Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 19 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 2

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
penerimaan
keimigrasian
berupa
izin
keimigrasian
dikenakan tarif sebesar Rp0,- kepada :
a. orang asing dalam situasi Force Majeure;
b. tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan
program
atau
proyek
dari
luar
negeri
kepada
Pemerintah Republik Indonesia;
c. mahasiswa atau siswa yang menerima beasiswa dari
Pemerintah Republik Indonesia;
d. orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak
mampu;
e. orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan
deportasi;
f.
orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;
g. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal
balik.
(2) Jenis . . .
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
penerimaan keimigrasian berupa biaya beban dikenakan
tarif sebesar Rp0,- kepada orang asing :
a. yang terganggu jiwanya (gila) dan harus dirawat di
rumah sakit;
b. dalam keadaan terpaksa;
c. dalam penanganan Aparat Penegak Hukum;
d. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
penerimaan
keimigrasian
berupa
Surat
Perjalanan
Republik Indonesia 24 halaman dikenakan tarif sebesar
Rp0,- kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di
luar negeri dalam waktu tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
penerimaan keimigrasian berupa Surat Perjalanan Laksana
Paspor Republik Indonesia dikenakan tarif sebesar Rp0,-
kepada Warga Negara Indonesia yang selesai menjalani
hukuman di luar negeri yang pulang/dideportasi oleh
pemerintah asing di luar negeri;
(5) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
penerimaan
pelayanan
jasa
hukum
berupa
biaya
pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam berita
negara
atas
permohonan
pewarganegaraan
Republik
Indonesia
dan
uang
pewarganegaraan/naturalisasi
dikenakan tarif sebesar Rp0,- dan 0 % kepada pemohon
pewarganegaraan yang tidak mampu.
2. Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
3. Mengubah lampiran angka I nomor 6, lampiran angka IV, V,
VI, IX, X, XI, XIII nomor 20, 24 dan 25 dan angka XIV nomor 1
butir iv dan menambah jenis dan tarif PNBP baru pada
lampiran angka I nomor 8, 11, 12, 13, 14, 15, 16 sehingga
keseluruhan lampiran berbunyi sebagai berikut:
I. Pelayanan . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
I.
Pelayanan Jasa Hukum
1.
Biaya yang berkaitan dengan
badan hukum :
a.
Pengesahan akta
pendirian atau
persetujuan atau laporan
perubahan anggaran
dasar Perseroan Terbatas
per akta
Rp
200.000,-
b.
Pembuatan duplikat Surat
Keputusan pengesahan
atau persetujuan dan
laporan Perseroan
Terbatas yang hilang atau
rusak
per akta
Rp
100.000,-
c.
Pengesahan akta
pendirian atau perubahan
anggaran dasar
perkumpulan
per akta
Rp
100.000,-
d.
Pembuatan duplikat Surat
Keputusan pengesahan
atau perubahan
perkumpulan akta
anggaran dasar
perkumpulan yang hilang
atau rusak
per akta
Rp
50.000,-
e.
Pengesahan akta
pendirian atau perubahan
anggaran dasar yayasan
per akta
Rp
100.000,-
f.
Pembuatan duplikat Surat
Keputusan pengesahan
atau perubahan akta
anggaran dasar yayasan
yang hilang atau rusak
per akta
Rp
50.000,-
g.
Pengesahan badan hukum
Partai Politik
per permohonan Rp
200.000,-
h. Pembuatan duplikat Surat
Keputusan pengesahan
badan hukum Partai
Politik yang hilang atau
rusak
per permohonan Rp
100.000,-
2.
Biaya yang berkaitan dengan
hukum perorangan yaitu
perizinan perubahan atau
penambahan nama keluarga.
per orang
Rp
150.000,-
3. Biaya . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
3.
Biaya yang berkaitan dengan
notariat:
a. Pengangkatan Notaris
per orang
Rp
500.000,-
b.
Pengangkatan Notaris

Pindahan
per orang
Rp
700.000,-
c. Penampung Protokol
per orang
Rp
500.000,-
4.
Legalisasi tanda tangan yang
tercantum dalam dokumen.
per dokumen
Rp 10.000,-
5.
Pembuatan surat keterangan
surat wasiat
per wasiat
Rp
50.000,-
6.
Biaya yang berkaitan dengan
sidik jari :
a.
