Langsung ke konten

TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,

PP No. 2 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :

1. Pewarganegaraan . . .

---

1. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
1. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara
Republik Indonesia.
1. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
1. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu
yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
1. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar
Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia,
Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap
Republik Indonesia.
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pasal 2

Orang Asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang dapat mengajukan
permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui
Menteri.

Pasal 3

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam
bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan
sekurang-kurangnya memuat:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- jenis kelamin;

  • status . . .

---

  • status perkawinan;
  • alamat tempat tinggal;
  • pekerjaan; dan
  • kewarganegaraan asal.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilampiri dengan:
- fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang
membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh
Pejabat;
- fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan
akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan
akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh
Pejabat;
- surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh
kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon
telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut
atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-
turut;
- fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh
Pejabat;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah
sakit;
- surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
- surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
- surat keterangan dari perwakilan negara pemohon
bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon
memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;

  • bukti . . .

---

- bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya
permohonan ke kas negara; dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat
kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta

lampirannya disampaikan kepada Pejabat yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

Pasal 4

(1) Pejabat melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan

administratif permohonan beserta lampirannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Dalam hal persyaratan administratif permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara
lengkap, Pejabat melakukan pemeriksaan substantif
permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak memenuhi persyaratan substantif, Pejabat

mengembalikannya kepada pemohon dalam waktu paling
lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan
substantif selesai dilakukan.

(4) Dalam hal permohonan telah dinyatakan memenuhi

persyaratan substantif, Pejabat meneruskan permohonan
kepada Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai
dilakukan.

Pasal 5

(1) Menteri melakukan pemeriksaan substantif dan

meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan
kepada Presiden dalam waktu paling lama 45 (empat
puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan
diterima dari Pejabat.

(2) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta

pertimbangan dari instansi terkait.

(3) Instansi . . .

---

(3) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Menteri
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.

(4) Apabila pertimbangan tidak diberikan kepada Menteri

dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
instansi terkait dianggap tidak berkeberatan.

Pasal 6

(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam
waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung
sejak tanggal permohonan diterima dari Menteri.

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikabulkan, Presiden menetapkan Keputusan Presiden

dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon
dengan tembusan kepada Pejabat dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
Keputusan Presiden ditetapkan.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

petikannya disampaikan kepada Pejabat untuk diteruskan
kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada
Menteri, Pejabat, dan perwakilan negara asal pemohon.

Pasal 7

(1) Pejabat memanggil pemohon secara tertulis untuk

mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim
kepada pemohon.

(2) Dalam hal pemohon memenuhi panggilan dalam waktu

yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia di hadapan Pejabat dan disaksikan oleh 2 (dua) orang
saksi.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal pemohon tidak memenuhi panggilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan yang
sah, pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
dapat dilakukan di hadapan Pejabat dalam batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji

setia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berita
acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
dalam 4 (empat) rangkap:
- rangkap pertama untuk pemohon;
- rangkap kedua disampaikan kepada Menteri;
- rangkap ketiga disampaikan kepada Menteri Sekretaris
Negara; dan
- rangkap keempat disimpan oleh Pejabat.

(5) Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji

setia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
disampaikan kepada pemohon dalam waktu paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia.

Pasal 8

(1) Dalam hal pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah

setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada
waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1), Keputusan Presiden batal demi
hukum.

(2) Pejabat melaporkan Keputusan Presiden yang batal demi

hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Menteri dengan melampirkan petikan Keputusan Presiden
yang bersangkutan.

Pasal 9

(1) Apabila pemohon dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak dapat
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia sebagai

akibat . . .

---

akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat
lain yang ditunjuk oleh Menteri.

(2) Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari

terhitung sejak tanggal menerima laporan mengenai
kelalaian Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menunjuk pejabat lain untuk mengambil sumpah atau
pernyataan janji setia pemohon.

(3) Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam

waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal penunjukannya memanggil pemohon untuk
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Pasal 10

(1) Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji

setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau
surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor
imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia.

(2) Dalam hal anak-anak pemohon yang belum berusia 18

(delapan belas) tahun atau belum kawin ikut memperoleh
status kewarganegaraan pemohon, dokumen atau surat-
surat keimigrasian atas nama anak-anak pemohon wajib
dikembalikan kepada kantor imigrasi yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

Pasal 11

(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (1) ditolak, Presiden memberitahukan kepada

Menteri.

(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai

dengan alasan dan diberitahukan secara tertulis oleh
Menteri kepada pemohon dengan tembusan kepada
Pejabat dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh
Menteri.

Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

(1) Menteri mengumumkan nama orang yang telah

memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam
Berita Negara Republik Indonesia.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan setelah berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia diterima oleh Menteri.

Pasal 13

(1) Presiden dapat memberikan Kewarganegaraan Republik

Indonesia kepada Orang Asing yang telah berjasa kepada
negara Republik Indonesia setelah memperoleh
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan
tersebut mengakibatkan yang bersangkutan
berkewarganegaraan ganda.

(2) Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing
yang karena prestasinya luar biasa di bidang
kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
kebudayaan, lingkungan hidup, atau keolahragaan telah
memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa
Indonesia.

Pasal 14

(1) Presiden dapat memberi Kewarganegaraan Republik

Indonesia kepada Orang Asing karena alasan kepentingan
negara setelah memperoleh pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan

pemberian . . .

---

pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang
bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

(2) Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing
yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan
sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan
memantapkan kedaulatan negara dan meningkatkan
kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia.

Pasal 15

(1) Usul pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan kepada
Menteri oleh pimpinan lembaga negara, lembaga
pemerintah, atau lembaga kemasyarakatan terkait.

(2) Usul pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan kepada
Menteri oleh pimpinan lembaga negara atau lembaga
pemerintah terkait dengan tembusan kepada Pejabat yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang
diusulkan.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas bermeterai cukup yang dilampiri dengan:
- fotokopi akte kelahiran;
- daftar riwayat hidup;
- surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- surat pernyataan bersedia menjadi Warga Negara
Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan asalnya;
- fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor yang
masih berlaku;
- surat keterangan dari perwakilan negara Orang Asing
yang diusulkan bahwa yang bersangkutan akan
kehilangan kewarganegaraan yang dimilikinya setelah
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;

  • surat . . .

---

- surat rekomendasi yang berisi pertimbangan bahwa
Orang Asing yang diusulkan layak untuk diberikan
kewarganegaraan karena jasanya atau alasan
kepentingan negara; dan
- pas foto terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali
enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Pasal 16

(1) Menteri memeriksa persyaratan substantif pengusulan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) Menteri meneruskan usul pemberian
Kewarganegaraan Republik Indonesia disertai dengan
pertimbangan kepada Presiden.

Pasal 17

(1) Presiden menyampaikan usul sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia untuk memperoleh pertimbangan.

(2) Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.

(3) Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan

Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan
Keputusan Presiden mengenai pemberian
Kewarganegaraan Republik Indonesia.

(4) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

petikannya disampaikan kepada Menteri untuk diteruskan
kepada Orang Asing yang bersangkutan melalui Pejabat
dan salinannya disampaikan kepada:
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- lembaga pengusul;
- Menteri;
- perwakilan negara asal Orang Asing yang
bersangkutan; dan
- Pejabat . . .

---

- Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
Orang Asing yang bersangkutan.

Pasal 18

(1) Pejabat memanggil Orang Asing yang bersangkutan secara

tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan
Presiden dikirim kepada Orang Asing yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Orang Asing yang bersangkutan memenuhi

panggilan dalam waktu yang ditentukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Orang Asing yang bersangkutan
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di
hadapan Pejabat dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

(3) Dalam hal Orang Asing yang bersangkutan tidak

memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan alasan yang sah, pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia dapat dilakukan di hadapan Pejabat
dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji

setia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam
berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji
setia dalam 4 (empat) rangkap:
- rangkap pertama untuk Orang Asing yang
bersangkutan;
- rangkap kedua disampaikan kepada Menteri;
- rangkap ketiga disampaikan kepada Menteri Sekretaris
Negara; dan
- rangkap keempat disimpan oleh Pejabat.

