Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969, TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PP No. 2 Tahun 1970 berlaku

Pasal 1

Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:
a. "UNDANG-UNDANG" ialah UNDANG-UNDANG No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. "MPR, DPR dan DPRD". ialah pengertian seperti dimaksud dalam UNDANG-UNDANG;
c. "Organisasi Golongan Politik dan Golongan Karya" ialah organisasi seperti dimaksud dalam pasal 17 dan atau pasal 34 UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969;
d. "Utusan Daerah" ialah seorang yang diutus oleh Daerah atas hasil pemilihan oleh DPRD I yang bersangkutan untuk menjadi anggota MPR yang dianggap dapat membawakan kepentingan rakyat yang ada di daerahnya dan mengetahui serta mempunyai tinjuan yang menyeluruh mengenai persoalan Negara pada umumnya seperti dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.

Pasal 7

(1) Anggota DPR adalah sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) orang terdiri dari :
a. 360 (tiga ratus enam puluh) orang anggota dari Golongan Politik dan Golongan Karya yang dipilih;
b. 100 (seratus) orang anggota dari Golongan Karya yang diangkat.
(2) Jumlah anggota dimaksud ayat (1) huruf a pasal ini dipilih dalam 26 (dua puluh enam) daerah pemilihan, yaitu sejumlah Daerah Tingkat I, dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya 400.000 (empat ratus ribu) orang penduduk mendapat seorang wakil.
(3) Dengan ...

(3) Dengan memperhatikan ketentuan dimaksud pasal 5 dan 6 UNDANG-UNDANG No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota- anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan penjelasannya, jumlah anggota yang dipilih untuk tiap-tiap daerah pemilihan/Daerah Tingkat I dimaksud ayat (2) pasal ini adalah sebagai berikut :
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11 orang Jawa Barat 43 orang Jawa Tengah 57 orang Daerah Istimewa Yogyakarta 8 orang Jawa Timur 64 orang Lampung 6 orang Sumatera Selatan 10 orang Riau 6 orang Jambi 6 orang Bengkulu 4 orang Sumatera Barat 14 orang Sumatera Utara 7 orang Daerah Istimewa Aceh 9 orang Bali 8 orang Nusa Tenggara Barat 6 orang Nusa Tenggara Timur 12 orang Kalimantan Timur 6 orang Kalimantan Tengah 6 orang Kalimantan Barat 7 orang Kalimantan Selatan 10 orang Sulawesi Utara 6 orang Sulawesi Tengah 4 orang Sulawesi Tenggara 4 orang Sulawesi Selatan 23 orang Maluku 4 orang Irian Barat 9 orang.
(4) Perhitungan ...

(4) Perhitungan jumlah anggota DPR dimaksud ayat (3) pasal ini didasarkan atas sensus terakhir dan akan bertambah atau berkurang dengan memperhatikan perkembangan pada saat dilangsungkan Pemilihan Umum.
(5) Dalam menentukan jumlah anggota DPR dimaksud ayat (3) pasal ini, diadakan pembulatan keatas apabila hasil angkata perhitungan berupa angka pecahan lebih dari setengah dan dihilangkan, apabila kurang dari setengah.
2. ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT YANG DIANGKAT.

Pasal 8

(1) Anggota DPR yang diangkat terdiri dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata dimaksud pasal 4 dan 5 PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Imbangan jumlah anggota dari Golongan Karya yang mewakili Angkatan Bersenjata dan bukan Angkatan Bersenjata dimaksud ayat (1) pasal ini adalah 3 (tiga) berbanding 1 (satu), yaitu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang untuk Golongan Karya yang mewakili Angkatan Bersenjata dan 25 (dua puluh lima) orang untuk Golongan Karya yang mewakili bukan Angkatan Bersenjata.
(3) Ketentuan dimaksud pasal 5 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku bagi pencalonan Golongan Karya Angkatan Bersenjata dimaksud pasal ini.
4) Ketentuan dimaksud pasal 5 ayat (4) dan (5) PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku bagi pencalonan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata dimaksud pasal ini.
BAGIAN III ...

