Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1983 tentang SENSUS PERTANIAN

PP No. 2 Tahun 1983 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Sensus Pertanian adalah usaha pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisa, dan evaluasi data tentang jumlah dan sifat-sifat ekonomi petani/ perusahaan pertanian di INDONESIA yang penyelenggaraannya dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun sekali;
b. Petugas Sensus adalah mereka yang mendapat pengangkatan untuk melakukan pencacahan, pemeriksaan atau pengawasan dan pengolahan lapangan;
c. Pertanian adalah pertanian dalam arti luas yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan, dan kehutanan.

Pasal 2

(1) Kepala Biro Pusat Statistik bertanggung jawab atas segi teknis dan administrasi pelaksanaan Sensus Pertanian.
(2) Penyelenggaraan Sensus Pertanian di daerah dilakukan oleh Kepala Kantor Statistik di daerah, atas instruksi dan petunjuk Kepala Biro Pusat Statistik.
(3) Kepala Biro Pusat Statistik dapat membentuk Panitia Penasehat Sensus dengan tugas memberi pertimbangan atau saran mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Sensus Pertanian.

Pasal 3

(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati Kepala Daerah Tingkat II/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Walikota dan Camat bertanggung jawab mengkoordinasikan kegiatan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Sensus Pertanian di daerahnya masing-masing.
(2) Kepala Desa / Kepala Kelurahan bertanggung jawab atas kelancaran penyelenggaraan Sensus Pertanian di daerahnya, terutama penerangan terhadap masyarakat dan pengerahan calon Petugas Sensus.

Pasal 4

(1) Camat atas nama Kepala Biro Pusat Statistik mengangkat dan memberhentikan Petugas Sensus yang dipekerjakan selama waktu tertentu di wilayahnya.
(2) Sebelum melakukan tugasnya Petugas Sensus diharuskan menandatangani surat pernyataan untuk memegang teguh rahasia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1960.

Pasal 5

Untuk pelaksanaan Sensus Pertanian akan ditetapkan wilayah kerja pencacahan Petugas Sensus, yang merupakan bagian, seluruh atau gabungan desa/ kelurahan yang pembentukannya diatur oleh Kepala Biro Pusat Statistik.

Pasal 6

Dalam Sensus Pertanian, ini dicacah semua rumah tangga dan badan usaha yang bergerak di sektor pertanian serta bertempat tinggal di wilayah Negara Republik INDONESIA.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan pencacahan Sensus Pertanian akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu :
a. Pencacahan terhadap seluruh rumah tangga dan badan usaha untuk memilih mereka yang berusaha di sektor pertanian guna mengumpulkan keterangan pokok/struktural;
b. Pencacahan terhadap rumah tangga tani terpilih guna mengumpulkan data keadaan sosial ekonomi petani.
(2) Cara pemilihan rumah tangga tani terpilih ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.

Pasal 8

Metodologi, ruang lingkup dan cara pelaksanaan lapangan ditentukan lebih lanjut oleh Kepala Biro Pusat Statistik.

Pasal 9

(1) Petugas Sensus sebelum diangkat terlebih dahulu diharuskan mengikuti latihan cara pelaksanaan Sensus Pertanian.
(2) Hasil pelaksanaan Petugas Sensus diteliti atau diperiksa oleh Pejabat Kantor Statistik Daerah yang bersangkutan atau petugas lainnya yang ditunjuk untuk itu.

Pasal 10

(1) Petugas Sensus berkewajiban untuk melakukan tugas di wilayah kerjanya selama masa pelaksanaan Sensus Pertanian dengan memperhatikan waktu, tata susila, adat istiadat, agama, dan ketertiban umum.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini terdiri dari :
a. Memeriksa tanda nomor bangunan dan memperbaharui tanda nomor bangunan pada semua jenis bangunan tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal;
b. Mencacah rumah tangga atau badan usaha dengan mengajukan pertanyaan- pertanyaan yang tercantum dalam Daftar-daftar Isian Sensus Pertanian;
c. Tugas-tugas khusus lainnya yang berhubungan dengan Sensus Pertanian dan diperintahkan kepadanya secara tertulis.

Pasal 11

Setiap rumah tangga dan badan usaha yang ada di INDONESIA serta melakukan kegiatan di sektor pertanian diwajibkan;
a. Memberi izin kepada Petugas Sensus untuk memasuki halaman, pelataran, tanah pertanian atau perusahaan yang berada di wilayah kerja Petugas Sensus yang bersangkutan;
b. Memberi izin kepada Petugas Sensus untuk memeriksa atau memperbaharui nomor bangunan tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal;
c. Memberi keterangan mengenai dirinya, anggota rumah tangganya maupun kegiatannya.

Pasal 12

Tata cara pencacahan yang menyangkut rumah tangga atau badan usaha anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, yang berada di wilayah kesatrian dan melakukan kegiatan di bidang pertanian ditetapkan oleh Kepala Biro Pusat Statistik bersama-sama dengan Departemen Pertahanan Keamanan.

Pasal 13

(1) Pembiayaan Sensus Pertanian seluruhnya dibebankan kepada anggaran Biro Pusat Statistik.
(2) Bagi Petugas Sensus bukan Pegawai Negeri Sipil yang merupakan petugas tenaga lepas, apabila mendapat kecelakaan atau meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya mendapat bantuan sesuai dengan ketentuan yang akan diatur oleh Biro Pusat Statistik.

Pasal 14

Penentuan waktu penyelenggaraan Sensus Pertanian serta petunjuk pelaksanaan lebih lanjut ditetapkan dengan Instruksi PRESIDEN.

Pasal 15

Hal-hal lain yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Biro Pusat Statistik.

Pasal 16

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 2