(5) Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji

setia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
disampaikan kepada Orang Asing yang bersangkutan
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji
setia.

Pasal 19 . . .

---

Pasal 19

(1) Dalam hal Orang Asing yang bersangkutan tidak hadir

tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara tertulis
oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3),
Keputusan Presiden batal demi hukum.

(2) Pejabat melaporkan Keputusan Presiden yang batal demi

hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Menteri dengan melampirkan petikan Keputusan Presiden
yang bersangkutan.

Pasal 20

(1) Apabila Orang Asing yang bersangkutan dalam waktu 3

(tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(1) tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan

janji setia sebagai akibat kelalaian Pejabat, Orang Asing
yang bersangkutan dapat mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang
ditunjuk oleh Menteri.

(2) Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari

terhitung sejak tanggal menerima laporan mengenai
kelalaian Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menunjuk pejabat lain untuk mengambil sumpah atau
pernyataan janji setia Orang Asing yang bersangkutan.

(3) Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam

waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal penunjukannya memanggil Orang Asing yang
bersangkutan untuk mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.

Pasal 21

(1) Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji

setia, Orang Asing yang bersangkutan wajib
mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian
atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah

kerjanya . . .

---

kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang
bersangkutan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia.

(2) Dalam hal anak-anak Orang Asing yang bersangkutan

yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan Orang
Asing yang bersangkutan, dokumen atau surat-surat
keimigrasian atas nama anak-anak Orang Asing yang
bersangkutan wajib dikembalikan kepada kantor imigrasi
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing
yang bersangkutan.

Pasal 22

(1) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

16 ditolak, Presiden memberitahukan secara tertulis
kepada Menteri disertai alasannya.

(2) Penolakan serta alasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberitahukan secara tertulis oleh Menteri kepada

pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau
lembaga kemasyarakatan terkait.

Pasal 23

(1) Menteri mengumumkan nama Orang Asing yang diberi

Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan setelah berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia diterima oleh Menteri.

Pasal 24

Yang dimaksud dengan “pengadilan” adalah pengadilan negeri di
tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud
dengan “pengadilan” adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasal 25

(1) Untuk memperoleh kewarganegaraan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24, orang tua angkat dari anak
yang diangkat mengajukan permohonan kepada Menteri
melalui Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal pemohon.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya
memuat:
- nama lengkap orang tua angkat;
- tempat dan tanggal lahir;
- alamat tempat tinggal;
- pekerjaan;
- status perkawinan orang tua;
- nama lengkap anak angkat;
- tempat dan tanggal lahir anak;
- jenis kelamin anak; dan
- kewarganegaraan asal anak.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

dilampiri dengan:
- fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat keterangan
kelahiran anak yang diangkat yang disahkan oleh
Pejabat;
- izin keimigrasian bagi anak yang bertempat tinggal di
luar wilayah Republik Indonesia;

  • surat . . .

---

- surat keterangan tempat tinggal anak dari camat bagi
anak yang bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia;
- fotokopi paspor anak yang masih berlaku;
- penetapan pengadilan negeri tentang pengangkatan
anak;
- surat keterangan dari perwakilan negara anak bahwa
tidak keberatan anak yang bersangkutan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- fotokopi kutipan akte kelahiran orang tua yang
mengangkat anak yang disahkan oleh Pejabat;
- fotokopi paspor atau kartu tanda penduduk orang tua
yang mengangkat anak yang disahkan oleh Pejabat;
- fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan
akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan
akte kematian salah satu orang tua yang mengangkat
anak yang disahkan oleh Pejabat; dan
- pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali
enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Pasal 26

(1) Pejabat memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) terhitung sejak tanggal
permohonan diterima.

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25 belum lengkap, Pejabat mengembalikan

permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan
diterima untuk dilengkapi.

(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Pejabat

menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 kepada Menteri dalam waktu paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan
diterima.

