Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1992 tentang ORGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK

PP No. 2 Tahun 1992 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Constitution of the Asian-Pacific Postal Union yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA di Bangkok, Thailand, pada tanggal 4 Desember 1985 sebagai hasil Kongres ke-5 Perhimpunan Pos Asia-Pasifik yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa Ingeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

Kutipan:
LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1992