Hak pemilikan C.V. FAASRI d/h Firma ASRI atas semua saham N.V. Voorheen Machinefabriek en Ingenieursbureau L.T.H.G. Gout yang dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1959 telah dikenakan nasionalisasi, dan yang pada dewasa ini telah dijadikan unit produksi dari "Perusahaan Daerah Logam dan Mesin" Propinsi Jawa Barat dengan nama Gaya Bina, diakui.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1972 tentang PENYELESAIAN HAK PEMILIKAN ATAS N.V. VOORHEEN MACHINEFABRIEK EN INGENIEURSBUREAU L.T.H.G. GOUT
Pasal 1
Pasal 2
Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan dari ketentuan tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan :
a. peraturan perundangan yang berlaku ;
b. kelancaran dan kelangsungan usaha dari unit-produksi tersebut demi perkembangan ekonomi pada umumnya, pembangunan Daerah pada khususnya.
Pasal 3
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan tersebut pada Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri.
Pasal 4 …
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 1972, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL - TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO S.H.
MAYOR JENDERAL - T.N.I.
CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG
