Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 197 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "AERIAL SURVEY"

PP No. 197 Tahun 1961 berlaku

Pasal 16

(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2) Kecuali …

(2) Kecuali apabila Menteri sebelum menginjak tahun buku baru mengemukakan keberatan atau menolak sesuatu proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan.
Pasal 17.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri.
Laporan Perhitungan Tahunan.
Pasal 18.
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi; neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Cara penilaian pos harus disebutkan dalam perhitungan tahunan.
Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(3) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Pasal 19 …

Penggunaan Laba Pasal 19.
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 18 disisihkan untuk:`
a. dana pembangunan semesta sebesar 55%;
b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut. mencapai jumlah dua kali modal perusahaan , dan untuk ganti-rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi yang jumlah persentasinya masing- masing ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp tahun 1960 ditentukan oleh Menteri.
Pembubaran.

Pasal 20

(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungan-jawab likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi kebebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang diselesaikan olehnya.
BAB III.
Ketentuan Penutup.
Pasal 21.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 22 …

Pasal 22.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 1961.
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 1961.
Pejabat Sekretaris Negara.
SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 235.

CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG