(1) Perusahaan di bidang produksi yang didirikan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dapat melakukan kegiatan pembelian barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri untuk diekspor.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR IMPOR
Pasal 1
Pasal 2
(1) Perdagangan ekspor dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk keperluan itu dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
(2) Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat melakukan pembelian barang dan atau bahan dalam negeri untuk diekspor.
Pasal 3…
Pasal 3
Kegiatan impor bahan baku atau bahan penolong dan mesin-mesin, peralatan pabrik, peralatan lainnya, beserta komponen-komponennya bagi keperluan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat atau Perusahaan Industri yang mengusahakan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor dapat dilakukan oleh perusahaan yang didirikan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Pasal 4
(1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebaskan dari bea masuk dan tidak dipungut cukai, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
(2) Hasil olahan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruhnya harus diekspor.
Pasal 5
Ekspor barang hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang mengimpor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 6…
Pasal 6
Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 24 Tahun 1987 tentang Kegiatan Penanaman Modal Asing Di Bidang Perdagangan Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 1996 PRESIDEN REPUBKLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
