangan;
  • kepegawaian;
  • pendidikan dan pelatihan;
  • penelitian dan pengembangan; dan
  • fungsi penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(6) Badan Daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penunjang

lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f

dibentuk dengan kriteria:

  • diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
  • memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan

tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah provinsi.

(7) Untuk menunjang koordinasi pelaksanaan Urusan

Pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat,

Daerah provinsi dapat membentuk badan penghubung

Daerah provinsi di ibu kota negara.

(8) Pembentukan badan penghubung Daerah provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan

Perda provinsi.

Pasal 25

Pembentukan badan Daerah provinsi dan pembentukan badan

penghubung Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 ayat (6) dan ayat (7) berdasarkan pedoman yang

ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis

dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di

bidang aparatur negara.

### Pasal 26…

---

Pasal 26

(1) Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

24 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.

(2) Tipe badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • badan Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi

pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang

besar;

  • badan Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi

pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang

sedang; dan

  • badan Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi

pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang

kecil.

Pasal 27

(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu fungsi

penunjang Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat

untuk dibentuk badan Daerah provinsi sendiri, fungsi

penunjang Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan

badan lain.

(2) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dalam

1 (satu) badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didasarkan pada perumpunan fungsi penunjang

Urusan Pemerintahan dengan kriteria:

a.kedekatan…

---

  • kedekatan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan;

dan/atau

  • keterkaitan antar penyelenggaraan fungsi penunjang

Urusan Pemerintahan.

(3) Perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  • kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan
  • perencanaan serta penelitian dan pengembangan.

(4) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling

banyak 2 (dua) fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.

(5) Tipelogi badan Daerah provinsi hasil penggabungan fungsi

penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sesuai dengan jumlah bidang hasil

penggabungan.

(6) Nomenklatur badan Daerah provinsi yang mendapatkan

tambahan bidang dari fungsi penunjang Urusan

Pemerintahan merupakan nomenklatur badan Daerah

provinsi dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang

berdiri sendiri sebelum penggabungan.

Pasal 28

(1) Pada badan Daerah provinsi dapat dibentuk unit pelaksana

teknis badan Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan

teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang

tertentu.

(2) Unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.

(3) Klasifikasi…

---

(3) Klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

  • unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas A untuk

mewadahi beban kerja yang besar; dan

  • unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas B untuk

mewadahi beban kerja yang kecil.

(4) Pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan

Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis

kepada Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana

teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah

provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan

Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari

menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di

bidang aparatur negara.

Bagian Kedua
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

Paragraf 1
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 29

(1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan unsur staf.

(2) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Daerah kabupaten/kota

dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.

(3) Sekretariat…

---

(3) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota

dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian

administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah

serta pelayanan administratif.

(4) Sekretariat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan

tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

menyelenggarakan fungsi:

  • pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja

Perangkat Daerah;

  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
  • pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil

negara pada instansi Daerah; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali

kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 30

(1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 29 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.

(2) Tipe sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe A untuk

mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

ayat (4) dengan beban kerja yang besar;

  • sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe B untuk

mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan

  • sekretariat…

---

  • sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe C untuk

mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.

Paragraf 2

Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 31

(1) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelayanan

administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan

fungsi DPRD kabupaten/kota.

(2) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris DPRD kabupaten/kota

yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan

DPRD kabupaten/kota dan secara administratif bertanggung

jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah

kabupaten/kota.

(3) Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan

bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD

kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan

fraksi.

(4) Sekretariat…

---

(4) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan

administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung

pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota, serta

menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang

diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan

hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

(5) Sekretariat DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan

fungsi:

  • penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD

kabupaten/kota;

  • penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD

kabupaten/kota;

  • fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD kabupaten/kota; dan
  • penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang

diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota.

Pasal 32

(1) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.

(2) Tipe sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi

pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dengan

beban kerja yang besar;

b.sekretariat…

---

  • sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe B untuk

mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31

ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan

  • sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi

pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dengan

beban kerja yang kecil.

Paragraf 3
Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 33

(1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan unsur pengawas

penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

(2) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur.

(3) Inspektur Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung

jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah

kabupaten/kota.

(4) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota

membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan

yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan

oleh Perangkat Daerah.

(5) Inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan

tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

menyelenggarakan fungsi:

a.perumusan...

---

  • perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan

fasilitasi pengawasan;

  • pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan

keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan

kegiatan pengawasan lainnya;

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan bupati/wali kota;

  • penyusunan laporan hasil pengawasan;
  • pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten/kota;

dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali

kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 34

(1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.

(2) Tipe inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe A untuk

mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33

ayat (5) dengan beban kerja yang besar;

  • inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe B untuk

mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33

ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan

  • inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe C untuk

mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33

ayat (5) dengan beban kerja yang kecil.

Paragraf 4...

---

Paragraf 4

Dinas Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 35

(1) Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana Urusan

Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

(2) Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipimpin oleh kepala dinas Daerah kabupaten/kota

yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada

bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota.

(3) Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota

melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi

kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan

kepada kabupaten/kota.

(4) Dinas Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan

fungsi:

  • perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan

lingkup tugasnya;

  • pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup

tugasnya; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali

kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

### Pasal 36...

---

Pasal 36

(1) Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.

(2) Tipe dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • dinas Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi

pelaksanaan fungsi dinas Daerah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dengan

beban kerja yang besar;

  • dinas Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi

pelaksanaan fungsi dinas Daerah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dengan

beban kerja yang sedang; dan

  • dinas Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi

pelaksanaan fungsi dinas Daerah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dengan

beban kerja yang kecil.

Pasal 37

(1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35

ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan

Pemerintahan Pilihan.

(2) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

  • Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan

pelayanan dasar; dan

  • Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan

pelayanan dasar.

(3) Urusan…

---

(3) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan

pelayanan dasar, terdiri atas:

  • pendidikan;
  • kesehatan;
  • pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  • ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan

masyarakat; dan

  • sosial.

(4) Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan

pelayanan dasar, terdiri atas:

  • tenaga kerja;
  • pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  • pangan;
  • pertanahan;
  • lingkungan hidup;
  • administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • pemberdayaan masyarakat dan Desa;
  • pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  • perhubungan;
  • komunikasi dan informatika;
  • koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  • penanaman modal;
  • kepemudaan dan olah raga;
  • statistik;
  • persandian;
  • kebudayaan;
  • perpustakaan; dan
  • kearsipan.

(5) Urusan…

---

(5) Urusan Pemerintahan Pilihan, terdiri atas:

  • kelautan dan perikanan;
  • pariwisata;
  • pertanian;
  • perdagangan;
  • kehutanan;
  • energi dan sumber daya mineral;
  • perindustrian; dan
  • transmigrasi.

(6) Masing-masing Urusan Pemerintahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diwadahi dalam

bentuk dinas.

(7) Khusus untuk Urusan Pemerintahan di bidang ketenteraman

dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dilaksanakan

oleh:

  • dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan

sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum; dan

  • dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan

sub urusan kebakaran.

Pasal 38

Dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub

urusan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7) huruf a disebut satuan polisi

pamong praja Daerah kabupaten/kota.

### Pasal 39…

---

Pasal 39

(1) Untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada

masyarakat, Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu

pintu Daerah kabupaten/kota yang melekat pada dinas

Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan di bidang penanaman modal.

(2) Besaran unit pelayanan terpadu satu pintu daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengikuti besaran dari Dinas yang menyelenggarakan

Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal.

(3) Pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non

perizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan

Peraturan Bupati/Walikota.

(4) Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan

terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu

pintu dapat dibentuk tim teknis sesuai kebutuhan.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel

Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal

memperoleh nilai kurang dari 401 (empat ratus satu),

diwadahi dalam dinas penanaman modal dan pelayanan

terpadu satu pintu tipe C yang membawahi paling banyak 3

(tiga) bidang.

(6) Pembinaan unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur sebagai

wakil pemerintah pusat.

### Pasal 40…

---

Pasal 40

(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu Urusan

Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas

Daerah kabupaten/kota sendiri, Urusan Pemerintahan

tersebut digabung dengan dinas lain.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel teknis

Urusan Pemerintahan memperoleh nilai 0 (nol), Urusan

Pemerintahan tersebut tidak diwadahi dalam unit organisasi

Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penggabungan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) dinas

Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didasarkan pada perumpunan Urusan Pemerintahan dengan

kriteria:

  • kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan; dan/atau
  • keterkaitan antar penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.

(4) Perumpunan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) meliputi:

  • pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta

pariwisata;

  • kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan

perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga

berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan

sipil, serta pemberdayaan masyarakat dan Desa;

  • ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan

masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban

umum dan sub urusan kebakaran;

d.penanaman …

---

  • penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah,

perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya

mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja;

  • komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  • perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum

dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan,

lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta

kelautan dan perikanan; dan

  • perpustakaan dan kearsipan.

(5) Penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan

Pemerintahan.

(6) Tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan

1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu)

bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari

Urusan Pemerintahan yang digabungkan.

(7) Nomenklatur dinas yang mendapatkan tambahan bidang

Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur dinas dari

Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum

penggabungan.

(8) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan

Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk

dibentuk dinas, Urusan Pemerintahan tersebut dapat

digabung menjadi 1 (satu) dinas tipe C sepanjang paling

sedikit memperoleh 2 (dua) bidang.

(9) Nomenklatur…

---

(9) Nomenklatur dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

mencerminkan Urusan Pemerintahan yang digabung.

(10) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan

Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk

dinas atau bidang, fungsi tersebut dilaksanakan oleh

sekretariat Daerah dengan menambah 1 (satu) subbagian

pada unit kerja yang mengoordinasikan Urusan Pemerintahan

yang terkait dengan fungsi tersebut.

Pasal 41

(1) Pada dinas Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit

pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota untuk

melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan

teknis penunjang tertentu.

(2) Unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua)

klasifikasi.

(3) Klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas:

  • unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas

A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan

  • unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas

B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.

(4) Pembentukan…

---

(4) Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setelah

dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai

wakil Pemerintah Pusat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana

teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas

Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat

pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang

menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur

negara.

Pasal 42

(1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdapat unit

pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota di bidang

pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah

kabupaten/kota.

(2) Satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal

dan nonformal.

### Pasal 43...

---

Pasal 43

Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat unit pelaksana

teknis dinas Daerah kabupaten/kota di bidang kesehatan berupa

rumah sakit Daerah kabupaten/kota dan pusat kesehatan

masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit

layanan yang bekerja secara profesional.

Pasal 44

(1) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43 dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah

kabupaten/kota.

(2) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata

kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan

pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.

(3) Dalam hal rumah sakit Daerah kabupaten/kota belum

menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum

Daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah

kabupaten/kota tetap bersifat otonom dalam perencanaan,

pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.

(4) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan

tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dibina dan bertanggung jawab

kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan

di bidang kesehatan.

(5) Pertanggungjawaban…

---

(5) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah

sakit kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan di bidang kesehatan.

(6) Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta

pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dan ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata

hubungan kerja rumah sakit Daerah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 serta pengelolaan

keuangan rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan

Presiden.

Pasal 45

(1) Pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43 dipimpin oleh kepala pusat kesehatan masyarakat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata

hubungan kerja pusat kesehatan masyarakat diatur dengan

peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan di bidang kesehatan setelah mendapat

pertimbangan tertulis dari Menteri dan menteri yang

menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur

negara.

Paragraf 5...

---

Paragraf 5

Badan Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 46

(1) Badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, merupakan unsur penunjang

Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah

kabupaten/kota.

(2) Badan Daerah kabupaten/kota dipimpin oleh kepala badan

Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui

sekretaris Daerah kabupaten/kota.

(3) Badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam

melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang

menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.

(4) Badan Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan

fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup

tugasnya;

  • pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan

lingkup tugasnya;

  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas

dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

  • pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi

penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan

lingkup tugasnya; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali

kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(5) Unsur...

---

(5) Unsur penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • perencanaan;
  • keuangan;
  • kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  • penelitian dan pengembangan; dan
  • fungsi penunjang lainnya sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

(6) Badan Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi

penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

huruf e dibentuk dengan kriteria:

  • diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
  • memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan

tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah

kabupaten/kota.

(7) Pembentukan badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) berdasarkan pedoman yang

ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan

tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 47

(1) Badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 46 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.

(2) Tipe badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • badan Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi

pelaksanaan fungsi badan Daerah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dengan

beban kerja yang besar;

b.badan…

---

  • badan Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi

pelaksanaan fungsi badan Daerah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dengan

beban kerja yang sedang; dan

  • badan Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi

pelaksanaan fungsi badan Daerah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dengan

beban kerja yang kecil.

Pasal 48

(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu fungsi

penunjang Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat

untuk dibentuk badan Daerah kabupaten/kota sendiri, fungsi

penunjang Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan

badan lain.

(2) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dalam

1 (satu) badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan fungsi

penunjang Urusan Pemerintahan dengan kriteria:

  • kedekatan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan;

dan/atau

  • keterkaitan antar penyelenggaraan fungsi penunjang

Urusan Pemerintahan.

(3) Perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  • kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan
  • perencanaan serta penelitian dan pengembangan.

(4) Penggabungan…

---

(4) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling

banyak 2 (dua) fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.

(5) Tipelogi badan Daerah kabupaten/kota hasil penggabungan

fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jumlah bidang hasil

penggabungan.

(6) Nomenklatur badan Daerah kabupaten/kota yang

mendapatkan tambahan bidang dari fungsi penunjang

Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur badan

Daerah kabupaten/kota dari fungsi penunjang Urusan

Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan.

