Cukup jelas.
TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
Ditetapkan: 2010-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “mengevaluasi” adalah melakukan penilaian
terhadap rancangan peraturan daerah apakah rancangan peraturan
daerah tersebut telah sesuai dengan kepentingan umum dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” dalam
ketentuan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” dalam
ketentuan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 8 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Fasilitasi dan konsultasi dilakukan dalam rangka untuk
keserasian program pengembangan kapasitas pegawai
antardaerah dan efektifitas pelaksanaan peraturan perundang-
undangan di bidang kepegawaian.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5107
www.djpp.depkumham.go.id
