(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2) Kecuali …
(2) Kecuali apabila Menteri sebelum menginjak tahun buku baru mengemukakan keberatan atau menolak sesuatu proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan.
Pasal 17.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri.
Laporan Perhitungan Tahunan.
Pasal 18.
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi; neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Cara penilaian pos harus disebutkan dalam perhitungan tahunan.
Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(3) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Pasal 19 …
Penggunaan Laba Pasal 19.
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 18 disisihkan untuk:`
a. dana pembangunan semesta sebesar 55%;
b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut. mencapai jumlah dua kali modal perusahaan , dan untuk ganti-rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi yang jumlah persentasinya masing- masing ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp tahun 1960 ditentukan oleh Menteri.
Pembubaran.