Sidik jari dari pengiriman
instansi-instansi untuk
dirumus
per orang
Rp
1.000,-
b.
Pengambilan sidik jari
untuk dirumus dengan
sistem AFIS
per orang
Rp
15.000,-
c.
Permintaan sidik jari
insidentil untuk dirumus
per orang
Rp
50.000,-
7.
Biaya yang berkaitan dengan
surat keterangan
pemberitahuan/pernyataan
perkawinan WNA dengan
WNI.
per dokumen
Rp
500.000,-
8.
Biaya pembuatan duplikat
Keputusan Menteri tentang
pemberitahuan/pernyataan
perkawinan WNA dengan
WNI.
per permohonan Rp
250.000,-
9.
Biaya pendaftaran
administrasi dan
pengumuman dalam Berita
Negara atas permohonan
pewarganegaraan RI.
per permohonan Rp
500.000,-
10. Uang pewarganegaraan/
naturalisasi
per permohonan
25 % dari peng-
hasilan rata-rata
per bulan dalam
SPPT tahun
terakhir
11. Pendaftaran memperoleh
Kewarganegaraan Republik
Indonesia berdasarkan Pasal
41 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006.
per permohonan Rp
500.000,-
12. Biaya . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
12. Biaya pembuatan duplikat
Keputusan Menteri tentang
memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia
berdasarkan Pasal 41 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2006.
per permohonan Rp
250.000,-
13. Pendaftaran menyatakan
memilih Kewarganegaraan
bagi anak berdwi
kewarganegaraan setelah
berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin.
per permohonan Rp
500.000,-
14. Biaya pembuatan duplikat
Keputusan Menteri tentang
menyatakan memilih
kewarganegaraan bagi anak
berdwi kewarganegaraan
setelah berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah
kawin.
per permohonan Rp
250.000,-
15. Permohonan/pendaftaran
memperoleh kembali
kewarganegaraan Indonesia.
per permohonan Rp
500.000,-
16. Biaya pembuatan duplikat
Keputusan Menteri tentang
memperoleh kembali
kewarganegaraan Indonesia.
per permohonan Rp
250.000,-
17. Biaya Pendaftaran Jaminan
Fidusia :
a.
untuk nilai penjaminan
sampai dengan Rp.
50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah)
per akta
Rp
25.000,-
b.
untuk nilai penjaminan di
atas Rp.50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah)
per akta
Rp
50.000,-
18. Biaya permohonan
perubahan hal-hal yang
tercantum dalam Sertifikat
Jaminan Fidusia.
per permohonan Rp
10.000,-
19. Biaya permohonan
penggantian Sertifikat
Jaminan Fidusia yang rusak
atau hilang :
a.
untuk nilai penjaminan
sampai dengan Rp.
50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah)
per akta
Rp
25.000,-
b. untuk . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
b.
untuk nilai penjaminan di
atas Rp.50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah)
per akta
Rp
50.000,-
20. Tanda terdaftar sebagai
kurator dan pengurus
per orang
Rp
250.000,-
21. Penggunaan ahli hukum
warga negara asing dan
perpanjangan penggunaan
ahli hukum warga negara
asing yang dipekerjakan pada
kantor konsultan hukum
Indonesia
per orang
Rp
250.000,-
II. Penerimaan Balai Harta
Peninggalan
1.
Biaya yang berkaitan dengan
pembuatan pencarian dan
pemberian salinan surat
atau berita acara :
a.
Pembuatan salinan surat-
surat
per lembar
Rp
5.000,-
b.
Pembuatan berita acara
penyumpahan wali
per berita acara
Rp
15.000,-
c.
Pembuatan berita acara
kehamilan
per berita acara
Rp
15.000,-
2.
Biaya pendaftaran akta wasiat
per akta
Rp
25.000,-
3.
Biaya pembuatan surat
keterangan waris
per surat
Rp
75.000,-
4.
Biaya yang berkaitan dengan
penjualan dan penyelesaian
budel :
a. Penjualan budel :
1)
Barang tetap
per budel
2,5 % dari hasil
penjualan
2)
Barang bergerak
per budel
2,5 % dari hasil
penjualan
b.
Penyelesaian budel
solvent.
