(1) Antara anggauta Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah.
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3) Anggauta Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pada perusahaan yang bertujuan mencari laba.
Pasal 11.
(1) Anggauta Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggauta yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2) Dalam hal-hal di bawah ini Pemerintah dapat memperhentikan anggauta Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir :
a. atas permintaan sendiri ;
b. karena tindakan yang merugikan Perusahaan ;
c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara.
d. karena meninggal dunia.
(3) Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggauta Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggauta Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5) Selama …
(5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggauta Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggauta Direksi berdasarkan ayat
(3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggauta Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 12.
(1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
(2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat
(1) kepada anggauta Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai perusahaan, baik sendiri maupun bersama atau kepada orang/badan lain.
Pasal 13.
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan perusahaan ;
(2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan ;
(3) Tata-tertib dan acara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai Pasal 14.
(1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggauta Direksi, dalam kedudukan selaku demikian, tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang-barang persediaan yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai perusahaan.
(3) Semua …
(3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai termaksud pada ayat
(3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai negeri bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
(6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan dalam ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara.
Kepegawaian Pasal 15.
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tahun Buku Pasal 16.
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
Anggaran …
Anggaran Perusahaan Pasal 17.
(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan.
(2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan