Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1986 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANDUNG DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANDUNG KE KOTA SEROANG DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANDUNG

PP No. 2 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung ke Kota Soreang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.
(2) Kota Soreang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

1. Sebagian wilayah Kecamatan Soreang, yang terdiri dari:
a. Desa Soreang;
b. Desa Sadu;
c. Desa Pamekaran;
d. Desa Kramat Mulya;
e. Sebagian Desa Panyirapan.

2. Sebagian wilayah Kecamatan Ketapang, yang terdiri dari:
a. Sebagian Desa Cingcin;
b. Sebagian Desa Sekarwangi;
c. Sebagian Desa Parung Serab.
(3) Kota Soreang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Di sebelah Utara, dengan Sungai Ciwidey/jalan Desa Parung Serab;

b. Di sebelah Selatan, dengan jalan Kampung Patrol Desa Sadu sampai dengan jalan Kampung Cipeutey Desa Panyirapan;
c. Di sebelah Barat, dengan sungai Ciwidey;

d. Di sebelah Timur, dengan jalan Bojongkoneng Desa Cingcin dan Kecamatan Banjaran, sebagaimana terdapat pada peta terlampir.

Pasal 2

(1) Pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung berkedudukan di Kota Soreang.
(2) Tempat kedudukan Instansi-instansi Vertikal tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 3

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Januari 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1986

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 2