Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA

PP No. 2 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Maroko, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 22 Juli 1988 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik

INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Maroko, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Arab, dan Inggeris, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

pasal.id

1. Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan kepada masing-masing pihak perlakuan yang tidak kurang menguntungkan dalam hubungan perdagangan antara kedua negara, seperti yang diberikan kepada negara lainnya, terutama yang berhubungan dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan pabean, bea dan cukai, pajak dan pungutan pungutan dalam jenis apapun dan peraturan-peraturan yang mengatur impor dan ekspor barang dan jasa.

2. Ketentuan-ketentuan ayat (1) dari pasal ini tidak berlaku terhadap :

(a) Keuntungan-keuntungan, pengecualian-pengecualian, dan hak-hak istimewa yang diberikan atau akan diberikan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

(b) Keuntungan-keuntungan, pengecualian-pengecualian dan hak-hak istimewa yang diberikan oleh salah satu dari kedua negara kepada negara-negara tetangga serta keuntungan-keuntungan dan fasilitas-fasilitas yang berasal dari suatu uni pabean atau suatu kawasan yang diutamakan, yang salah satu dari kedua negara adalah anggota atau dapat menjadi anggota.

Pasal 3

pasal.id

Semua pembayaran yang timbul dari perdagangan kedua negara akan dilakukan dalam mata uang yang bebas dipertukarkan.

Pasal 4

pasal.id

Untuk tujuan promosi perdagangan antara perdagangan kedua negara, kedua belah pihak akan memudahkan setiap keikutsertaan dan pelaksanaan pameran dagang oleh satu pihak dalam wilayah lainnya sesuai dengan keadaan, hukum, ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku dalam masing-masing negara dan dalam batas wewenangnya.

Pasal 5

pasal.id

Untuk mendorong hubungan perdagangan antara kedua negara, kedua belah pihak sepakat :
1. Memberikan kemudahan bagi kunjungan-kunjungan pengusaha-pengusaha dan misi perdagangan dari satu negara ke negara lainnya.

2. Menggalakkan diadakannya kontrak dagang anatara perusahaan-perusahaan negara maupun swasta demi kelanjutan pembinaan hubungan perdagangan kedua belah pihak.

Pasal 6

pasal.id

Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan informasi satu sama lainnya mengenai pelaksanaan persetujuan ini dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perkembangan perdagangan, dan sepakat untuk mendirikan Komite Bersama Perdagangan INDONESIA Maroko.

Komite ini akan saling bertemu atas permintaan dari salah satu pihak di INDONESIA atau di Maroko.

Pasal 7

pasal.id

Persetujuan ini mulai berlaku semenjak penandatanganan dan mulai berlaku penuh setelah kedua belah pihak saling memperkuat saling mempertukarkan nota pemberitahuan sesuai dengan perundang-undangan kedua belah pihak dan berlaku untuk periode 1 (satu) tahun dan apabila masa persetujuan ini habis maka secara otomatis akan berlaku untuk periode 1 (satu) tahun berikutnya, kecuali jika salah satu pihak telah memberitahukan secara tertulis kepada pihak lain tentang keinginannya untuk mengakhiri persetujuan ini 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya periode 1 (satu) tahun berikutnya.

Sebagai bukti yang bertandatangan di bawah ini yang dikuasakan oleh Pemerintah mereka masing-masing telah menandatangani persetujuan ini.

Dibuat di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1988 dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing dalam bahasa INDONESIA, bahasa Arab dan Bahasa Inggeris; ketiga naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dalam kasus perbedaan penafsiran, naskah dalam bahasa Inggeris yang dapat dipergunakan.

ATAS NAMA PEMERINTAH

ttd.

DR. ARIFIN M. SIREGAR

ATAS NAMA PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO

Ttd.

ABDALLAH AZMANI