Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 tentang PENAMBAHAN UNIT PRODUKSI PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA

PP No. 2 Tahun 1978 berlaku

Pasal 1

(1) Menarik kembali urusan bidang kehutanan yang semula berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 1957 telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud di data ayat
(1), termasuk pembubaran Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian.

Pasal 2

(1) Menambah Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara

(PERUM PERHUTANI) dengan Wilayah Kerja yang meliputi seluruh areal hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat dan disebut Unit III PERUM PERHUTANI.
(2) Unit III PERUM PERHUTANI sebagaimana dimaksud di dalam ayat

(1), bertempat kedudukan di Bandung.
(3) Hal-hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian, berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1) Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagai akibat pembubaran sebagaimana dimaksud data ayat (2) Pasal 1 beralih kepada PERUM PERHUTANI.

(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Semua pegawai dan pekerja pada Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat diserahkan kepada PERUM PERHUTANI.

(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Modal PERUM PERHUTANI ditambah dengan kekayaan Negara yang dipisahkan yang diterima dari Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)Pasal 1 sampai saat pembubarannya, jumlahnya ditetapkan secara bersama oleh Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri cq.
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Pasal 6

(1) Unit III PERUM PERHUTANI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

Pasal 2, dipimpin oleh suatu pimpinan Unit yang terdiri dari seorang Kepala Unit dan seorang Wakil Kepala Unit, yang masing-masing diangkat oleh Menteri Pertanian atas usul Direktur Utama PERUM PERHUTANI.
(2) Kepala Unit bertanggungiawab kepada Direktur Utama dan Wakil Kepala Unit bertanggungjawab kepada Kepala Unit.

Pasal 7

Gubernur Jawa Barat, membantu Menteri Pertanian dalam melaksanakan bimbingan dan pengawasan sehari-hari atas PERUM PERHUTANI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1972.

Pasal 8

(1) Semua ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1972 berlaku pula bagi Unit III PERUM PERHUTANI.
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.

Pasal 9

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari 1978.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari 1978 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

SUDHARMONO, SH.