PERUBA}IAN ATAS PERATT'RAN PEMERIMAH NOMOR 15 TAHUN 2022
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 4
**(1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha**
merupakan penghasilan yang diterima
atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha
Pertambangan sehubungan dengan:
a, dari usaha; dan
- penghasilan dari luar usaha,
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada l2l yang ayat (1) huruf a merupakan penghasilan
diterima atau diperoleh dari penjualan/
hasil produksinya.
**(3) dari usaha sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 penghitungannya harus menggunakan harga
yang lebih tinggi antara:
yang merupakan harga a. harga patokan Batubara
batas bawah penjualan Batubara pada saat
transaksi; dan
yang b. harga sesungguhnya atau seharusnya
diterima atau diperoleh penjual.
**(4) Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
harus harga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Mineral dan Batubara.
**(5) Harga patokan Batubara sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) merupakan harga patokan Batubara
pada saat transaksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Mineral
dan Batubara.
**(6)Dihapus. . .**
SK No250346A
---
PRESIDEN
**(6) Dihapus.**
(71 Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebaqaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pajak Penghasilan.
2 Ketentuan ayat (l) huruf d dan huruf g dan ayat (2) huruf
d dan huruf g Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 16
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "auditor independen atau
kantor akuntan publik yang terdaftaf adalah
auditor independen atau kantor akuntan publik
yang terdaftar di kantor Badan Pemeriksa
Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 18
Ayat (l)
Pelaksanaan evaluasi tersebut dilakukan dalam
rangka pemenuhan ketentuan Pasal 169A Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Mineral dan yang pada
intinya mengatur mengenai perlunya upaya untuk
melakukan negara dalam
rangka perubahan KK dan PKB2B menjadi IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Ayat(2)...
SK No250420A
---
INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
SK No250362A
