(1) Dasar pensiun bagi bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagainiana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun
1985. (2) Dasar pensiun bagi bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1985.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1985 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA SERTA JANDA/DUDANYA
Pasal 1
Pasal 2
Pensiun pokok bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan janda/duda atau anak, disesuaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dibulatkan ke atas sehingga menjadi ratusan rupiah.
Pasal 4
Penyesuaian pensiun pokok bagi bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara serta janda/duda atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 5
Di atas pensiun pokok, kepada bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara serta janda/duda atau anak diberikan tunjangan pangan dan tunjangan lain yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri.
Pasal 6
Ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini moral berlaku pada tanggal 1 April
1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tinggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 25
