Langsung ke konten

TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH

PP No. 2 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian
negara/lembaga pemerintah non kementerian
negara/lembaga negara.
1. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara
baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang
dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang
dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar
negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu.
1. Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disingkat BUMN
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya
disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.

1. Hibah . . .

---

1. Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa
yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak
perlu dibayar kembali.
1. Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya
disingkat PPLN, adalah pemerintah suatu negara asing,
lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga
non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing,
yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar
wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan
pinjaman kepada Pemerintah.
1. Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat
PHLN, adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga
multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non
keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing,
yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar
wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan
hibah kepada Pemerintah.
1. Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya
disingkat NPPLN, adalah naskah perjanjian atau naskah
lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai
Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemberi
Pinjaman Luar Negeri.
1. Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya
disingkat NPHLN, adalah naskah perjanjian atau naskah
lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai
Hibah Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemberi
Hibah Luar Negeri.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang
selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5
(lima) tahun.
1. Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar
Negeri, yang selanjutnya disingkat DRPPHLN, adalah
daftar rencana kegiatan pembangunan prioritas yang
layak dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
1. Pinjaman Bilateral adalah pinjaman luar negeri yang
berasal dari pemerintah suatu negara melalui suatu
lembaga keuangan dan/atau lembaga non keuangan yang
ditunjuk oleh pemerintah negara yang bersangkutan
untuk melaksanakan pemberian pinjaman.
1. Pinjaman . . .

---

1. Pinjaman Multilateral adalah pinjaman luar negeri yang
berasal dari lembaga multilateral.
1. Pinjaman Lunak adalah pinjaman yang masuk dalam
kategori Official Development Assistance (ODA) Loan atau
Concessional Loan, yang berasal dari suatu negara atau
lembaga multilateral, yang ditujukan untuk
pembangunan ekonomi atau untuk peningkatan
kesejahteraan sosial bagi negara penerima dan memiliki
komponen hibah (grant element) sekurang-kurangnya
35% (tigapuluh lima per seratus).
1. Fasilitas Kredit Ekspor, yang selanjutnya disingkat FKE,
adalah pinjaman komersial yang diberikan oleh lembaga
keuangan atau lembaga non keuangan di negara
pengekspor yang dijamin oleh lembaga penjamin kredit
ekspor.
1. Pinjaman Komersial adalah pinjaman luar negeri
Pemerintah yang diperoleh dengan persyaratan yang
berlaku di pasar dan tanpa adanya penjaminan dari
lembaga penjamin kredit ekspor.
1. Pinjaman Campuran adalah kombinasi antara dua unsur
atau lebih yang terdiri dari hibah, pinjaman lunak,
fasilitas kredit ekspor, dan pinjaman komersial.
1. Pinjaman program (program loan) adalah pinjaman luar
negeri dalam valuta asing yang dapat dirupiahkan dan
digunakan untuk pembiayaan APBN;
1. Pinjaman proyek (project loan) adalah pinjaman luar
negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan
pembangunan tertentu;
1. Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya
disingkat NPPP adalah naskah perjanjian untuk
penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri antara
Pemerintah dengan Penerima Penerusan Pinjaman.
1. Penerima Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut
PPP adalah Pemerintah Daerah atau BUMN.
1. Naskah Perjanjian Hibah, selanjutnya disingkat NPH
adalah naskah perjanjian penerushibahan pinjaman
dan/atau hibah luar negeri antara Pemerintah dengan
Pemerintah Daerah.
1. Kerangka Acuan Kerja adalah uraian tentang latar
belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang
dibutuhkan dan hasil yang diharapkan dari suatu
kegiatan.

1. Dokumen . . .

---

1. Dokumen studi kelayakan kegiatan adalah hasil
penelitian yang dibuat oleh tenaga ahli Kementerian
Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN, maupun
tenaga ahli yang dikontrak oleh Kementerian
Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN yang
bersangkutan, yang memberi gambaran secara lengkap
tentang layak tidaknya suatu kegiatan berdasarkan
aspek-aspek yang dianggap perlu, sebagai dasar untuk
pengambilan keputusan dilaksanakannya suatu kegiatan
yang bersangkutan.
1. Peta kapasitas fiskal adalah gambaran kemampuan fiskal
Daerah yang dicerminkan melalui Penerimaan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak
termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana
pinjaman lama, dan penerimaan lain yang
penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran
tertentu) dikurangi belanja pegawai.
1. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan
oleh satu atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian
sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas
sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa
personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk
peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari
beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai
masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output)
dalam bentuk barang/jasa.
1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri
Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di
bidang perencanaan pembangunan nasional.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
pengelolaan keuangan negara.

KEWENANGAN

Pasal 2

(1) Pemerintah berwenang melakukan pinjaman luar negeri.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Menteri.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah dilarang
melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat
menimbulkan kewajiban untuk melakukan pinjaman luar
negeri.

Pasal 4

Pemerintah dapat menerima pinjaman dan/atau Hibah Luar
Negeri yang bersumber dari:
1. Negara asing;
1. Lembaga Multilateral;
1. Lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing; dan
1. Lembaga keuangan non asing
yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar
wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 5

Pinjaman luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
terdiri atas:
1. Pinjaman Lunak;
1. Fasilitas Kredit Ekspor;
1. Pinjaman Komersial; dan
1. Pinjaman Campuran.

Pasal 6

(1) Dalam rangka perencanaan Pinjaman dan/atau Hibah

Luar Negeri Presiden menetapkan Rencana Kebutuhan
Pinjaman Luar Negeri selama 5 (lima) tahun, berdasarkan
usulan Menteri dan Menteri Perencanaan yang disusun
sesuai dengan prioritas bidang pembangunan yang dapat
dibiayai dengan pinjaman luar negeri.

(2) Penyusunan . . .

---

(2) Penyusunan Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri

dan prioritas bidang pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan RPJM.

(3) Dalam menyusun Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar

Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden
dapat meminta pertimbangan Gubernur Bank Indonesia.

Pasal 7

(1) Kementerian Negara/Lembaga mengajukan usulan

kegiatan prioritas yang dibiayai dengan pinjaman
dan/atau hibah luar negeri kepada Menteri Perencanaan.

(2) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

termasuk kegiatan yang pembiayaannya akan
diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah atau sebagai
penyertaan modal negara kepada BUMN.

(3) Pemerintah Daerah mengajukan usulan kegiatan

investasi untuk mendapatkan penerusan pinjaman luar
negeri dari Pemerintah kepada Menteri Perencanaan.

(4) BUMN mengajukan usulan kegiatan investasi, untuk

mendapatkan penerusan pinjaman luar negeri dari
Pemerintah, kepada Menteri Perencanaan dengan
persetujuan menteri yang bertanggung jawab dibidang
pembinaan BUMN.

Pasal 8

(1) Usulan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sekurang-
kurangnya dilampiri:
- kerangka acuan kerja; dan
- dokumen studi kelayakan kegiatan.

(2) Usulan kegiatan Pemerintah Daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) sekurang-kurangnya
dilampiri:
- kerangka acuan kerja;
- dokumen studi kelayakan kegiatan; dan
- surat persetujuan dari DPRD.

(3) Usulan kegiatan BUMN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (4) sekurang-kurangnya dilampiri:

  • kerangka acuan kerja; dan
  • dokumen studi kelayakan kegiatan.

### Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

(1) Menteri Perencanaan melakukan penilaian atas usulan

kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
ayat (3), dan ayat (4).

(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Menteri Perencanaan memperhatikan Rencana
Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri dan prioritas bidang
pembangunan yang dapat dibiayai dengan pinjaman luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam DRPPHLN.

(4) Atas dasar DRPPHLN sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dan rencana pinjaman calon PPLN/PHLN, Menteri

Perencanaan menyampaikan Daftar Kegiatan yang dapat
dibiayai pinjaman/hibah luar negeri kepada Menteri.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara perencanaan dan
pengajuan usulan kegiatan dan penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur dengan
Peraturan Menteri Perencanaan.

Pasal 11

(1) Dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pembiayaan

luar negeri, kemampuan membayar kembali, batas
maksimum kumulatif pinjaman, dan kemampuan
penyerapan pinjaman, serta resiko pinjaman
bersangkutan, Menteri menetapkan alokasi pinjaman
Pemerintah menurut sumber dan persyaratannya.

(2) Menteri Keuangan mengajukan usulan pinjaman/hibah

kepada calon PPLN/PHLN dengan mengacu pada
DRPPHLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan
alokasi pinjaman Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(3) Berdasarkan komitmen pemberian pinjaman dan/atau

hibah luar negeri dari calon PPLN/PHLN, Kementerian
Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN
mempersiapkan pelaksanaan kegiatan yang akan dibiayai
dengan pinjaman dan/atau hibah luar negeri untuk
memenuhi kriteria kesiapan kegiatan.

### Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

(1) Pengadaan Pinjaman Pemerintah melalui fasilitas kredit

ekspor atau pinjaman komersial dilaksanakan
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9.