1)
Dalam hal BHP selaku
pelaksana
per budel
7 % dari jumlah
seluruh kekayaan
2) Dalam . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
2)
Dalam hal BHP selaku
wali pengawas
per budel
3,75 % dari
jumlah seluruh
kekayaan dan 1,5
% dari jumlah
hutang
3)
Dalam hal BHP
selaku pelaksana dan
campur tangan BHP
berakhir sebelum
batas waktu
penyelesaian.
per budel
3,5 % dari jumlah
seluruh kekayaan
4)
Dalam hal BHP selaku
wali pengawas dan
campur tangan BHP
berakhir sebelum
waktunya.
per budel
2 % dari jumlah
seluruh kekayaan
5.
Biaya yang berkaitan dengan
pengurusan harta kekayaan
yang dalam pengelolaan BHP :
a.
Dalam hal BHP selaku
pelaksana
per budel
1 % dari kekayaan
pertahun takwim
b.
Dalam hal BHP selaku
wali pengawas
per budel
0,5 % dari
kekayaan
pertahun takwim
c.
Dalam hal pengurusan
oleh BHP selaku
pelaksana selesai sebelum
berakhirnya tahun
takwim.
per budel
0,35 % dari
kekayaan
d.
Dalam hal pengurusan
oleh BHP selaku wali
pengawas selesai sebelum
berakhirnya tahun
takwim.
per budel
0,25 % dari
kekayaaan
6.
Biaya yang berkaitan dengan
penyelesaian kepailitan :
a.
Dalam hal kepailitan
berakhir dengan
perdamaian :
1)
Nilai budel sampai
dengan Rp. 50 miliar.
per budel
4 % dari kekayaan
2)
Nilai budel di atas Rp.
50 miliar
per budel
2 % dari kekayaan
b. Dalam . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
b.
Dalam hal kepailitan
berakhir di luar
perdamaian :
1)
Nilai budel sampai
dengan Rp. 50 miliar.
per budel
8 % dari kekayaan
2)
Nilai budel di atas Rp.
50 miliar
per budel
4 % dari kekayaan
c.
Dalam hal pernyataan
pailit ditolak di tingkat
kasasi atau Peninjauan
Kembali (PK).
per budel
1 % dari harta
debitur apabila
debitur sebagai
pemohon atau 1%
dari nilai tagihan
apabila kreditur
sebagai pemohon
III. Jasa Tenaga Kerja Narapidana
per orang
per hari
Berdasarkan
kontrak,
sekurang-
kurangnya sama
dengan UMR
IV. Surat Perjalanan Republik
Indonesia :
1.
Paspor biasa 48 halaman
untuk WNI perorangan
per buku
Rp
200.000,-
2.
Paspor biasa 24 halaman
untuk WNI perorangan
per buku
Rp
50.000,-
3.
Paspor RI untuk orang asing
perorangan
per buku
Rp
500.000,-
4.
Surat perjalanan laksana
paspor untuk WNI perorangan
per buku
Rp
40.000,-
5.
Surat perjalanan laksana
paspor untuk WNI dua orang
atau lebih
per buku
Rp
50.000,-
6.
Surat perjalanan laksana
paspor untuk asing
perorangan
per buku
Rp
100.000,-
7.
Surat perjalanan laksana
paspor untuk orang asing dua
orang atau lebih
per buku
Rp
150.000,-
8.
Perubahan surat perjalanan
laksana paspor untuk WNI
dari SPLP perorangan menjadi
SPLP keluarga dua orang atau
lebih
per buku
Rp
30.000,-
9. Perubahan . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
9.
Perubahan surat perjalanan
laksana paspor untuk orang
asing dari SPLP perorangan
menjadi SPLP keluarga dua
orang atau lebih
per buku
Rp
40.000,-
10. Paspor biasa 24 halaman
pengganti yang hilang /
rusak yang masih berlaku
disebabkan karena kelalaian
per buku
Rp
100.000,-
11. Paspor biasa 48 halaman
pengganti yang hilang /
rusak yang masih berlaku
disebabkan karena kelalaian
per buku
Rp
400.000,-
12. Paspor biasa 24 halaman
pengganti yang hilang/rusak
yang masih berlaku
disebabkan karena bencana
alam dan awak kapal yang
kapalnya tenggelam
per buku
Rp
50.000,-
13. Paspor biasa 48 halaman
pengganti yang hilang/rusak
yang masih berlaku
disebabkan karena bencana
alam dan awak kapal yang
kapalnya tenggelam
per buku
Rp
200.000,-
14. Pas lintas batas perorangan
per buku
Rp
10.000,-
15. Pas lintas batas keluarga
per buku
Rp
15.000,-
V.
