Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993 tentang PERUBAHAN PP 10-1985 TENTANG GAJI POKOK PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 55-1992

PP No. 19 Tahun 1993 berlaku

Pasal 1

1. Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1 Besarnya gaji pokok bagi :
a. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung, adalah sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebulan;
b. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp.2.290.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) sebulan;
c. Ketua…

c. Ketua Muda Mahkamah Agung, adalah Rp.2.190.000,- (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) sebulan;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, adalah Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) sebulan.

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.
Agar...

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 25