Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Soda INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1978 digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Garam yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1991.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SODA INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GARAM
Pasal 1
Pasal 2
(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Soda INDONESIA beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. garam.
(2) Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan Pasal 3 …
Pasal 3
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Garam hasil penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 selanjutnya diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Garam dan Soda INDONESIA.
Pasal 4
Pelaksanaan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Soda INDONESIA ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Garam sebagaimana dimaksud dalam Bab I, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 Tahun 1999 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 5
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Garam menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Pengaturan lebih lanjut bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ALIRAHMAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 6
