Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang USAHA KESEJAHTERAAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH

PP No. 2 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Anak yang mempunyai masalah adalah anak yang antara lain tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar, anak yang tidak mampu, anak yang mengalami masalah kelakuan dan anak cacat;
2. Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
3. Asuhan adalah berbagai upaya yang diberikan kepada anak yang tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar, dan anak yang mengalami masalah kelakuan, yang bersifat sementara sebagai pengganti orang tua atau keluarga agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
4. Bantuan adalah bantuan yang bersifat tidak tetap dan diberikan dalam jangka waktu tertentu kepada anak yang tidak mampu agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
5. Pelayanan khusus adalah berbagai upaya yang dilaksanakan untuk memulihkan dan mengembangkan anak cacat agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
6. Panti adalah Panti Sosial yaitu lembaga/kesatuan kerja yang merupakan prasarana dan sarana yang memberikan pelayanan sosial berdasarkan profesi pekerjaan sosial;
7. Menteri adalah Menteri Sosial,

Pasal 2

(1) Usaha kesejahteraan anak pertama-tama dan terutama menjadi tanggung jawab orang tua.
(2) Pemerintah dan/atau masyarakat melaksanakan usaha kesejahteraan anak dengan tujuan membantu mewujudkan kesejahteraan anak.
(3) Pemerintah mendorong, membimbing, membina masyarakat untuk berperanserta melaksanakan usaha kesejahteraan anak.

Pasal 3

Usaha yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) yang bersifat lintas sektoral, dilakukan secara terkoordinasi, terpadu dan dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab, tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 4

(1) Usaha kesejahteraan anak terdiri atas usaha pembinaan, pengembangan, pencegahan dan rehabilitasi.
(2) Usaha kesejahteraan anak yang dilakukan Pemerintah dan/atau masyarakat ditujukan terutama kepada anak yang mempunyai masalah antara lain anak yang tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar, anak yang tidak mampu, anak yang mengalami masalah kelakuan dan anak cacat.
(3) Ketentuan mengenai penetapan syarat dan kriteria anak yang mempunyai masalah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan pemeliharaan, perlindungan, asuhan, perawatan dan pemulihan kepada anak yang mempunyai masalah agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
(2) Pembinaan, pengembangan, pencegahan dan rehabilitasi dilaksanakan dalam bentuk asuhan, bantuan, dan pelayanan khusus.

Pasal 6

(1) Asuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditujukan kepada anak yang mempunyai masalah antara lain :

a. Anak tidak mempunyai orang tua dan terlantar;

b. Anak terlantar;

c. Anak yang mengalami masalah kelakuan.
(2) Asuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan antara lain berupa :

a. penyuluhan, bimbingan, dan bentuk bantuan lainnya yang diperlukan;

b. penyantunan dan pengentasan anak;

c. pemberian/peningkatan derajat kesehatan;

d. pemberian/peningkatan kesempatan belajar;

e. pemberian/peningkatan keterampilan.
(3) Pelaksanaan asuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan baik di dalam Panti maupun di luar Panti.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan asuhan diatur oleh Menteri.

Pasal 7

(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditujukan kepada anak yang tidak mampu.

(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa bantuan materi, bantuan jasa dan bantuan fasilitas.

Pasal 8

(1) Bantuan materi diberikan terutama dalam rangka usaha pemenuhan kebutuhan pokok anak.
(2) Bantuan jasa diberikan dalam rangka usaha pembinaan dan pengembangan untuk mengarahkan bakat dan keterampilan.
(3) Bantuan fasilitas diberikan dalam rangka usaha mengatasi hambatan-hambatan sosial.

Pasal 9

(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat diberikan langsung kepada anak melalui orang tua/wali.
(2) Tata cara pemberian dan penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 10

(1) Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditujukan kepada anak cacat.
(2) Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bimbingan, pemenuhan kebutuhan pokok, pemberian keterampilan, pendidikan, pemberian bantuan/fasilitas dan pembinaan lanjutan yang pelaksanaannya diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan dari Menteri lain yang terkait.
(3) Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan baik di dalam Panti maupun di luar Panti.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan khusus diatur oleh Menteri.

Pasal 11

Syarat dan tata cara pendirian Panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperanserta dalam melaksanakan usaha kesejahteraan anak.
(2) Peranserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan oleh badan sosial atau perseorangan.

(3) Dalam rangka pelaksanaan usaha kesejahteraan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah dapat memberikan bimbingan, konsultasi, dorongan dan bantuan.

Pasal 13

(1) Pengawasan usaha kesejahteraan anak yang dilaksanakan oleh masyarakat dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat preventif, dan represif

Pasal 14

Pelaksanaan ketentuan mengenai peranserta masyarakat dan pengawasannya diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.

Pasal 15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Kesejahteraan Anak yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 16

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Pebruari 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Pebruari 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 2