(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi
penerimaan dari:
- Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika;
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika;
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Penjualan publikasi dan cetakan mengenai Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika; dan
- Jasa Penggunaan Gedung Serba Guna Citeko Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk kegiatan
pendidikan dan pelatihan/workshop/seminar di bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, kecuali informasi
meteorologi berupa informasi cuaca untuk penerbangan.
(3) Tarif informasi cuaca untuk penerbangan ditetapkan sebesar
4% (empat persen) dari tarif Pelayanan Jasa Penerbangan.
(4) Tarif . . .
---
(4) Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi:
- Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan yang diselenggarakan
oleh Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara
Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia; dan
- Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan yang diselenggarakan
oleh Kementerian Perhubungan sampai dengan
pengelolaannya diserahkan ke Perusahaan Umum
(Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi
Penerbangan Indonesia.
1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
### Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:
