Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1958 tentang MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 34 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA NO. 55 TAHUN 1954) TENTANG HAK KEKUASAAN UNTUK MEMBERIKAN GAJI YANG TERTENTU

PP No. 19 Tahun 1958 berlaku

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1958 PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO Wakil Perdana Menteri I.
HARDI Diundangkan pada tanggal 3 April 1958 Menteri Kehakiman G.A. MAENGKOM