Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 19 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian Sosial meliputi penerimaan dari:
- izin promosi undian gratis berhadiah;
- izin penyelenggaraan undian gratis berhadiah;
- jasa penyelenggaraan pendidikan; dan
- jasa penyelenggaraan pelatihan.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf c memiliki jenis dan tarif sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:
- pelatihan kepemimpinan administrator;
- pelatihan kepemimpinan pengawas; dan
- pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraflrran
perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan

Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan RpO,OO
(nol rupiah) atau O% (nol persen).

(21 Ketentuan .
SK No 169877 A

---

FRESIDEN

(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara

pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Sosial.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif

sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Sosial wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaks€rnaan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 202O tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 3, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 64541, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 202O tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 3, Tambahan LembarErn Negara Republik
Indonesia Nomor 64541, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlalnr setelah 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

SK No 169886 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2023

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2023

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No A

---

PRESIDEN