Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1993 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PT. KONSERVASI ENERGI ABADI (PT. KONEBA)

PP No. 2 Tahun 1993 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Koneba.

Pasal 2

(1) Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara mengalihkan pemilikan saham-saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Sriwijaya, PT.
Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Pupuk Iskandar Muda dan PT. Pupuk Kujang kepada PT. Koneba serta pengalihan pinjaman dari Bank Dunia beserta biaya bunga dan commitment charge pada PT. Koneba.
(2) Nilai...
(2) Nilai saham-saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk

Sriwijaya, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Pupuk Iskandar Muda dan PT. Pupuk Kujang yang dialihkan pemilikannya dan pinjaman dari Bank Dunia beserta biaya bunga dan commitment charge pada PT. Koneba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Dengan dialihkannya saham ke lima Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut kepada PT. Koneba sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), maka status PT.
Koneba berubah menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.

Pasal 3

Maksud dan tujuan PT. Koneba setelah disesuaikan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah untuk ikut melaksanakan program Pemerintah di bidang konservasi energi dengan memberikan pelayanan jasa konsultasi konservasi energi yang meliputi pelatihan, audit energi, perekayasaan dan konstruksi dalam arti seluas-luasnya guna meningkatkan efisiensi penggunaan energi yang berwawasan lingkungan.
BAB II…

Pasal 4

Pelaksanaan penyertaan modal negara kedalam modal saham PT. Koneba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Pertambangan dan Energi, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 2