(2) Pengadaan barang/jasa yang dibiayai melalui fasilitas

kredit ekspor atau pinjaman komersial dilaksanakan
setelah alokasi pinjaman pemerintah ditetapkan oleh
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

(3) Dalam hal pengadaan barang/jasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dibiayai dengan pinjaman
komersial yang tidak dijamin oleh lembaga penjamin
kredit ekspor, maka pengadaan tersebut dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penyedia barang harus mengajukan bank komersial
terkemuka bertaraf internasional sebagai calon PPLN;
dan
- Pengadaan barang dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Untuk pinjaman program, Menteri dapat mengajukan usulan
pinjaman luar negeri kepada calon PPLN selain yang
tercantum dalam DRPPHLN.

Pasal 14

(1) Perundingan dengan calon PPLN/PHLN baru dapat

dilakukan setelah kriteria kesiapan kegiatan dipenuhi.

(2) Perundingan NPPLN/NPHLN dengan calon PPLN/PHLN

dilaksanakan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang
diberi kuasa dengan melibatkan unsur-unsur
Departemen Keuangan, Kementerian Perencanaan,
Departemen Luar Negeri dan instansi terkait lainnya
dengan didampingi oleh ahli hukum.

(3) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sekurang-kurangnya mencakup aspek keuangan dan
hukum.

(4) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan (2) dilaporkan kepada Menteri untuk mendapatkan
persetujuan dan dituangkan dalam NPPHLN.

### Pasal 15 . .

---

Pasal 15

(1) NPPLN/NPHLN ditandatangani oleh Menteri atau pejabat

yang diberi kuasa oleh Menteri.

(2) NPPLN/NPHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sekurang-kurangnya memuat :
- jumlah;
- peruntukan; dan
- persyaratan pinjaman dan/atau hibah.

(3) Salinan NPPLN/NPHLN disampaikan oleh Departemen

Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan
instansi terkait lainnya.

Pasal 16

NPPLN/NPHLN/perjanjian internasional di bidang keuangan
lainnya yang dibuat oleh Menteri berlaku sejak
ditandatangani, kecuali ditentukan lain dalam
naskah/dokumen yang bersangkutan.

Pasal 17

(1) Menteri melaksanakan penatausahaan atas pinjaman

dan/atau hibah luar negeri;

(2) Penatausahaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri

mencakup kegiatan:
- Administrasi pengelolaan pinjaman dan/atau hibah
luar negeri; dan
- Akuntansi pengelolaan pinjaman dan/atau hibah luar
negeri.

(3) Jumlah atau bagian dari jumlah pinjaman dan/atau

hibah luar negeri yang dimuat dalam NPPLN dituangkan
dalam dokumen satuan anggaran, untuk selanjutnya
dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.

(4) Dalam hal APBN telah ditetapkan, jumlah atau bagian

dari jumlah pinjaman dan/atau hibah luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditampung dalam
APBN-Perubahan.

(5) Penarikan . . .

---

(5) Penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri harus

tercatat dalam realisasi APBN.

Pasal 18

(1) Kementerian Negara/Lembaga wajib memprioritaskan

penyediaan dana pendamping/porsi rupiah lainnya yang
dipersyaratkan dalam NPPLN/NPHLN dalam dokumen
satuan anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaraan
dalam tahun anggaran berkenaan.

(2) Dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang belum

selesai digunakan ditampung dalam dokumen anggaran
tahun berikutnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penganggaran dan tata

cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 19

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan

BUMN pelaksana kegiatan yang dibiayai dengan pinjaman
dan/atau hibah luar negeri dapat mengajukan usulan
perubahan NPPLN/NPHLN kepada Menteri.

(2) Menteri Keuangan mengajukan usulan perubahan

NPPLN/NPHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada PPHLN setelah melakukan koordinasi dengan
Menteri Perencanaan.

Pasal 20

(1) Menteri menetapkan pinjaman dan/atau hibah luar

negeri Pemerintah yang akan diteruspinjamkan atau
diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah dan
diteruspinjamkan atau dijadikan penyertaan modal
kepada BUMN.

(2) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sebelum dilakukan negosiasi dengan
PPLN/PHLN.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam menentukan penerusan pinjaman kepada Daerah

dalam bentuk pinjaman atau hibah, Menteri
memperhatikan kemampuan membayar kembali daerah
dan kapasitas fiskal daerah serta pertimbangan dari
Menteri Dalam Negeri.

(4) Menteri menetapkan peta kapasitas fiskal daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Menteri menetapkan persyaratan penerusan pinjaman

dan/atau penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

Pasal 21

(1) Pinjaman dan/atau hibah luar negeri Pemerintah yang

diteruspinjamkan dituangkan dalam NPPP.

(2) Pinjaman dan/atau hibah luar negeri Pemerintah yang

diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah dituangkan
dalam NPH.

(3) NPPP dan NPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) sekurang-kurangnya memuat :
- jumlah;
- peruntukan; dan
- persyaratan pinjaman dan/atau hibah.

(4) NPPP dan NPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang
diberi kuasa oleh Menteri dengan Kepala
Daerah/Pimpinan BUMN.

(5) NPPP dan NPH ditandatangani selambat-lambatnya 2

(dua) bulan setelah NPPLN/NPHLN ditandatangani.

(6) Salinan NPPP dan NPH sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) disampaikan oleh Departemen Keuangan kepada

Badan Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait lainnya.

Pasal 22

(1) Pinjaman dan/atau hibah luar negeri Pemerintah yang

dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Jumlah . . .

---

(2) Jumlah atau bagian dari jumlah pinjaman dan/atau

hibah luar negeri yang dimuat dalam NPPP dan NPH
dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran
Pemerintah Daerah atau BUMN.

(3) Pemerintah Daerah atau BUMN wajib melakukan

pembayaran kembali atas penerusan pinjaman sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam NPPP.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerusan pinjaman

dan/atau hibah luar negeri diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 23

Kementerian Negara/Lembaga pelaksana kegiatan
menyampaikan laporan kepada Menteri dan Menteri
Perencanaan secara triwulanan mengenai proses pengadaan
barang/jasa, realisasi penyerapan pinjaman, dan kemajuan
fisik kegiatan.

Pasal 24

(1) Menteri, Menteri Perencanaan dan Menteri pada

Kementerian Negara/Pimpinan Lembaga pelaksana
kegiatan melakukan monitoring dan evaluasi triwulanan.

(2) Menteri Perencanaan mengeluarkan Laporan Kinerja

Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai pinjaman dan/atau
hibah luar negeri secara triwulanan yang memuat
perkembangan pelaksanaan kegiatan dan langkah tindak
lanjut yang diperlukan untuk penyelesaian masalah yang
dihadapi.

(3) Menteri setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank

Indonesia mengeluarkan Laporan Realisasi Penyerapan
pinjaman dan/atau hibah luar negeri secara triwulanan
atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari
pinjaman/hibah luar negeri.

### Pasal 25 . . .

---

Pasal 25

(1) Menteri dan Menteri Perencanaan mengambil langkah

penyelesaian pelaksanaan kegiatan yang lambat atau
penyerapan pinjaman yang rendah, termasuk melakukan
pembatalan pinjaman.

(2) Instansi pengawas internal dan eksternal melakukan

pengawasan terhadap pelaksanaan/penggunaan
pinjaman dan/atau hibah luar negeri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaporkan kepada instansi terkait sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Menteri melaksanakan pembayaran pokok, bunga, dan

biaya lainnya pada saat jatuh tempo sesuai dengan
ketentuan dalam NPPLN.

(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Bank Indonesia berdasarkan
permintaan Menteri.

(3) Dana yang dipergunakan untuk membayar pokok, bunga,

dan biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disediakan dalam APBN setiap tahun sampai dengan
berakhirnya kewajiban pembayaran kepada PPLN.

(4) Dalam hal pembayaran pokok, bunga, dan biaya lainnya

melebihi perkiraan dana yang disediakan dalam APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Departemen
Keuangan melakukan pembayaran dan menyampaikan
realisasi pembayaran dimaksud kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dalam pembahasan perubahan APBN
tahun yang bersangkutan.

Pasal 27

(1) Menteri menyelenggarakan publikasi informasi mengenai

pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

(2) Publikasi . . .

---

(2) Publikasi informasi mengenai pinjaman dan/atau hibah

luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara
lain meliputi :
- kebijakan pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
- jumlah hibah luar negeri, posisi pinjaman luar negeri,
termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo, dan
komposisi suku bunga;
- sumber pinjaman dan/atau hibah luar negeri; dan
- jenis pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Pasal 28

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini :
- Semua peraturan perundang-undangan mengenai tata
cara pengadaan pinjaman dan/atau penerimaan hibah
serta penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri
tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan
dan/atau belum diganti dengan Peraturan Pemerintah
ini.
- Pelaksanaan pengadaan pinjaman dan/atau penerimaan
hibah luar negeri serta penerusan pinjaman dan/atau
hibah luar negeri, yang berasal dari:
1. Pinjaman Bilateral yang telah diusulkan kepada PPLN;
1. Pinjaman Multilateral yang telah dilakukan penilaian
pendahuluan; atau
1. Fasilitas Kredit Ekspor/Pinjaman Komersial yang telah
diterbitkan alokasi kredit ekspornya;

tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelum
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 29

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2006

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2006

ttd

---