Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 tentang PEROBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR

PP No. 2 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1969 dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1).
Daftar klasipikasi barang-barang yang tercantum pada daftar tarip bea masuk sebagaimana termaksud pada Lampiran A dari UNDANG-UNDANG Tarip INDONESIA ditetapkan berdasarkan sistim klasipikasi Brussels Tariff Nomenclature (BTN) menurut daftar terlampir pada PERATURAN PEMERINTAH ini;
(2).
Tarip bea masuk ditetapkan sesuai dengan daftar termaksud pada ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini, dengan ketentuan bahwa tarip bea masuk untuk pos-pos yang termasuk dalam Schedule of Concenssion dari General Agreement of Tariff and Trade (GATT) tetap berlaku.

Pasal 2

Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1969 dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bea masuk yang tersebut dalam daftar tarip bea masuk sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, didasarkan pada:
a. Suatu jumlah prosentase dari harga barang (ad valorum) atas dasar Cost, Insurance and Freight (CIF) dihitung kedalam Rupiah berdasarkan nilai dasar perhitungan bea masuk yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b. Suatu …

b. Suatu jumlah dalam Rupiah untuk setiap ukuran tertentu dari barang (ad. naturam) menurut apa yang tersebut pada lajur bea masuk dari pos yang bersangkutan.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari
1973. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 1973.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.