Langsung ke konten

PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,

PP No. 19 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012, pensiun pokok
purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua
Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III,
Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Bagi purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat
tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Bagi penerima pensiun warakawuri/duda, tunjangan

anak yatim/piatu, anak yatim piatu dari Anggota Tentara
Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia
dan tunjangan Orang Tua dari Anggota Tentara Nasional
Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan
karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah
pensiun pokok/tunjangannya disesuaikan menurut
Peraturan Pemerintah ini ternyata:

- tidak mengalami kenaikan atau mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 7% (tujuh persen)
dari penghasilan; atau

  • mengalami . . .

---

- mengalami kenaikan penghasilan kurang 7% (tujuh
persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sehingga kenaikan
penghasilannya menjadi sebesar 7% (tujuh persen).

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2011
tidak termasuk tunjangan pangan.

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak bulan

Januari 2012, maka penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan
perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

Pasal 4

(1) Pembayaran pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/

duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan
tunjangan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena
dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012.

(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun

pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada Peraturan
Pemerintah ini, kepada purnawirawan, warakawuri/duda,
penerima tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu,
dan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia,
diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebelumnya dengan penghasilan yang diterima
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara

Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.

Pasal 6

Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima
pensiun purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, tunjangan orang tua, dan
penerima tunjangan cacat Anggota Tentara Nasional Indonesia
diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Panglima Tentara
Nasional Indonesia dan/atau menteri yang bertanggung jawab
menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan baik
secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut
bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua
Anggota Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 36

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan