Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

PP No. 19 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian Agama meliputi kegiatan yang berasal dari:

  • Perguruan Tinggi Agama Negeri; dan
  • Kantor Urusan Agama Kecamatan.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Perguruan Tinggi Agama Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk
mahasiswa Diploma dan Sarjana mulai Tahun Angkatan
2013 berlaku Uang Kuliah Tunggal dengan
memperhatikan Biaya Kuliah Tunggal dan Bantuan
Operasional Perguruan Tinggi Agama Negeri.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
Peraturan Menteri Agama mengenai penetapan Biaya
Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal.

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Perguruan Tinggi Agama Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dikelompokkan
dalam:

- kategori untuk jenis Seleksi Ujian Masuk, Sumbangan
Pembinaan Pendidikan, Praktikum Diploma dan
Sarjana, Biaya Pendidikan lainnya; dan

- kelas untuk jenis Jasa penggunaan guest house yang
terkait dengan layanan pendidikan untuk mahasiswa
dan dosen.

(2) Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokan

kategori/kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur dengan Peraturan Menteri Agama.

Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

(1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Perguruan Tinggi Agama Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk
mahasiswa Diploma dan Sarjana sebelum Tahun
Angkatan 2013 berupa sumbangan pembinaan pendidikan
dan praktikum sebagaimana tercantum dalam lampiran
dapat dikenakan tarif:

- Rp0,00 (Nol Rupiah) untuk mahasiswa yang tidak
mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana;
dan

- Paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk
mahasiswa yang berprestasi.

(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Agama setelah mendapatkan
persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1) Setiap warga Negara yang melaksanakan nikah atau rujuk

di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor
Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan

nikah atau rujuk.

(2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor

Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi
dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan
Agama Kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(3) Terhadap warga Negara yang tidak mampu secara

ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan
nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara untuk dapat

dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga Negara
yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban
bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar
Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama
setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Agama wajib disetor langsung secepatnya ke Kas
Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4455), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004
tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5545), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5689

---

LAMPIRAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2015

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

I. PERGURUAN TINGGI AGAMA NEGERI

A. Seleksi Ujian Masuk

1. Diploma dan Sarjana untuk Jalur
Mandiri

  • Kategori I per calon mahasiswa Rp 250.000,00
  • Kategori II per calon mahasiswa Rp 150.000,00
  • Kategori III per calon mahasiswa Rp 100.000,00
  • Kategori IV per calon mahasiswa Rp 50.000,00

1. Magister

  • Kategori I per calon mahasiswa Rp 500.000,00
  • Kategori II per calon mahasiswa Rp 375.000,00
  • Kategori III per calon mahasiswa Rp 250.000,00
  • Kategori IV per calon mahasiswa Rp 125.000,00

1. Doktor . . .

---

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

1. Doktor

  • Kategori I per calon mahasiswa Rp 1.000.000,00
  • Kategori II per calon mahasiswa Rp 750.000,00
  • Kategori III per calon mahasiswa Rp 500.000,00
  • Kategori IV per calon mahasiswa Rp 250.000,00

B. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)

1. Diploma dan Sarjana sebelum Tahun
Angkatan 2013

- Kategori I per mahasiswa per Rp 1.200.000,00
semester

- Kategori II per mahasiswa per Rp 900.000,00
semester

- Kategori III per mahasiswa per Rp 600.000,00
semester

- Kategori IV per mahasiswa per Rp 400.000,00
semester

1. Pasca Sarjana

- Kategori I per mahasiswa per Rp 5.000.000,00
semester

- Kategori II per mahasiswa per Rp 3.750.000,00
semester

- Kategori III per mahasiswa per Rp 2.500.000,00
semester

  • Kategori IV . . .

---

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

- Kategori IV per mahasiswa per Rp 1.250.000,00
semester

1. Doktor

- Kategori I per mahasiswa per Rp 8.000.000,00
semester

- Kategori II per mahasiswa per Rp 6.000.000,00
semester

- Kategori III per mahasiswa per Rp 4.000.000,00
semester

- Kategori IV per mahasiswa per Rp 2.000.000,00
semester

C. Praktikum Diploma dan Sarjana sebelum
Tahun Angkatan 2013

- Kategori I per mahasiswa per Rp 2.500.000,00
semester

- Kategori II per mahasiswa per Rp 1.875.000,00
semester

- Kategori III per mahasiswa per Rp 1.250.000,00
semester

- Kategori IV per mahasiswa per Rp 625.000,00
semester

D. Biaya Pendidikan lainnya

1. Matrikulasi
Magister, Doktor

  • Kategori I. . .

---

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

- Kategori I per mahasiswa per Rp 1.750.000,00
paket

- Kategori II per mahasiswa per Rp 1.300.000,00
paket

- Kategori III per mahasiswa per Rp 875.000,00
paket

- Kategori IV per mahasiswa per Rp 300.000,00
paket

1. Ma’had

- Kategori I per mahasiswa per
Rp 750.000,00
semester

- Kategori II per mahasiswa per
Rp 625.000,00
semester

- Kategori III per mahasiswa per
Rp 500.000,00
semester

- Kategori IV per mahasiswa per
Rp 375.000,00
semester

1. Keanggotaan Perpustakaan

  • Kategori I per orang Rp 200.000,00
  • Kategori II per orang Rp 150.000,00
  • Kategori III per orang Rp 100.000,00
  • Kategori IV per orang Rp 50.000,00

1. Daftar . . .

---

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

1. Daftar Ulang Perpanjangan Studi

- Sarjana sebelum Tahun Angkatan
2013

1. Kategori I per mahasiswa per Rp 500.000,00
semester

1. Kategori II per mahasiswa per Rp 400.000,00
semester

1. Kategori III per mahasiswa per Rp 300.000,00
semester

1. Kategori IV per mahasiswa per Rp 200.000,00
semester

  • Magister

1. Kategori I per mahasiswa per Rp 1.250.000,00
semester

1. Kategori II per mahasiswa per Rp 950.000,00
semester

1. Kategori III per mahasiswa per Rp 625.000,00
semester

1. Kategori IV per mahasiswa per Rp 300.000,00
semester

  • Doktor

1. Kategori I per mahasiswa per Rp 3.000.000,00
semester

1. Kategori II . . .

---

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

1. Kategori II per mahasiswa per Rp 2.500.000,00

semester

1. Kategori III per mahasiswa per Rp 2.000.000,00

semester

1. Kategori IV per mahasiswa per Rp 1.500.000,00

semester

1. Praktek Pengalaman Lapangan (PPL)
Diploma dan Sarjana sebelum Tahun
Angkatan 2013

  • Kategori I per mahasiswa Rp 750.000,00

per mahasiswa
- Kategori II Rp 562.000,00

  • Kategori III per mahasiswa Rp 375.000,00
  • Kategori IV per mahasiswa Rp 200.000,00

1. Kuliah Kerja Nyata (KKN)/Kuliah
Pengabdian Masyarakat (KPM)

Diploma dan Sarjana sebelum Tahun
Angkatan 2013

  • Kategori I per mahasiswa Rp 800.000,00
  • Kategori II per mahasiswa Rp 700.000,00
  • Kategori III per mahasiswa Rp 500.000,00
  • Kategori IV per mahasiswa Rp 450.000,00

1. Ujian . . .

---

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

1. Ujian Akhir

- Skripsi dan Sarjana sebelum
Tahun Angkatan 2013

1. Kategori I per mahasiswa Rp 1.000.000,00

1. Kategori II per mahasiswa Rp 750.000,00

1. Kategori III per mahasiswa Rp 500.000,00

1. Kategori IV per mahasiswa Rp 250.000,00

  • Tesis Magister

1. Kategori I per mahasiswa Rp 3.800.000,00

1. Kategori II per mahasiswa Rp 2.850.000,00

1. Kategori III per mahasiswa Rp 1.900.000,00

1. Kategori IV per mahasiswa Rp 1.000.000,00

- Desertasi Doktor Terbuka dan
Tertutup

1. Kategori I per mahasiswa Rp 16.000.000,00

1. Kategori II per mahasiswa Rp 12.000.000,00

1. Kategori III per mahasiswa Rp 8.000.000,00

1. Kategori IV per mahasiswa Rp 5.000.000,00

1. Wisuda

- Diploma dan Sarjana sebelum
Tahun Angkatan 2013

1. Kategori I . . .

---

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

1. Kategori I per mahasiswa Rp 600.000,00

1. Kategori II per mahasiswa Rp 500.000,00

1. Kategori III per mahasiswa Rp 400.000,00

1. Kategori IV per mahasiswa Rp 300.000,00

  • Magister

1. Kategori I per mahasiswa Rp 1.000.000,00

1. Kategori II per mahasiswa Rp 750.000,00

1. Kategori III per mahasiswa Rp 500.000,00

1. Kategori IV per mahasiswa Rp 300.000,00

  • Doktor

1. Kategori I per mahasiswa Rp 1.000.000,00

1. Kategori II per mahasiswa Rp 900.000,00

1. Kategori III per mahasiswa Rp 800.000,00

1. Kategori IV per mahasiswa Rp 700.000,00

1. Layanan Bahasa Asing

  • Kategori I per mahasiswa per Rp 400.000,00

kegiatan

  • Kategori II per mahasiswa per Rp 300.000,00

kegiatan

  • Kategori III . . .

---

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

- Kategori III per mahasiswa per Rp 200.000,00
kegiatan

- Kategori IV per mahasiswa per Rp 100.000,00
kegiatan

1. Layanan Kesehatan Mahasiswa

  • Kategori I per mahasiswa Rp 200.000,00
  • Kategori II per mahasiswa Rp 150.000,00
  • Kategori III per mahasiswa Rp 100.000,00
  • Kategori IV per mahasiswa Rp 50.000,00

1. Pembinaan dan Pengembangan
Mahasiswa Magister

- Kategori I per mahasiswa per Rp 2.000.000,00
angkatan

- Kategori II per mahasiswa per Rp 1.500.000,00
angkatan

- Kategori III per mahasiswa per Rp 1.000.000,00
angkatan

- Kategori IV per mahasiswa per Rp 500.000,00
angkatan

E. Jasa penggunaan guest house (sesuai
tugas dan fungsi)

  • Kelas I per orang per hari Rp 250.000,00
  • Kelas II . . .

---

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

  • Kelas II per orang per hari Rp 150.000,00
  • Kelas III per orang per hari Rp 75.000,00
  • Kelas IV per orang per hari Rp 50.000,00

II. KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN per peristiwa nikah Rp 600.000,00
atau rujuk

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO