Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 tentang PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (P.L.N.) DAN PERUSAHAAN GAS NEGARA (P.G.N.)

PP No. 19 Tahun 1965 berlaku

Pasal 11

(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya tiga orang Direktur yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing.
(2) PRESIDEN Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada PRESIDEN Direktur.
(3) Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.

Pasal 12.
Anggota Direksi adalah warga-negara INDONESIA, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah.

Pasal 13.
Ketentuan-ketentuan mengenai Direksi yang diatur dalam pasal-pasal 8, 9, 1 0 dan 11 UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960 berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.

Pasal 14.
Ketentuan-ketentuan tentang tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai yang diatur dalam pasal 13 UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960 berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Kepegawaian…

Kepegawaian.

Pasal 15.

PRESIDEN Direktur mengangkat dan memberhentikan pegawai/ pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Tahun buku dan anggaran perusahaan.

Pasal 16.

Ketentuan-ketentuan tentang tahun buku dan anggaran perusahaan yang diatur dalam pasal-pasal 14 dan 15 UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960, berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan.

Pasal 17.

Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirimkan oleh PRESIDEN Direktur kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.

Laporan…

Laporan perhitungan tahunan.

Pasal 18.

Ketentuan-ketentuan mengenai laporan perhitungan tahunan yang diatur dalam pasal 17 UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960, diperlakukan bagi perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Penggunaan laba.

Pasal 19.

(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 18 UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960, disisihkan untuk:

a. dana pembangunan semesta sebesar 55%,

b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai jumlah tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi, apabila telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud pada pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri.

Pembubaran…

Pembubaran.

Pasal 20.

Ketentuan-ketentuan tentang pembubaran perusahaan yang diatur dalam pasal 32 UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960, diperlakukan bagi perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.

BAB IV.
KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 21.

Soal-soal yang belum atau belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 22.

Sebelum anggota Direksi dari perusahaan-perusahaan yang tersebut dalam pasal 1 diangkat, maka bekas anggota Direksi dari Badan Pimpinan umum Perusahaan Listrik Negara yang telah dibubarkan melakukan tugas Direksi berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 23.

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1965.

Agar...

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 1965.
PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 1965.
Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.

LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 34