Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1949 tentang SUSUNAN BADAN PENASEHAT WAKIL PERDANA MENTERI YANG BERKEDUDUKAN DI SUMATRA
Pasal 1
Badan Penasehat tersebut dalam pasal 3 ayat 1 UNDANG-UNDANG No. 2 tahun 1949 terdiri dari sedikit-sedikitnya 3 dan sebanyak-banyaknya 7 orang anggota.
PRESIDEN mengangkat seorang Ketua dan Wakil Ketua diantara anggota itu.
Pasal 2
Wakil Perdana Menteri atas kemauan sendiri atau atas undangan Badan Penasehat dapat mengunjungi rapat badan tersebut.
Pasal 3
Aturan tata tertib Badan Penasehat ditetapkan oleh Badan itu sendiri dengan pengesahan Wakil Perdana Menteri.
Pasal 4
Badan Penasehat bertempat kedudukan ditempat kedudukan Wakil Perdana Menteri Di Sumatra.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 16 November 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 16 November 1949 Sekretaris Negara,
Menteri Kehakiman, ttd.
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
SOESANTO TIRTIPRODJO.
