Badan-badan tersebut dalam Pasal 1 bertugas :
a. memberikan bimbingan dan asuhan kepada swadaya sehat dari Masyarakat Desa untuk menuju ke kemakmuran;
b. mengadakan koordinasi mengenai usaha-usaha terhadap Pembangunan Masyarakat Desa antara Kementerian-kementerian/ Jawatan-jawatan yang bersangkutan;
c. mengatur bantuan materai dari badan-badan Pemerintah hingga terdapat suatu bantuan yang bulat dan bermanfaat untuk pembagunan ekonomi dan masyarakat Desa pada khususnya.
d. mengarahkan, mendidik dan melatih tenaga-tenaga untuk kepentingan Organisasi Pembangunan Masyarakat Desa dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk dalam atau berhubungan dengan usaha Pembangunan Masyarakat Desa.
BAGIAN II…
BAGIAN II ORGANISASI