Pasal 49

(1) Pada badan Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit

pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota untuk

melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan

teknis penunjang tertentu.

(2) Unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua)

klasifikasi.

(3) Klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas:

  • unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota

kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan

  • unit pelaksana teknis badan Daerah kabupaten/kota

kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.

(4) Pembentukan…

---

(4) Pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setelah

dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai

wakil Pemerintah Pusat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana

teknis badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis badan

Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat

pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan

Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.

Paragraf 6
Kecamatan

Pasal 50

(1) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)

huruf f dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi

penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan

pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan

kelurahan.

(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin

oleh camat atau sebutan lain yang berkedudukan di bawah

dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui

sekretaris Daerah kabupaten/kota.

(3) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai

tugas:

  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
  • mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • mengoordinasikan…

---

  • mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman

dan ketertiban umum;

  • mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan

Peraturan Bupati/Wali kota;

  • mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana

pelayanan umum;

  • mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan

pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di

tingkat kecamatan;

  • membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa

atau sebutan lain dan/atau kelurahan;

  • melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi

kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan

oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang

ada di kecamatan; dan

  • melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh

peraturan perundang-undangan.

(4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh

bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian Urusan

Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah

kabupaten/kota.

(5) Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibantu oleh perangkat

kecamatan.

Pasal 51

(1) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)

dibedakan dalam 2 (dua) tipe.

(2) Tipe...

---

(2) Tipe kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • kecamatan tipe A untuk mewadahi pelaksanaan tugas

kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3)

dengan beban kerja yang besar; dan

  • kecamatan tipe B untuk mewadahi pelaksanaan tugas

kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3)

dengan beban kerja yang kecil.

Pasal 52

(1) Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk

untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat.

(2) Kelurahan dibentuk dengan Perda kabupaten/kota

berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

(3) Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut lurah

selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada

camat.

(4) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas

membantu camat dalam:

  • melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  • melakukan pemberdayaan masyarakat;
  • melaksanakan pelayanan masyarakat;
  • memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
  • memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan

umum;

  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

## BAB IV…

---

Pasal 53

(1) Tipelogi sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan

inspektorat, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan

bidang perencanaan dan keuangan ditetapkan berdasarkan

hasil perhitungan nilai variabel sebagai berikut:

  • sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan inspektorat,

serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang

perencanaan dan keuangan tipe A apabila hasil

perhitungan nilai variabel lebih dari 800 (delapan ratus);

  • sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan inspektorat,

serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang

perencanaan dan keuangan tipe B apabila hasil

perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus)

sampai dengan 800 (delapan ratus ); dan

  • sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan inspektorat,

serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang

perencanaan dan keuangan tipe C apabila hasil

perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan

600 (enam ratus).

(2) Tipelogi dinas dan badan ditetapkan berdasarkan hasil

perhitungan nilai variabel sebagai berikut:

  • dinas dan badan tipe A apabila hasil perhitungan nilai

variabel lebih dari 800 (delapan ratus);

  • dinas dan badan tipe B apabila hasil perhitungan nilai

variabel lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800

(delapan ratus); dan

c.dinas…

---

  • dinas dan badan tipe C apabila hasil perhitungan nilai

variabel lebih dari 400 (empat ratus) sampai dengan 600

(enam ratus).

(3) Dalam hal hasil perhitungan nilai variabel Urusan

Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar

tidak memenuhi perhitungan nilai variabel untuk menjadi

dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Urusan

Pemerintahan tersebut tetap dibentuk sebagai dinas tipe C.

(4) Tipelogi kecamatan ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan

nilai variabel sebagai berikut:

  • kecamatan tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel

lebih dari 600 (enam ratus); dan

  • kecamatan tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel

kurang dari atau sama dengan 600 (enam ratus).

(5) Dalam hal perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan

atau fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bagi pemerintah

provinsi dan kabupaten/kota kurang dari 400 (empat ratus)

untuk Urusan Pemerintahan selain yang dimaksud pada ayat

(3), berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • menjadi bidang apabila hasil perhitungan nilai variabel

lebih dari 300 (tiga ratus) sampai dengan 400 (empat

ratus); dan

  • menjadi subbidang atau seksi pada bidang apabila hasil

perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan

300 (tiga ratus).

Pasal 54

(1) Dalam hal kemampuan keuangan Daerah atau ketersediaan

aparatur yang dimiliki oleh Daerah masih terbatas, tipe

Perangkat Daerah dapat diturunkan dari hasil pemetaan.

(2) Berdasarkan…

---

(2) Berdasarkan pertimbangan efisiensi sumber daya yang

dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dinas atau badan tipe C

dengan hasil perhitungan nilai variabel 400 (empat ratus)

sampai dengan 500 (lima ratus) sebelum dikalikan dengan

faktor kesulitan geografis, dapat digabung dengan dinas atau

badan tipe C menjadi 1 (satu) dinas atau badan tipe B, atau

digabung dengan dinas atau badan tipe B menjadi dinas atau

badan tipe A, atau digabung dengan dinas atau badan tipe A,

menjadi dinas atau badan tipe A dengan 5 (lima) bidang.

(3) Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dengan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu)

rumpun.

(4) Nomenklatur dinas atau badan hasil penggabungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan

nomenklatur yang mencerminkan Urusan Pemerintahan atau

fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang digabung.

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi

Paragraf 1
Sekretariat Daerah Provinsi

Pasal 55

(1) Sekretariat Daerah provinsi tipe A terdiri atas paling banyak

3 (tiga) asisten.

(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) biro.

(3) Biro...

---

(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Pasal 56

(1) Sekretariat Daerah provinsi tipe B terdiri atas paling banyak

3 (tiga) asisten.

(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 2 (dua) biro.

(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Pasal 57

(1) Sekretariat Daerah provinsi tipe C terdiri atas paling banyak

2 (dua) asisten.

(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 2 (dua) biro.

(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Pasal 58

Pembagian tugas pokok dan fungsi unit kerja pada sekretariat

Daerah provinsi dikelompokkan berdasarkan Perangkat Daerah

yang dikoordinasikan dan/atau berdasarkan fungsi atau unsur

manajemen.

Paragraf 2...

---

Paragraf 2

Sekretariat DPRD Provinsi

Pasal 59

(1) Sekretariat DPRD provinsi tipe A terdiri atas paling banyak 4

(empat) bagian.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(3) Sekretariat DPRD provinsi tipe B terdiri atas paling banyak 3

(tiga) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(5) Sekretariat DPRD provinsi tipe C terdiri atas paling banyak 3

(tiga) bagian.

(6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas

paling banyak 2 (dua) subbagian.

Paragraf 3

Inspektorat Daerah Provinsi

Pasal 60

(1) Inspektorat Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu)

sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

3 (tiga) subbagian.

(3) Inspektorat Daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu)

sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu.

(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

2 (dua) subbagian.

(5) Inspektorat Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu)

sekretariat dan paling banyak 2 (dua) inspektur pembantu.

(6) Sekretariat…

---

(6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas

2 (dua) subbagian.

Pasal 61

Inspektur pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat

(1), ayat (3), dan ayat (5) membawahi jabatan fungsional yang

melaksanakan fungsi pengawasan.

Paragraf 4
Dinas Daerah Provinsi

Pasal 62

(1) Dinas Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat

dan paling banyak 4 (empat) bidang.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

3 (tiga) subbagian.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 63

(1) Dinas Daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat

dan paling banyak 3 (tiga) bidang.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

2 (dua) subbagian.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 64

(1) Dinas Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat

dan paling banyak 2 (dua) bidang.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

2 (dua) subbagian.

(3) Bidang...

---

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 65

(1) Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas A pada

dinas terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan terdiri

atas paling banyak 2 (dua) seksi serta kelompok jabatan

fungsional.

(2) Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas B pada

dinas terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok

jabatan fungsional.

(3) Susunan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis

yang berbentuk satuan pendidikan dan rumah sakit.

Pasal 66

(1) Cabang dinas kelas A terdiri atas 1 (satu) subbagian tata

usaha dan paling banyak 2 (dua) seksi.

(2) Cabang dinas kelas B terdiri atas 1 (satu) subbagian tata

usaha.

Paragraf 5

Badan Daerah Provinsi

Pasal 67

(1) Badan Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat

dan paling banyak 4 (empat) bidang.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

3 (tiga) subbagian.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) subbidang.

### Pasal 68...

---

Pasal 68

(1) Badan Daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat

dan paling banyak 3 (tiga) bidang.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

2 (dua) subbagian.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) subbidang.

Pasal 69

(1) Badan Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat

dan paling banyak 2 (dua) bidang.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

2 (dua) subbagian.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) subbidang.

Pasal 70

Badan penghubung Daerah provinsi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 ayat (7) terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha

dan paling banyak 3 (tiga) subbidang.

Pasal 71

(1) Unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas A, pada

badan terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling

banyak 2 (dua) seksi serta kelompok jabatan fungsional.