Visa
1.
Visa Singgah
per orang
US $
20,-
2.
Visa Kunjungan
per orang
US $
45,-
3.
Visa Kunjungan Beberapa
Kali Perjalanan dihitung per
tahun
per orang
US $
100,-
4.
Visa Kunjungan Saat
Kedatangan :
a.
7 (tujuh ) hari
per orang
US $
10,-
b.
30 (tiga puluh) hari.
per orang
US $
25,-
5.
Visa Tinggal Terbatas:
a.
Paling lama 6 (enam)
bulan
per orang
US $
50,-
b.
1 (satu) tahun
per orang
US $
100,-
c.
2 (dua ) tahun
per orang
US $
175,-
VI. IZIN . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
VI. Izin Keimigrasian.
1.
Setiap Kali Perpanjangan Izin
Kunjungan
per orang
Rp
250.000,-
2.
Izin Tinggal Terbatas :
a.
Paling lama 6 (enam)
bulan
per orang
Rp
350.000,-
b.
1 (satu) tahun
per orang
Rp
700.000,-
c.
2 (dua ) tahun
per orang
Rp
1.200.000,-
3.
Setiap kali perpanjangan Izin
Tinggal Terbatas :
a.
Paling lama 6 (enam)
bulan
per orang
Rp
350.000,-
b.
1 (satu) tahun
per orang
Rp
700.000,-
c.
2 (dua ) tahun
Per orang
Rp
1.200.000,-
4.
Penggantian Kartu Izin
Tinggal Terbatas karena
rusak atau hilang dan masih
berlaku :
a.
Paling lama 6 (enam)
bulan
per orang
Rp
700.000,-
b.
1 (satu) tahun
per orang
Rp
1.400.000,-
c.
2 (satu) tahun
per orang
Rp
2.400.000,-
5.
Izin Tinggal Khusus
Keimigrasian, Perpanjangan,
Penggantian dan Penambahan
masa berlakunya
per orang
Rp
500.000,-
6.
Teraan pemberian Izin Tinggal
Khusus Keimigrasian,
Penggantian dan penambahan
Izin Tinggal Khusus
Keimigrasian pada Kantor
Imigrasi
per orang
Rp
100.000,-
7.
Izin Tinggal Tetap
per orang
Rp
3.000.000,-
8.
Perpanjangan Izin Tinggal
Tetap
per orang
Rp
2.000.000,-
9.
Penggantian Izin Tinggal
Tetap karena rusak atau
hilang dan masih berlaku
per orang
Rp
1.000.000,-
VII. Izin Masuk Kembali (Re-entry
Permit) :
1.
Untuk satu kali perjalanan
per orang
Rp
200.000,-
2.
Untuk beberapa kali
perjalanan (6 bulan)
per orang
Rp
600.000,-
3. untuk . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
3.
Untuk beberapa kali
perjalanan (1 tahun)
per orang
Rp
1.000.000,-
4.
Untuk beberapa kali
perjalanan (2 tahun)
per orang
Rp
1.750.000,-
VIII. Surat Keterangan Keimigrasian.
per orang
Rp
500.000,-
IX. Biaya beban :
1.
Orang asing yang berada di
wilayah Indonesia melampaui
waktu tidak lebih dari 60
(enam puluh) hari dari izin
keimigrasian yang diberikan,
dihitung per hari
per hari
Rp
200.000,-
2.
Penanggungjawab alat angkut
yang tidak memenuhi
kewajiban melapor
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 1992
tentang Keimigrasian
per alat angkut
Rp
30.000.000,-
X. Smart Card
per orang
Rp
150.000,-
XI. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia
Pasific Economic Cooperation /
APEC Business Travel card
(ABTC)
per orang
Rp
2.000.000,-
XII. Hak Cipta Desain Industri,
Rahasia Dagang dan Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
1.
Biaya permohonan
pendaftaran suatu ciptaan
per permohonan
Rp
200.000,-
2.
