Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN PP 11-1962 TENTANG PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PENGAWASAN

PP No. 19 Tahun 2004 berlaku

Pasal 1

mengatur :
a. Tata cara, termasuk perijinannya, perdagangan barang dalam pengawasan;
b. Tindakan dan sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran tata cara perdagangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Hal-hal lain yang diperlukan untuk mengatur perdagangan barang dalam pengawasan.”
3. Menghapus ketentuan Pasal 3.
4. Menghapus ketentuan Pasal 4.
5. Menghapus ketentuan Pasal 5.
6. Mengubah ketentuan Pasal 6, sehingga Pasal 6 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 6 Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah dapat menggunakan bantuan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.”
7. Mengubah ketentuan Pasal 8, sehingga Pasal 8 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh PRESIDEN.”

#### Pasal II
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, penetapan barang- barang sebagai barang dalam pengawasan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dan ijin yang diperoleh pihak yang ditunjuk untuk melakukan perdagangan barang dalam pengawasan tersebut sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

#### Pasal III
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 68