Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1956 tentang PEMBUBARAN KOMISARIAT URUSAN DAERAH-DAERAH OTONOM

PP No. 2 Tahun 1956 berlaku

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH mulai berlaku pada 1 Pebruari 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Pebruari 1956.
PRESIDEN Republik INDONESIA,

ttd.

SOEKARNO

Menteri Dalam Negeri a.i.,

ttd.

SUROSO

Diundang di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1956.
Menteri Kehakiman,

ttd.

LOEKMAN WIRIANIDATA

LEMBARAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 1956