Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(2)Perusahaan-perusahaan Asing di Bidang Produksi yang didirikan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan penjualan hasil produksinya sendiri untuk pasaran dalam negeri sampai pada tingkat penyalur, dengan mendirikan perusahaan patungan antara Perusahaan Asing yang bersangkutan dengan perusahaan nasional sebagai penyalur/agen."
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Nopember 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Nopember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 39