(2) Unit...

---

(2) Unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas B, pada

badan terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan

kelompok jabatan fungsional.

Pasal 72

Dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang,

Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta badan yang

menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan

bidang keuangan dapat memiliki 2 (dua) bidang lebih banyak dari

ketentuan yang berlaku bagi dinas/badan lain.

Pasal 73

(1) Dalam hal perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan

bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan

Pemerintahan bidang pertanian, serta badan yang

menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan

bidang keuangan memperoleh nilai 951 (sembilan ratus lima

puluh satu) sampai dengan 975 (sembilan ratus tujuh puluh

lima), Urusan Pemerintahan tersebut dapat diwadahi dalam 2

(dua) dinas/badan tipe B, dan dalam hal memperoleh nilai di

atas 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) dapat diwadahi

dalam 2 (dua) dinas/badan tipe A.

(2) Dalam hal sudah dibentuk 2 (dua) dinas/badan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan

penambahan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72

tidak berlaku.

Bagian...

---

Bagian Kedua
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

Paragraf 1
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 74

(1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) asisten.

(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 4 (empat) bagian.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Pasal 75

(1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) asisten.

(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) bagian.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Pasal 76

(1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas paling

banyak 2 (dua) asisten.

(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) bagian.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) subbagian.

### Pasal 77...

---

Pasal 77

Pembagian tugas dan fungsi unit kerja pada sekretariat Daerah

kabupaten/kota dikelompokkan berdasarkan Perangkat Daerah

yang dikoordinasikan dan/atau berdasarkan fungsi atau unsur

manajemen tertentu.

Paragraf 2
Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 78

(1) Sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe A terdiri atas paling

banyak 4 (empat) bagian.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(3) Sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe B terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(5) Sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe C terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) bagian.

(6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas

paling banyak 2 (dua) subbagian.

Paragraf 3
Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 79

(1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu)

sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

3 (tiga) subbagian.

(3) Inspektorat...

---

(3) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1

(satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur

pembantu.

(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

2 (dua) subbagian.

(5) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1

(satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) inspektur

pembantu.

(6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas

2 (dua) subbagian.

Pasal 80

Inspektur pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat

(1), ayat (3), dan ayat (5) membawahi jabatan fungsional yang

melaksanakan fungsi pengawasan.

Paragraf 4
Dinas Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 81

(1) Dinas Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu)

sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 82

(1) Dinas Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu)

sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.

(2) Sekretariat...

---

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

2 (dua) subbagian.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 83

(1) Dinas Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu)

sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

2 (dua) subbagian.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 84

(1) Unit pelaksana teknis pada dinas Daerah kabupaten/kota

kelas A terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan

kelompok jabatan fungsional.

(2) Unit pelaksana teknis pada dinas Daerah kabupaten/kota

kelas B terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan

fungsional.

(3) Susunan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis

yang berbentuk satuan pendidikan, pusat kesehatan

masyarakat, dan rumah sakit.

Paragraf 5

Badan Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 85

(1) Badan Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu)

sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.

(2) Sekretariat…

---

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

3 (tiga) subbagian.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) subbidang.

Pasal 86

(1) Badan Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu)

sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

2 (dua) subbagian.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) subbidang.

Pasal 87

(1) Badan Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu)

sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

2 (dua) subbagian.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) subbidang.

Pasal 88

(1) Unit pelaksana teknis pada badan Daerah kabupaten/kota

kelas A terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan

kelompok jabatan fungsional.

(2) Unit pelaksana teknis pada badan Daerah kabupaten/kota

kelas B terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan

fungsional.

### Pasal 89…

---

Pasal 89

Dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang,

Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta badan yang

menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan

bidang keuangan dapat memiliki 2 (dua) bidang lebih banyak dari

ketentuan yang berlaku bagi dinas/badan lain.

Pasal 90

(1) Dalam hal perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan

bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan

Pemerintahan bidang pertanian, serta fungsi penunjang

Urusan Pemerintahan bidang keuangan memperoleh nilai 951

(sembilan ratus lima puluh satu) sampai dengan 975

(sembilan ratus tujuh puluh lima) Urusan Pemerintahan

tersebut dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe B,

dan dalam hal memperoleh nilai di atas 975 (sembilan ratus

tujuh puluh lima) dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan

tipe A.

(2) Dalam hal sudah dibentuk 2 (dua) dinas/badan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ketentuan penambahan bidang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 tidak berlaku.

Paragraf 6
Kecamatan

Pasal 91

(1) Kecamatan tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling

banyak 5 (lima) seksi.

(2) Sekretariat...

---

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

banyak terdiri atas 2 (dua) subbagian.

