Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
jenjang 2. Kualifikasi Akademik adalah ijazah
pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh
Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan
pendidikan formal di tempat penugasan.
1. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat
pendidik untuk Guru.
1. Sertifikat
---
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA -3-
1. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada Guru
sebagai tenaga profesional.
1. Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas
pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan
atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial
secara berkala sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang
diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat
Pendidik sebagai penghargaan atas
profesionalitasnya.
1. Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan
yang berbadan hukum yang didirikan dan
diurus oleh Guru untuk mengembangkan
profesionalitas Guru.
1. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja
Bersama adalah perjanjian tertulis antara Guru
dan penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja
serta hak dan kewajiban para pihak dengan
prinsip kesetaraan dan kesejawatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian atau diangkat
oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan
perjanjian kerja dan telah bertugas untuk
jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun
secara terus menerus serta tercatat pada
satuan administrasi pangkal di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau
masyarakat.
1. Guru . . .
---
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA -4-
1. Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai
negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil
yang sudah mengajar pada satuan pendidikan,
baik yang diselenggarakan pemerintah pusat,
pemerintah daerah, maupun masyarakat
penyelenggara pendidikan yang sudah
mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan
Kerja Bersama.
1. Pemutusan Hubungan Kerja atau
Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama Guru karena suatu hal yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
antara Guru dan penyelenggara pendidikan
atau satuan pendidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
t2. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya
disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan bagi anak berusia 4
(empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
1. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA
dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat
BA adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan dengan kekhasan agama
Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai
dengan 6 (enam) tahun.
1. Pendidikan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
L4. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan
pada jalur pendidikan formal yang melandasi
jenjang pendidikan menengah yang
diselenggarakan pada satuan pendidikan yang
berbentuk sekolah dasar dan madrasah
ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta
menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan
pada satuan pendidikan yang berbentuk
sekolah menengah pertama dan madrasah
tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
1. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan
umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
t6. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat
MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
yang formal dalam binaan menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama
Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.
1. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya
disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang Pendidikan
Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SD
atau MI.
1. Madrasah . .
---
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
1. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya
disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal dalam binaan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama
Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai
lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SD atau MI.
1. Pendidikan Menengah adalah jenjang
pendidikan pada jalur pendidikan formal yang
merupakan lanjutan Pendidikan Dasar,
berbentuk sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan
madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain
yang sederajat.
1. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya
disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang Pendidikan
Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs,
atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari hasil belajar yang diakui sama atau setara
SMP atau MTs.
2I, Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal dalam binaan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama
Islam pada jenjang Pendidikan Menengah
sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk
lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP atau
MTs.
1. Sekolah. . .
---
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
1. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya
disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan
Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs,
atau bentuk lain yang sedera-jat atau lanjutan
dari hasil belajar yang diakui sama atau setara
SMP atau MTs.
1. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya
disebut MAK adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal dalam binaan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama yang menyelenggarakan
pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama
Islam pada jenjang Pendidikan Menengah
sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk
lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP atau
MTs.
1. Sarjana yang selanjutnya disingkat S-1.
1. Diploma Empat yang selanjutnya disingkat D-
IV.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan neg€ra Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
1. Masyarakat . .
---
--f_
ilil.i:L;.,.:a, -'Fi*"=-), i:.' ., E
-- 'j': 7E-:_l.v :.- - i: 't:.,1., '-:':.1- W PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
1. Masyarakat adalah kelompok warga negara
Indonesia nonpemerintah yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang
pendidikan.
1. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil
atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah
perbatasan dengan negara lain, daerah yang
mengalami bencana alam, bencana sosial, atau
daerah yang berada dalam keadaan darurat
lain.
1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
1. Pasal 6 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
