Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian
negara/lembaga pemerintah non kementerian
negara/lembaga negara.
1. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara
baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang
dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang
dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar
negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu.
1. Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disingkat BUMN
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya
disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Hibah . . .
---
1. Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa
yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak
perlu dibayar kembali.
1. Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya
disingkat PPLN, adalah pemerintah suatu negara asing,
lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga
non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing,
yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar
wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan
pinjaman kepada Pemerintah.
1. Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat
PHLN, adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga
multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non
keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing,
yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar
wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan
hibah kepada Pemerintah.
1. Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya
disingkat NPPLN, adalah naskah perjanjian atau naskah
lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai
Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemberi
Pinjaman Luar Negeri.
1. Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya
disingkat NPHLN, adalah naskah perjanjian atau naskah
lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai
Hibah Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemberi
Hibah Luar Negeri.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang
selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5
(lima) tahun.
1. Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar
Negeri, yang selanjutnya disingkat DRPPHLN, adalah
daftar rencana kegiatan pembangunan prioritas yang
layak dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
1. Pinjaman Bilateral adalah pinjaman luar negeri yang
berasal dari pemerintah suatu negara melalui suatu
lembaga keuangan dan/atau lembaga non keuangan yang
ditunjuk oleh pemerintah negara yang bersangkutan
untuk melaksanakan pemberian pinjaman.
1. Pinjaman . . .
---
1. Pinjaman Multilateral adalah pinjaman luar negeri yang
berasal dari lembaga multilateral.
1. Pinjaman Lunak adalah pinjaman yang masuk dalam
kategori Official Development Assistance (ODA) Loan atau
Concessional Loan, yang berasal dari suatu negara atau
lembaga multilateral, yang ditujukan untuk
pembangunan ekonomi atau untuk peningkatan
kesejahteraan sosial bagi negara penerima dan memiliki
komponen hibah (grant element) sekurang-kurangnya
35% (tigapuluh lima per seratus).
1. Fasilitas Kredit Ekspor, yang selanjutnya disingkat FKE,
adalah pinjaman komersial yang diberikan oleh lembaga
keuangan atau lembaga non keuangan di negara
pengekspor yang dijamin oleh lembaga penjamin kredit
ekspor.
1. Pinjaman Komersial adalah pinjaman luar negeri
Pemerintah yang diperoleh dengan persyaratan yang
berlaku di pasar dan tanpa adanya penjaminan dari
lembaga penjamin kredit ekspor.
1. Pinjaman Campuran adalah kombinasi antara dua unsur
atau lebih yang terdiri dari hibah, pinjaman lunak,
fasilitas kredit ekspor, dan pinjaman komersial.
1. Pinjaman program (program loan) adalah pinjaman luar
negeri dalam valuta asing yang dapat dirupiahkan dan
digunakan untuk pembiayaan APBN;
1. Pinjaman proyek (project loan) adalah pinjaman luar
negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan
pembangunan tertentu;
1. Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya
disingkat NPPP adalah naskah perjanjian untuk
penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri antara
Pemerintah dengan Penerima Penerusan Pinjaman.
1. Penerima Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut
PPP adalah Pemerintah Daerah atau BUMN.
1. Naskah Perjanjian Hibah, selanjutnya disingkat NPH
adalah naskah perjanjian penerushibahan pinjaman
dan/atau hibah luar negeri antara Pemerintah dengan
Pemerintah Daerah.
1. Kerangka Acuan Kerja adalah uraian tentang latar
belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang
dibutuhkan dan hasil yang diharapkan dari suatu
kegiatan.
1. Dokumen . . .
---
1. Dokumen studi kelayakan kegiatan adalah hasil
penelitian yang dibuat oleh tenaga ahli Kementerian
Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN, maupun
tenaga ahli yang dikontrak oleh Kementerian
Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN yang
bersangkutan, yang memberi gambaran secara lengkap
tentang layak tidaknya suatu kegiatan berdasarkan
aspek-aspek yang dianggap perlu, sebagai dasar untuk
pengambilan keputusan dilaksanakannya suatu kegiatan
yang bersangkutan.
1. Peta kapasitas fiskal adalah gambaran kemampuan fiskal
Daerah yang dicerminkan melalui Penerimaan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak
termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana
pinjaman lama, dan penerimaan lain yang
penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran
tertentu) dikurangi belanja pegawai.
1. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan
oleh satu atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian
sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas
sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa
personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk
peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari
beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai
masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output)
dalam bentuk barang/jasa.
1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri
Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di
bidang perencanaan pembangunan nasional.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
pengelolaan keuangan negara.
KEWENANGAN
