Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN

PP No. 18 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 3

(r) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS,
Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (Ll diberikan sebesar
penghasilan pada bulan Juni.

(21 Dalam hal penghasilan pada bulan Juni
sebagaimana dimalsud pada ayat (1) belum
dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya
diterima karena berubahnya penghasilan, kepada
yang bersangkutan tetap diberikan selisih
kekurangan penghasilan ketiga belas.

(3) Penghasilan.

---

PRESIDEN

(3) Penghasilan sslagairnana dimaksud pada ayat (1)

diberikan bagi:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat
Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
tunjangan kinerja;
- Penerima pensiun meliputi pensiun pokok,
tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan
tambahan penghasilan; dan
- Penerima tunjangan menerima tunjangan
sesuai peraturan perundang-undangan.

(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya,
tunjangan resiko, tunjangan pengamanan,
tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan
dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan
penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus,
tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain
yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau
tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan atau kebijakan internal
kementerian/iembaga.

(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan
lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
ditanggung pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1) Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan
Juli.
(21 Dalam hal pemberian penghasilan ketiga beias
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat
dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada
bulan-bulan berikutnya.
1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga
bagi:
- pejabat lain yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat:
1. menteri; dan
1. pejabat pimpinan tinggi;
- wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
- staf khusus di lingkungan kementerian;
- anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
- hakim ad lng dan
- pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar .

---

PR trSIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2Ol8

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2OL8

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Deputi Bidang Hukum dan

Rokib

---

FIRES IDEN