Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1975 tentang PERUBAHAN MODAL DASAR BANK PEMBANGUNAN INDONESIA

PP No. 2 Tahun 1975 berlaku

Pasal 1

Modal dasar Bank Pembangunan INDONESIA yang berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Pnps Tahun 1966 ditetapkan sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), ditambah dengan jumlah sebesar Rp.
49.890.000.000,- (empat puluh sembilan milyar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), sehingga dengan demikian modal dasar Bank Pembangunan INDONESIA seluruhnya berjumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).

Pasal 2

Pelaksanaan penyetoran jumlah tambahan modal dasar tersebut pada Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Pebruari 1975.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUDHARMONO, SH.