BAGIAN III.
SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
1. JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I DAN II.

Pasal 9

(1) Anggota DPRD adalah :
a. Sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) dan sebanyak-banyaknya 75 (tujuh puluh lima) orang bagi Daerah Tingkat I dengan perhitungan sekurang-kurangnya untuk 200.000 (dua ratus ribu) orang penduduk mendapat seorang wakil; dan
b. Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang bagi Daerah Tingkat II dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya
10.000 (sepuluh ribu) orang penduduk mendapat seroang wakil.
(2) Jumlah anggota DPRD dimaksud ayat (1) terdiri dari:
a. Anggota dari Golongan Politik dan Golongan Karya dipilih;
b. Anggota yang diangkat dari Golongan Karya.
(3) Jumlah anggota DPRD adalah:
a. Untuk daerah Tingkat I Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, masing-masing sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang;
b. Untuk Daerah Tingkat I selain disebut pada huruf a pasal ini masing-masing sebanyak 40 (empat puluh) orang.
(4) Perhitungan jumlah anggota DPRD I didasarkan atas sensus terakhir dan dapat berubah dengan memperhatikan perkembangan pada saat dilangsungkannya Pemilihan Umum.
(5) Menteri Dalam Negeri MENETAPKAN jumlah anggota DPRD II dengan memperhatikan ketentuan dimaksud ayat (1) huruf b dan ayat (2) pasal ini.
(6) Perubahan jumlah anggota DPRD I dan II ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
2. ANGGOTA ...

2. ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH YANG DIANGKAT.

Pasal 10

(1) Anggota DPRD dari Golongan Karya yang diangkat terdiri dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan Golongan Karya bukan Angkatan bersenjata dimaksud pasal 4 dan 5 PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Jumlah Anggota DPRD yang diangkat pasal 9 ayat (2) huruf b PERATURAN PEMERINTAH ini adalah seperlima dari jumlah anggota DPRD bersangkutan.
(3) Dalam menentukan jumlah anggota yang diangkat dimaksud ayat
(2) pasal ini, diadakan pembulatan keatas apabila hasil bagi dari seperlima jumlah anggota berupa angka pecahan lebih dari setengah dan dihilangkan, apabila kurang dari setengah.
(4) Imbangan jumlah anggota Golongan Karya yang mewakili Angkatan Bersenjata dan bukan Angkatan Bersenjata dimaksud ayat (1) pasal ini adalah 3 (tiga) berbanding 1 (satu).

Pasal 11

(1) Calon dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata diusulkan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atau pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Calon dari Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata diusulkan oleh Gabungan Organisasi Golongan Karya/Sekretariat Bersama Golongan Karya kepada Menteri Dalam Negeri sekurang- kurangnya dua kali dan sebanyak-banyaknya empat kali jumlah yang ditetapkan.
(3) Menteri Dalam Negeri atas prakarsa sendiri dapat mengangkat anggota Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata diluar calon dimaksud ayat (2) pasal ini.
BAB III ...

Pasal 12

(1) Untuk menjadi anggota MPR harus dipenuhi syarat-syarat dimaksud pasal 2 ayat (1) dan ketentuan keanggotaan dimaksud pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG, sedang untuk menjadi anggota- DPR, harus dipenuhi syarat-syarat dimaksud pasal 11 ayat (1) dan ketentuan keanggotaan dimaksud pasal 11 ayat (2) UNDANG-UNDANG.
(2) Untuk melaksanakan penelitian calon anggota MPR/DPR mengenai syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan dimaksud ayat (1) pasal ini Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Lembaga Pemilihan Umum dimaksud pasal 8 ayat (3) UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum anggota-anggota Badan.
Permusyawaratan Rakyat/Perwakilan Rakyat membentuk Panitia Penelitian Pusat ,yang meneliti pula atau tidak adanya pemberian amnesti atau abolisi atau grasi.
(3) Daftar riwayat hidup lengkap, surat keterangan tidak tersangkut G.30.S/PKI tidak terlihat dalam pemberontakan dimaksud Keputusan PRESIDEN No. 449 tahun 1961 dan pemberontakan- pemberontakan lainnya, kesetiaan kepada Pancasila sebagai Dasar dan ideologi Negara serta kepada UNDANG-UNDANG Dasar 1945, bagi calon anggota MPR/DPR harus diteliti pula oleh Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban.
(4) Ketentuan ...

(4) Ketentuan bagi anggota MPR/DPR untuk bertempat tinggal di dalam wilayah Republik INDONESIA, dimaksud pasal 2 ayat (2) dan 11 ayat (2) UNDANG-UNDANG, adalah wilayah dalam batas-batas pengertian secara geografis.
(5) Anggota MPR/DPR yang pindah tempat tinggal dan menetap di luar wilayah geografis Negara

gugur keanggotaannya.
2. SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I DAN II

Pasal 13

(1) Untuk menjadi anggota DPRD I harus dipenuhi syarat-syarat dimaksud pasal 18 ayat (1) dan ketentuan keanggotaan dimaksud pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG.
(2) Untuk menjadi anggota DPRD 11 harus dipenuhi syarat-syarat dilaporkan pasal 25 ayat (1) dan ketentuan keanggotaan dimaksud, pasal 25 ayat (2) UNDANG-UNDANG.
(3) Anggota DPRD I dan II yang pindah tempat tinggal dan menetap diluar wilayah Daerah Tingkat I dan II yang bersangkutan gugur keanggotaannya.
(4) Untuk melakukan penelitian calon anggota DPRD I dan II mengenai syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan dimaksud ayat
(1) dan (2) pasal ini, Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Lembaga Pemilihan Umum dimaksud pasal 8 ayat (3) UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat membentuk Panitia Peneliti Daerah, yang harus meneliti pula ada atau tidaknya pemberian amnesti atau abolisi atau grasi.
5) Ketentuan dimaksud pasal 12 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku bagi calon anggota DPRD I dan II, dengan ketentuan bahwa penelitiannya dilakukan oleh pelaksana Khusus Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban.
BAGIAN II ...

BAGIAN II PERESMIAN KEANGGOTAAN

Pasal 14

(1) Anggota MPR/DPR diresmikan keanggotaanya dan pemberhentiannya dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Anggota DPRD I diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.
(3) Anggota DPRD II diresmikan keanggotaannya dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri dan diresmikan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dapat dilimpahkan pelaksanaannya kepada Gubernur Kepala Daerah.
(4) Anggota DPRD I dan II yang diangkat seperti dimaksud pasal 17 ayat (4) huruf a dan pasal 24 ayat (4) huruf a UNDANG-UNDANG diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(5) Anggota DPRD I dan II yang diangkat seperti dimaksud pasal 17 ayat (4) huruf b dan pasal 24 ayat (4) huruf b UNDANG-UNDANG diresmikan keanggotaan dan pcmberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.
(6) Tata cara peresmian keanggotaan dan pemberhentian anggota MPR/DPR dan DPRD dimaksud pasal ini diatur lebih lanjut oleh pejabat yang berwenang.
BAGIAN III.
PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI Pasal 15.
(1) Pengambilan sumpah/janji keanggotaan MPR/DPR bersama-sama dilakukan menurut agamanya masing-masing oleh Ketua Mahkamah Agung didalam rapat paripurna MPR/DPR.
(2) Pengambilan ...

(2) Pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD I bersama-sama dilakukan oleh Kepala Pengadilan Tinggi atas nama Ketua Mahkamah Agung didalam rapat paripurna DPRD I.
(3) Pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD II bersama-sama di lakukan oleh Kepala Pengadilan Negeri atas nama Ketua Mahkamah Agung di dalam rapat paripurna DPRD II.
(4) Di Daerah Tingkat I yang tidak/belum ada Pengadilan Tinggi, pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD I dilakukan oleh Kepala Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(5) Di Daerah Tingkat II yang tidak/belum ada Pengadilan Negeri, pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD II dilakukan oleh Kepala Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
BAGIAN IV.
MASA KEANGGOTAAN.
Pasal 16.
(1) Masa keanggotaan MPR, DPR dan DPRD adalah lima tahun, dan mereka berhenti bersama-sama setelah masa keanggotaannya berakhir.
(2) Pada saat anggota MPR, DPR dan DPRD yang baru diambil sumpah/janjinya oleh pejabat yang berwenang dimaksud pasal 15 PERATURAN PEMERINTAH ini, maka badan permusyawaratan/perwakilan rakyat yang lama bubar, dan para anggotanya diresmikan pemberhentiannya oleh pejabat yang berwenang.
BAGIAN ...

BAGIAN V.
PEMBERHENTIAN ANTAR WAKTU DAN PENGGANTIANNYA.
Pasal 17.
(1) Anggota MPR, DPR dan DPRD berhenti antar waktu karena sebab- sebab ketentuan pasal 4 ayat (1) pasal 20 ayat (1) dan pasal 27 ayat
(1) UNDANG-UNDANG.
(2) Peresmian pemberhentian dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan keputusan pejabat yang berwenang dimaksud pasal 14 PERATURAN PEMERINTAH ini dan memperhatikan ketentuan dimaksud pasal 4 ayat
(4) UNDANG-UNDANG.

Pasal 18

(1) Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu bagi anggota Golongan Politik dan Golongan Karya yang dipilih :
a. Untuk MPR/DPR diajukan oleh organisasi yang bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Pimpinan MPR/DPR;
b. Untuk DPRD I dan II diajukan oleh organisasi yang bersangkutan melalui Pimpinan DPRD I dan II yang bersangkutan kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur Kepala Daerah;
c. Calon dimaksud ayat ini diambil dari urutan dalam daftar calon yang telah disahkan.
(2) Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu bagi anggota tambahan Utusan Daerah dimaksud pasal 8 UNDANG-UNDANG diaju kan oleh DPRD I yang bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri.
(3) Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu anggota MPR/DPR yang diangkat diajukan melalui Pimpinan MPR/DPR kepada PRESIDEN :
a. bagi Golongan Karya Angkatan Bersenjata oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata;
b. bagi ...

b. bagi Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata oleh organisasi yang bersangkutan melalui Gabungan organisasi Golongan Karya/Sekretariat Bersama Golongan Karya.
(4) Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu anggota DPRD I dan II yang diangkat diajukan melalui Pimpinan DPRD I dan II kepada Menteri Dalam Negeri:
a. bagi Golongan Karya Bersenjata oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata;
b. bagi Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata oleh organisasi yang bersangkutan melalui Gabungan Organisasi Golongan/Sekretariat Bersama Golongan Karya.
(5) Pimpinan MPR, DPR dan DPRD yang bersangkutan harus segera meneruskan calon pengganti yang diajukan tersebut kepada pejabat yang berwenang meresmikan.
Pasal 19.
(1) Pemberhentian keanggotaan antar waktu MPR, DPR dan DPRD mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dalam surat keputusan peresmian pemberhentiannya.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan setelah diterimanya surat keputusan peresmian keanggotaan oleh anggota yang baru, maka pelantikan/pengambilan sumpah/janji anggota tersebut harus sudah dilakukan.
BAGIAN VI.
PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
Pasal 20.
(1) Pimpinan MPR terdiri dari seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yang meliputi Golongan Politik, Golongan Karya dan Utusan Daerah.
(2) Pimpinan ...

(2) Pimpinan DPR, terdiri dari seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yang meliputi Golongan Politik dan Golongan Karya.
(3) Pimpinan DPRD I dan II terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang meliputi Golongan Politik dan Golongan Karya.
(4) Selama Pimpinan yang baru belum ditetapkan, musyawarah- musyawarah dipimpin oleh anggota yang tertua usianya dibantu oleh anggota yang termuda usianya.
(5) Tata-cara pemilihan anggota Pimpinan DPRD I dan II ditentukan dalam Peraturan Tata-tertib DPRD yang bersangkutan, yang ditetapkan berdasarkan pedoman dari Menteri Dalan Negeri.