Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

PP No. 19 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Badan Narkotika Nasional berasal dari:
- Pusat Laboratorium Narkotika;
- Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi; dan
- Klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.

(2) Jenis dan tarif atas.jenis Penerimaan Negara Bukan Paiak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1) Selain tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini berupa program peningkatan keterampilan
layanan rehabilitasi narkoba yang berasal dari Balai Besar,
Balai, dan Loka Rehabilitasi, dapat dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama.

(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai

nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal

dari:
- Pusat Laboratorium Narkotika, berupa praktik
peningkatan keterampilan uji laboratorium narkoba; dan

  • Balai

SK No 018809 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_2_

- Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi, berupa
program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi
narkoba dan penelitian,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi,
dan transportasi.

(2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(l) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar
Rp0,00 (nol rupiah) berupa Uji Kualitatif Laboratorium
Sampel Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika, dan
Bahan Adiktif Lainnya Kecuali Tembakau dan Alkohol dari
tarif atas je.ris Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang
berasal dari Pusat Laboratorium Narkotika.

(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- Penyidik Badan Narkotika Nasional;
- Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Penyidik Tentara Nasional Indonesia; dan
- Penyrdik Pegawai Negeri Sipil yang diberi kewenangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 5

Terhadap mahasiswa berprestasi yang tidak mampu, dapat
dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif yang
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa:
- praktik peningkatan keterampilan uji laboratorium narkoba
dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Pusat Laboratorium Narkotika; dan

  • program

SK No 018810 A

---

FRESIDEN
REPIIELlK INDONESIA

- program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi
narkoba dan penelitian dari tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berasal dari Balai Besar, Balai, dan
Loka Rehabilitasi.

Pasal 6

Terhadap masyarakat umum yang tidak mampu, dapat
dikenakan tarif sebesar RpO,00 (nol rupiah) dari tarif yang
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa
Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba bagi Masyarakat
Umum di luar Layanan Rehabilitasi yang berasal dari Klinik
pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.

Pasal 7

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6
diatur dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional setelah
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 8

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Palak yang berlaku pada
Badan Narkotika Nasional wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 9

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6479

SK No018863 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 202O

TENTANG

JENTS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN

NEGARA BUI(AN PAJAK YANG BERLAKU PADA

BADAN NARKOTIKA NASIONAL

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL

JENIS PENERTMAAN NEGARA TARIF

NO. SATUAN

BUKAN PAJAK (Rupiah)

I. PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA

A. Uji Kualitatif Laboratorium Sampel
Narkotika, Psikotropika, Prekursor,
dan Bahan Adiktif Lainnya Kecuali
Tembakau dan Alkohol
1. Uji Sampel berupa Kristal per sampel 435.000,00
1. Uji Sampel berupa Padatan per sampel 435.000,00
1. Uji Sampel berupa Serbuk per sampel 435.000,00
1. Uji Sampel berupa Tablet per sampel 435.000,o0
1. Uji Sampel berupa Kapsul per sampel 435.000,00
1. Uji Sampel berupa Kaplet per sampel 435.O00,O0
1. Uji Sampel berupa Blotter per sampel 405.000,00
8 Uji Sampel berupa Cairan per sampel 430.O00,00 berbasis Organik
1. Uji Sampel berupa Makanan per sampel 405.O00,00

10.uji...

SK No 018794 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

JENIS PENERIMAAN NEGARA TARIF

NO SATUAN

BUKAN PAJAK (Rupiah)
1. Uji Sampel berupa Cairan per sampel 330.000,00 berbasis air
1. Uji Sampel berupa Residu per sampel 680.000,00
L2. Uji Sampel berupa Minuman per sampel 530.000,00
1. Uji Sampel berupa Tanaman per sampel 605.000,00
1. Uji Sampel berupa Jamur per sampel 715.000,00
1. Uji Spesimen Urine per sampel 490.000,o0
1. Uji Spesimen Darah/Serum per sampel 445.000,00
1. Uji Rambut per sampel 540.000,00
B. Praktik Peningkatan Keterampilan Uji
Laboratorium Narkoba di Pusat
Laboratorium Narkotika untuk:

1 Mahasiswa dalam rangka
peningkatan kompetensi profesi per orang 1.935.OOO,00
selama 1 (satu) bulan
1. Tenaga Laboratorium Narkotika
untuk Instansi Pemerintah selama per orang 820.000,00
3 (tiga) hari
C. Penggunaan Instrumen untuk
Keperluan Analisis
| . Fourier Transform-Infra Red (FT-IR) per sampel 115.000,00 Sp e ctro p hoto mete r H andheld
1. Raman Spectrophotometer per sampel 100.000,00 Handlrcld
1. Gas Chromatography-Mass per sampel 275.000,00 Spectromerry (GCMS)
- High Performance Liquid per sampel 280.000,00 Chromatography (HPLC)

1. Liquid
SK No 018814 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

JENIS PENERIMAAN NEGARA TARIF

NO SATUAN

BUKAN PAJAK (Rupiah)
1. Liquid Chromatographg-Mass per sampel 315.OOO,OO Spectrometry (LC-MS)
1. Utra Performance Liquid per sampel 290.000,o0 Chromatography (UPLC)
7 . High Resolution Mass Spectrometry per sampel 1.305.000,00 (HRMS)

II BALAI BESAR, BALAI, DAN LOKA

REHABILITASI

A. Skrining Narkoba Calon Peserta
Program Peningkatan Keterampilan per orang 185.000,00 Layanan Rehabilitasi Narkoba dan
Penelitian
B. Program Peningkatan Keterampilan
Layanan Rehabilitasi Narkoba selama
5 (lima) hari
1. Mahasiswa D3 per orang 120.000,00
1. Mahasiswa S1 per orang 155.000,00
1. Mahasiswa S2/S3 per orang 195.000,00
1. Umum dari Dalam Negeri per orang 325.OO0,00
1. Umum dari Luar Negeri per orang 850.OOO,OO
C. Penelitian
1. Mahasiswa D3 per orang 390.000,00
1. Mahasiswa 51 per orang 530.000,00
1. Mahasiswa S2l33 per orang 690.000,00
1. Umum dari Dalam Negeri per orang 3.075.000,00

III. Klinik

SK No 018815 A

---

PRESIDEN

REPUELTK INOONESIA

JENIS PENERIMAAN NEGARA TARIF

NO. SATUAN

BUKAN PAJAK (Rupiah)

III KLINIK

A. Klinik pada BNN Provinsi dan
BNN Kabupaten/Kota
Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan
Narkoba bagi Masyarakat Umum di per 290.000,o0 luar Layanan Rehabilitasi pemeriksaan
(6 (enam) parameter)
B. Klinik BNN Provinsi
1. Layanan Evaluasi Psikologis Adiksi
Narkoba Kategori A bagi per 250.000,00 Masyarakat Umum di luar pemeriksaan
Layanan Rehabilitasi
1. Layanan Evaluasi Psikologis Adiksi
Narkoba Kategori B bagi per 350.000,00 Masyarakat Umum di luar pemeriksaan
Layanan Rehabilitasi

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

K INDONESIA

Hukum dan
-undangan,

l,!I;ri
f
na Djaman

SK No 018793 A