Biaya permohonan
pendaftaran suatu ciptaan
berupa program komputer.
per permohonan
Rp
300.000,-
3.
Biaya permohonan
pencatatan pemindahan hak
atas suatu ciptaan yang
terdaftar dalam daftar umum
ciptaan.
per permohonan
Rp
75.000,-
4. Biaya . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
4.
Biaya permohonan perubahan
nama dan alamat suatu
ciptaan yang terdaftar dalam
daftar umum ciptaan.
per permohonan
Rp
50.000,-
5.
Biaya permohonan petikan
tiap pendaftaran ciptaan
dalam daftar umum ciptaan.
per permohonan
Rp
50.000,-
6.
Biaya pencatatan lisensi hak
cipta.
per permohonan
Rp
75.000,-
7.
Biaya pencatatan pengalihan
Hak Rahasia Dagang :
a.
Usaha Kecil
per permohonan
Rp
200.000,-
b.
Non Usaha Kecil
per permohonan
Rp
400.000,-
8.
Pencatatan Perjanjian Lisensi
Rahasia Dagang :
a.
Usaha Kecil
per permohonan
Rp
150.000,-
b.
Non Usaha Kecil
per permohonan
Rp
250.000,-
9.
Permohonan Pendaftaran
Desain Industri :
a.
Usaha Kecil
per permohonan
Rp
300.000,-
b.
Non Usaha Kecil
per permohonan
Rp
600.000,-
10. Pengajuan Keberatan atas
Permohonan Desain Industri.
per permohonan
Rp
150.000,-
11. Permintaan Petikan Daftar
Umum Desain Industri.
per permohonan
Rp
100.000,-
12. Permintaan Dokumen
Prioritas Desain Industri
per permohonan
Rp
100.000,-
13. Permintaan Salinan Sertifikat
Desain Industri.
per permohonan
Rp
100.000,-
14. Pencatatan Pengalihan Hak
Desain Industri :
a.
Usaha Kecil
per permohonan
Rp
200.000,-
b.
Non Usaha Kecil
per permohonan
Rp
400.000,-
15. Pencatatan surat Perjanjian
Lisensi Desain Industri.
per permohonan
Rp
250.000,-
16. Perubahan Nama dan atau
Alamat Desain Industri :
a.
Usaha Kecil
per permohonan
Rp
100.000,-
b.
Non Usaha Kecil
per permohonan
Rp
150.000,-
17. Pembatalan . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
17. Pembatalan Desain Industri :
a.
Usaha Kecil
per permohonan
Rp
0,-
b.
Non Usaha Kecil
per permohonan
Rp
200.000,-
18. Permohonan Pendaftaran
Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu :
a.
Usaha Kecil
per permohonan
Rp
400.000,-
b.
Non Usaha Kecil
per permohonan
Rp
700.000,-
19. Permintaan Petikan Daftar
Umum Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
per permohonan
Rp
200.000,-
20. Permintaan Salinan Sertifikat
Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu :
a.
Usaha Kecil
per permohonan
Rp
100.000,-
b.
Non Usaha Kecil
per permohonan
Rp
200.000,-
21. Pencatatan Pengalihan Hak
Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu :
a.
Usaha Kecil
per permohonan
Rp
250.000,-
b.
Non Usaha Kecil
per permohonan
Rp
500.000,-
22. Pencatatan Perjanjian Lisensi
Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu :
a.
Usaha Kecil
per permohonan
Rp
150.000,-
b.
Non Usaha Kecil
per permohonan
Rp
250.000,-
23. Perubahan Nama dan atau
Alamat Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu :
a.
Usaha Kecil
per permohonan
Rp
150.000,-
b.
Non Usaha Kecil
per permohonan
Rp
250.000,-
24. Pembatalan Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu :
a.
Usaha Kecil
per permohonan
Rp
0,-
b.
Non Usaha Kecil
per permohonan
Rp
200.000,-
XIII.
Paten
1.
Permintaan :
a.
Permintaan paten
per permohonan
Rp
575.000,-
b.
Permintaan paten
sederhana
per permohonan
Rp
125.000,-
2. Pemeriksaan . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
2.
Pemeriksaan Substantif :
a.
Permintaan Paten

per permohonan
Rp
2.000.000,-
b.
Permintaan paten
sederhana
per permohonan
Rp
350.000,-
3.
Tambahan biaya setiap
klaim
per permohonan
Rp
40.000,-
4.
Perubahan jenis permintaan
paten
per permohonan
Rp
450.000,-
5.
Permintaan banding
per permohonan
Rp
3.000.000,-
6.
Permintaan surat
keterangan penemu
terdaftar
per permohonan
Rp
1.000.000,-
7.
Permintaan surat bukti hak
prioritas
per permohonan
Rp
75.000,-
8.
Permintaan surat
keterangan resmi untuk
memperoleh contoh jasad
renik.
per permohonan
Rp
100.000,-
9.
Permintaan pencatatan
pengalihan permintaan
paten.
per permintaan
Rp
100.000,-
10. Permintaan pencatatan
pengalihan paten
per paten
Rp
150.000,-
11. Permintaan pencatatan
perubahan data pemohon
per permintaan
Rp
100.000,-
12. Permintaan pencatatan
perubahan pemegang paten
per paten
Rp
150.000,-
13. Pendaftaran pencatatan
perjanjian lisensi atau
lisensi wajib
per permintaan
Rp
1.000.000,-
14. Pendaftaran konsultan HKI
per permintaan
Rp
5.000.000,-
15. Permintaan petikan daftar
umum paten
per permintaan
Rp
60.000,-
16. Permintaan salinan
dokumen paten
per lembar
Rp
5.000,-
17. Biaya penelusuran :
a.
Permintaan atas
penelusuran paten yang
di umumkan di dalam
negeri
per subyek
Rp
150.000,-
b. Permintaan . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
b.
Permintaan atas
penelusuran paten yang
di umumkan di luar
negeri
per subyek
US $
100,-
18. Biaya tahunan
pemeliharaan paten (tidak
termasuk paten sederhana):
a.
Tahun ke-1 (tahun
pertama sejak tanggal
penerimaan permintaan
paten) :
1). Dasar
per paten
Rp
700.000,-
2). Tambahan tiap
klaim
per paten
Rp
50.000,-
b.
Tahun ke-2 (tahun
kedua sejak tanggal
penerimaan permintaan
paten) :
1). Dasar
per paten
Rp
700.000,-
2). Tambahan tiap
klaim
per paten
Rp
50.000,-
c.
Tahun ke-3 (tahun
ketiga sejak tanggal
penerimaan permintaan
paten) :
1). Dasar
per paten
Rp
700.000,-
2). Tambahan tiap
klaim
per paten
Rp
50.000,-
d.
Tahun ke-4 (tahun
keempat sejak tanggal
penerimaan permintaan
paten) :
1). Dasar
per paten
Rp
1.000.000,-
2). Tambahan tiap
klaim
per paten
Rp
100.000,-
e.
Tahun ke-5 (tahun
kelima sejak tanggal
penerimaan permintaan
paten) :
1). Dasar
per paten
Rp
1.000.000,-
2). Tambahan tiap
klaim
per paten
Rp
100.000,-
f.
Tahun ke-6 (tahun
keenam sejak tanggal
penerimaan permintaan
paten) :
1). Dasar
per paten
Rp
1.500.000,-
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
2). Tambahan tiap
klaim
per paten
Rp
150.000,-
g. Tahun . . .
g.
Tahun ke-7 (tahun
ketujuh sejak tanggal
penerimaan permintaan
paten) :
1). Dasar
per paten
Rp
2.000.000,-
2). Tambahan tiap klaim
per paten
Rp
200.000,-
h. Tahun ke-8 (tahun
kedelapan sejak tanggal
penerimaan permintaan
paten) :
1). Dasar
per paten
Rp
2.000.000,-
2). Tambahan tiap
klaim
per paten
Rp
200.000,-
i.
Tahun ke-9 (tahun
kesembilan sejak
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1). Dasar
per paten
Rp
2.500.000,-
2). Tambahan tiap
klaim
per paten
Rp
250.000,-
j.
Tahun ke-10 (tahun
kesepuluh sejak tanggal
penerimaan permintaan
paten) :
1). Dasar
per paten
Rp
3.500.000,-
2). Tambahan tiap
klaim
per paten
Rp
250.000,-
k.
Tahun ke-11 (tahun
kesebelas sejak tanggal
penerimaan permintaan
paten) :
1). Dasar
per paten
Rp
5.000.000,-
2). Tambahan tiap
klaim
per paten
Rp
250.000,-
l.
Tahun ke-12 (tahun
kedua belas sejak
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1). Dasar
per paten
Rp
5.000.000,-
2). Tambahan tiap klaim
per paten
Rp
250.000,-
m. Tahun ke-13 (tahun
ketiga belas sejak
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1). Dasar
per paten
Rp
5.000.000,-
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
2). Tambahan tiap klaim
per paten
Rp
250.000,-
n. Tahun ke-14 (tahun
keempat belas sejak
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1). Dasar
per paten
Rp
5.000.000,-
2). Tambahan tiap klaim
per paten
Rp
250.000,-
o.
Tahun ke-15 (tahun
kelima belas sejak
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1). Dasar
per paten
Rp
5.000.000,-
2). Tambahan tiap klaim
per paten
Rp
250.000,-
p.
Tahun ke-16 (tahun
keenam belas sejak
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1). Dasar
per paten
Rp
5.000.000,-
2). Tambahan tiap klaim
per paten
Rp
250.000,-
q.
Tahun ke-17 (tahun
ketujuh belas sejak
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1). Dasar
per paten
Rp
5.000.000,-
2). Tambahan tiap klaim
per paten
Rp
250.000,-
r.
Tahun ke-18 (tahun
kedelapan belas sejak
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1). Dasar
per paten
Rp
5.000.000,-
2). Tambahan tiap klaim
per paten
Rp
250.000,-
s.
Tahun ke-19 (tahun
kesembilan belas sejak
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1). Dasar
per paten
Rp
5.000.000,-
2). Tambahan tiap
klaim
per paten
Rp
250.000,-
t.
Tahun ke-20 (tahun
kedua puluh sejak
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1). Dasar
per paten
Rp
5.000.000,-
2). Tambahan tiap
klaim
per paten
Rp
250.000,-
o. Tahun . . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
19. Denda keterlambatan atas
pembayaran biaya tahunan
pemeliharaan paten (tidak
termasuk paten sederhana)
per paten
2,5 % per bulan
dari kewajiban
yang harus
dibayar
20. Biaya administrasi
permintaan paten melalui
Paten Cooperation Treaty
(PCT)
per permintaan
Rp
1.000.000,-
21. Biaya Tahunan
Pemeliharaan Paten
Sederhana :
a.
Tahun ke-1 (tahun
pertama sejak tanggal
penerimaan permintaan
paten)
per paten
Rp
550.000,-
b.
Tahun ke-2 (tahun
kedua sejak tanggal
penerimaan permintaan
paten)
per paten
Rp
550.000,-
c.
Tahun ke-3 (tahun
ketiga sejak tanggal
penerimaan penerimaan
permintaan paten)
per paten
Rp
50.000,-
d.
Tahun ke-4 (tahun
keempat sejak tanggal
penerimaan permintaan
paten)
per paten
Rp
550.000,-
e.
Tahun ke-5 (tahun
kelima sejak tanggal
penerimaan permintaan
paten)
per paten
Rp
1.100.000,-
f.
Tahun ke-6 (tahun
keenam sejak tanggal
penerimaan permintaan
paten)
per paten
Rp
1.650.000,-
g.
Tahun ke-7 (tahun
ketujuh sejak tanggal
penerimaan permintaan
paten)
per paten
Rp
2.200.000,-
h. Tahun ke-8 (tahun
kedelapan sejak tanggal
penerimaan permintaan
paten)
per paten
Rp
2.750.000,-
i.
Tahun ke-9 (tahun
kesembilan sejak
tanggal penerimaan
permintaan paten)
per paten
Rp
3.300.000,-
j.
Tahun ke-10 (tahun
kesepuluh sejak tanggal
penerimaan permintaan
per paten
Rp
3.850.000,-
a. Tahun . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
paten)
22. Biaya pengumuman lebih
awal sampai dengan 6
bulan
per permohonan
Rp
200.000,-
23. Biaya denda terhadap
keterlambatan permohonan
persyaratan
per permohonan
Rp
200.000,-
24. Biaya permohonan lisensi
wajib
per permohonan
Rp
2.000.000,-
25. Biaya . . .
25. Biaya Permohonan
Pelaksanaan Paten Secara
Regional
per permohonan
Rp
2.000.000,-
XIV.
Merek
1.
Biaya permintaan
pendaftaran merek dan
permintaan perpanjangan
perlindungan merek
terdaftar :
a.
Permintaan pendaftaran
merek dagang atau jasa:
1). 1 (satu) kelas barang
dan atau jasa
per permintaan
Rp
450.000,-
2). 2 (dua) kelas barang
dan atau jasa
per permintaan
Rp
950.000,-
3). 3 (tiga) kelas barang
dan atau jasa
per permintaan
Rp
1.500.000,-
b.
Permintaan pendaftaran
indikasi geografis
per permintaan
Rp
250.000,-
c.
Permintaan pendaftaran
merek kolektif
per permintaan
Rp
600.000,-
d.
Permintaan
perpanjangan jangka
waktu perlindungan
merek :
1). UKM
per permintaan
Rp
750.000,-
2). Non UKM
per permintaan
Rp
1.500.000,-
e.
Permintaan
perpanjangan
perlindungan merek
kolektif
per permintaan
Rp
750.000,-
2.
Biaya pencatatan dalam
daftar umum merek :
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
a.
Pencatatan perubahan
nama dan atau alamat
pemilik merek
per permintaan
Rp
150.000,-
b.
Pencatatan pengalihan
hak/penggabungan
perusahaan (merger)
atas merek terdaftar
per permintaan
Rp
375.000,-
c.
Pencatatan perjanjian
lisensi
per permintaan
Rp
375.000,-
d. Pencatatan . . .
d.
Pencatatan
penghapusan
pendaftaran merek
per permintaan
Rp
150.000,-
e.
Pencatatan perubahan
peraturan penggunaan
merek kolektif
per permintaan
Rp
225.000,-
f.
Pencatatan pengalihan
hak atas merek kolektif
terdaftar
per permintaan
Rp
450.000,-
g.
Pencatatan
penghapusan
pendaftaran merek
kolektif
per permintaan
Rp
225.000,-
3.
Biaya permintaan petikan
resmi dan permintaan
keterangan tertulis
mengenai merek :
a.
Permintaan petikan
resmi pendaftaran
merek
per permintaan
Rp
75.000,-
b.
Permintaan keterangan
tertulis mengenai daftar
umum merek
per permintaan
Rp
125.000,-
c.
Permintaan keterangan
tertulis mengenai
pertanyaan persamaan
pada pokoknya suatu
merek dengan merek
yang sudah terdaftar
per permintaan
Rp
125.000,-
4.
Biaya permintaan banding
merek
per permintaan
Rp
1.000.000,-
5.
Biaya permintaan banding
indikasi geografis
per permintaan
Rp
1.000.000,-
6.
Biaya pengajuan keberatan
atas permintaan
pendaftaran merek
per permintaan
Rp
100.000,-
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
7.
Biaya permintaan petikan
resmi pendaftaran indikasi
geografis
per permintaan
Rp
50.000,-
8.
Biaya salinan bukti prioritas
permohonan merek
per permintaan
Rp
50.000,-
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 38
Agar . . .
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF
ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
I.
UMUM
Dalam
rangka
meningkatkan
pelayanan
terhadap
masyarakat
mengenai jasa hukum, keimigrasian, dan hak kekayaan intelektual
terutama bidang paten dan merek, pemerintah perlu menyesuaikan jenis
dan tarif atas jenis yang berlaku pada Departemen Hukum dan HAM.
Perihal jenis dan tarif atas jenis tersebut, sebelumnya telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
Hukum dan HAM. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan pengganti
atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1999. Beberapa jenis dan tarif
atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Departemen
Hukum dan HAM, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005
mengalami perubahan jenis, dan kenaikan harga tarif dari Peraturan
Pemerintah sebelumnya.
Pada pelaksanaanya, kenaikan harga tarif tersebut mengalami
kendala yang disebabkan adanya perkembangan perekonomian nasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik
Indonesia
juga
menghendaki
adanya
penyesuaian
dan
panambahan pada tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bidang
pelayanan jasa hukum.
Dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum mengenai jenis
dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, serta lebih mendorong
laju ekonomi nasional maka perlu untuk merubah Peraturan Pemerintah
Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
II. PASAL DEMI PASAL . . .
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4705