Mengubah ketentuan Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 tentang PERUBAHAN PP 20-1975 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1991 NOMOR 27 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum Dan Perundang-undangan
u.b.
Kepala Bagian administrasi Perundang-undangan Ttd B.P. Silitonga, S.H.
Pasal 5
(1) Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh PRESIDEN, MENETAPKAN kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan wewenangnya untuk menjadi Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pembina golongan ruang IV/a, kecuali sebagaimana ditetapkan dalam ayat (2).
(2) Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara MENETAPKAN kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d;
b. untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina golongan ruang IV/a yang menduduki jabatan:
1. Guru, Penjaga Sekolah Dasar, Penilik Sekolah, dan Pengawas Sekolah di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Guru, Penjaga Madrasah Ibtidaiyah, Penilik Madrasah, dan Pengawas Madrasah di lingkungan Departemen Agama;
3. Tenaga Medis dan Paramedis di lingkungan Departemen Kesehatan;
4. Tenaga Medis dan Paramedis di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan.
(3) Pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain dalam lingkungannya."