Pasal 92

(1) Kecamatan tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling

banyak 4 (empat) seksi.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

banyak terdiri atas 2 (dua) subbagian.

Pasal 93

Kelurahan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3

(tiga) seksi.

Bagian Kesatu

Jabatan Perangkat Daerah Provinsi

Pasal 94

(1) Sekretaris Daerah provinsi merupakan jabatan eselon Ib atau

jabatan pimpinan tinggi madya.

(2) Sekretaris DPRD provinsi, inspektur Daerah provinsi, asisten

sekretaris Daerah provinsi, kepala dinas Daerah provinsi,

kepala badan Daerah provinsi, dan staf ahli gubernur

merupakan jabatan eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi

pratama.

(3) Kepala biro sekretariat Daerah provinsi merupakan jabatan

eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

(4) Sekretaris…

---

(4) Sekretaris inspektorat Daerah provinsi, inspektur pembantu,

sekretaris dinas Daerah provinsi, sekretaris badan Daerah

provinsi, kepala badan penghubung Daerah provinsi, kepala

bagian, dan kepala bidang merupakan jabatan eselon IIIa atau

jabatan administrator.

(5) Kepala cabang dinas Daerah provinsi kelas A, kepala unit

pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas A

merupakan jabatan eselon IIIb atau jabatan administrator.

(6) Kepala subbagian, kepala seksi, kepala cabang dinas Daerah

provinsi kelas B, dan kepala unit pelaksana teknis dinas dan

badan Daerah provinsi kelas B merupakan jabatan eselon IVa

atau jabatan pengawas.

(7) Kepala subbagian pada cabang dinas Daerah provinsi kelas B

dan kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan

badan Daerah provinsi kelas B, serta kepala subbagian pada

satuan pendidikan provinsi merupakan jabatan eselon IVb

atau jabatan pengawas.

(8) Kepala unit pelaksana teknis Daerah provinsi yang berbentuk

satuan pendidikan merupakan jabatan fungsional guru

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Kepala unit pelaksana teknis Daerah provinsi yang berbentuk

rumah sakit Daerah provinsi dijabat oleh dokter atau dokter

gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau

dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan.

Bagian …

---

Bagian Kedua
Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 95

(1) Sekretaris Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eselon

IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

(2) Sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah

kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah kabupaten/ kota,

kepala dinas Daerah kabupaten/kota, kepala badan Daerah

kabupaten/kota, dan staf ahli bupati/wali kota merupakan

jabatan eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

(3) Sekretaris inspektorat Daerah kabupaten/kota, inspektur

pembantu, sekretaris dinas Daerah kabupaten/kota,

sekretaris badan Daerah kabupaten/kota, kepala bagian,

serta camat merupakan jabatan struktural eselon IIIa atau

jabatan administrator.

(4) Kepala bidang pada dinas dan badan serta sekretaris

kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IIIb atau

jabatan administrator.

(5) Lurah, kepala subbagian pada sekretariat daerah, sekretariat

DPRD, inspektorat, dinas dan badan Daerah kabupaten/kota,

kepala seksi pada dinas dan badan Daerah kabupaten/kota,

kepala unit pelaksana teknis pada dinas dan badan Daerah

kabupaten/kota kelas A, sekretaris kecamatan tipe B, serta

kepala seksi pada kecamatan merupakan jabatan eselon IVa

atau jabatan pengawas.

(6) Kepala…

---

(6) Kepala unit pelaksana teknis pada dinas dan badan daerah

kabupaten/kota kelas B, kepala subbagian pada unit

pelaksana teknis dinas dan badan kelas A, kepala subbagian

pada kecamatan, sekretaris kelurahan dan kepala seksi pada

kelurahan merupakan jabatan eselon IVb atau jabatan

pengawas.

(7) Kepala unit pelaksana teknis Daerah kabupaten/kota yang

berbentuk satuan pendidikan dijabat oleh jabatan fungsional

guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(8) Kepala unit pelaksana teknis Daerah kabupaten/kota yang

berbentuk rumah sakit Daerah kabupaten/kota dijabat oleh

dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat

fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas

tambahan.

(9) Kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan

masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan

yang diberikan tugas tambahan.

Pasal 96

(1) Selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan

### Pasal 95, pada Perangkat Daerah terdapat jabatan pelaksana

dan jabatan fungsional.

(2) Jumlah dan jenis jabatan pelaksana dan jabatan fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan

analisis jabatan dan beban kerja dari setiap fungsi

penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi

kewenangan Daerah.

### Pasal 97…

---

Pasal 97

(1) Perangkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya

telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,

menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah

digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional.

(2) Untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional di

lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama,

perpindahan jabatan, promosi, dan penyesuaian sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pengisian Jabatan Perangkat Daerah

Pasal 98

(1) Perangkat Daerah diisi oleh pegawai aparatur sipil negara

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan

pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan

pengawas pada Perangkat Daerah wajib memenuhi

persyaratan kompetensi:

  • teknis;
  • manajerial; dan
  • sosial kultural.

(3) Selain memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), pegawai aparatur sipil negara yang menduduki

jabatan Perangkat Daerah harus memenuhi kompetensi

pemerintahan.

(4) Kompetensi…

---

(4) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

a diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan

teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis yang

dibuktikan dengan sertifikasi.

(5) Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural

atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.

(6) Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan

masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya

sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

(7) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

a ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah

nonkementerian setelah dikoordinasikan dengan Menteri.

(8) Kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditetapkan oleh Menteri.

(9) Kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dibuktikan dengan sertifikasi.

(10) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan

oleh suatu lembaga sertifikasi yang berwenang

menyelenggarakan sertifikasi penyelenggara pemerintahan

dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi pemerintahan

diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 99…

---

Pasal 99

Pengisian kepala Perangkat Daerah dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100

(1) Pembinaan pengisian jabatan pada Perangkat Daerah

dilaksanakan berdasarkan sistem merit.

(2) Menteri melakukan pembinaan kepada Daerah dalam

pelaksanaan sistem merit pada Perangkat Daerah sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 101

(1) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah bagi Daerah

provinsi baru yang belum memiliki anggota DPRD, ditetapkan

dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan

Menteri dan pertimbangan tertulis dari menteri yang

menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur

negara.

(2) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah bagi Daerah

kabupaten/kota baru yang belum memiliki anggota DPRD,

ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota setelah

mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah

Pusat.

(3) Ketentuan...

---

(3) Ketentuan mengenai pembentukan, jenis, kriteria, tipelogi,

kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan jabatan

Perangkat Daerah pada Daerah provinsi dan Daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

sampai dengan Pasal 99 berlaku secara mutatis mutandis

terhadap pembentukan Perangkat Daerah provinsi baru dan

kabupaten/kota baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2).

(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) terlaksana, Daerah induk wajib melakukan

penataan ulang Perangkat Daerah dengan menghitung

kembali intensitas Urusan Pemerintahan sesuai dengan

ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

STAF AHLI

Pasal 102

(1) Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan

tugasnya dapat dibantu staf ahli.

(2) Staf ahli berada di bawah dan bertanggungjawab kepada

gubernur atau bupati/wali kota dan secara administratif

dikoordinasikan oleh sekretaris Daerah.

(3) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah

paling banyak 3 (tiga) staf ahli.

(4) Staf ahli gubernur dan bupati/wali kota diangkat dari pegawai

negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

(5) Pengangkatan …

---

(5) Pengangkatan dan pemberhentian staf ahli gubernur oleh

gubernur dan staf ahli bupati/wali kota oleh bupati/wali kota.

Pasal 103

(1) Staf ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 bertugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada

gubernur atau bupati/wali kota sesuai keahliannya.

(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi staf ahli

gubernur dan staf ahli bupati/wali kota, dapat dibentuk 1

(satu) subbagian tata usaha pada bagian yang membidangi

urusan umum/tata usaha.

Bagian Kesatu

Tujuan Pemetaan

Pasal 104

(1) Pemetaan Urusan Pemerintahan dilakukan untuk

memperoleh informasi tentang intensitas Urusan

Pemerintahan Wajib dan potensi Urusan Pemerintahan

Pilihan serta beban kerja penyelenggaraan Urusan

Pemerintahan.

(2) Pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunakan untuk menentukan susunan dan

tipe Perangkat Daerah.

Bagian…

---

Bagian Kedua

Tata Cara Pemetaan

Pasal 105

(1) Berdasarkan kriteria variabel sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6, Pemerintah Daerah menyusun rencana pemetaan

Urusan Pemerintahan dengan berkonsultasi kepada Menteri

dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian

terkait.

(2) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengoordinasikan

penyusunan rencana pemetaan Urusan Pemerintahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kabupaten/kota di

lingkungan wilayah provinsinya.

(3) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengintegrasikan

rencana pemetaan Urusan Pemeritahan bagi kabupaten/kota

di wilayah provinsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dengan rencana pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah

provinsi.

(4) Gubernur menyampaikan rencana pemetaan Urusan

Pemerintahan yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) kepada Menteri.

**(5) Menteri menyampaikan rencana pem