Pasal 27 . . .

---

Pasal 27

(1) Menteri memeriksa kelengkapan permohonan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
diterima dari Pejabat.

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) belum lengkap, Menteri mengembalikan permohonan

kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya
permohonan dari Pejabat untuk dilengkapi.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah lengkap, Menteri menetapkan keputusan

mengenai perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia
bagi anak angkat.

Pasal 28

(1) Keputusan Menteri mengenai perolehan kewarganegaraan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3),
disampaikan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat
14 (empat belas) hari sejak tanggal ditetapkan dan
salinannya disampaikan kepada Pejabat dan perwakilan
negara asal pemohon.

(2) Pejabat menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) kepada pemohon dalam waktu paling lambat
7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri
diterima.

Pasal 29

Dalam hal perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia
mengakibatkan anak angkat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 berkewarganegaraan ganda, berlaku ketentuan Pasal

6 Undang-Undang.

Pasal 30

Menteri mengumumkan nama anak angkat yang memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud

dalam . . .

---

dalam Pasal 27 ayat (3) dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Pasal 31

(1) Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan

kewarganegaraannya karena:
- memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya
sendiri;
- tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
- masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih
dahulu dari Presiden;
- secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang
jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
- secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan
janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara
asing tersebut;
- tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan
sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu
negara asing;
- mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai
tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari
negara lain atas namanya; atau

  • bertempat . . .

---

- bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan
dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan
dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk
tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka
waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima)
tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga
Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik
Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan
Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan
secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang
yang bersangkutan tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan.

(2) Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang

kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya
sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal
di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang
Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan.

Pasal 32

(1) Pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya

Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
mengkoordinasikan kepada Menteri.

(2) Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat

yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang
memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Pejabat.

(3) Anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah

negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya Warga
Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara
tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 33 . . .

---

Pasal 33

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)

dan ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
- nama lengkap, alamat pelapor dan terlapor; dan
- alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia terlapor.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilampiri antara lain:
- fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atas
nama yang bersangkutan; dan
- fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai
tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari
negara lain atas namanya.

Pasal 34

(1) Sebagai tindak lanjut hasil koordinasi dan laporan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri
memeriksa kebenaran laporan tentang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri melakukan klarifikasi kepada
pelapor, terlapor, dan instansi terkait.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan dan klarifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Menteri
menetapkan Keputusan Menteri tentang nama orang yang
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.

(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

tembusannya disampaikan kepada:
- Presiden;
- Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
orang yang kehilangan kewarganegaraan;

  • Perwakilan . . .

---

- Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan
kewarganegaraan; dan
- instansi terkait.

Pasal 35

(1) Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)
diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada
Presiden melalui Menteri.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup
dan sekurang-kurangnya memuat:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- alamat tempat tinggal;
- pekerjaan;
- jenis kelamin;
- status perkawinan pemohon; dan
- alasan permohonan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilampiri dengan:
- fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang
membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh
Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte
perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte
kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin
yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik
Indonesia;
- fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau
Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala
Perwakilan Republik Indonesia;

  • surat . . .

---

- surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa
dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing;
dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat
kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta

lampirannya disampaikan kepada Perwakilan Republik
Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
pemohon.

Pasal 36

(1) Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan

persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 35 dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari

terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 35 belum lengkap, Perwakilan Republik Indonesia

mengembalikan kepada pemohon dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima.

(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Perwakilan

Republik Indonesia menyampaikan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri
dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak
tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 37

(1) Menteri setelah menerima permohonan dari Perwakilan

Republik Indonesia dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) hari memeriksa permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3).

(2) Dalam hal permohonan belum lengkap, Menteri

mengembalikan permohonan kepada Perwakilan Republik
Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk
dilengkapi.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri

meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima.

Pasal 38

(1) Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan

Kewarganegaraan Republik Indonesia.

(2) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

petikannya disampaikan kepada Perwakilan Republik
Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ditetapkan
dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan
Perwakilan Republik Indonesia.

(3) Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan keputusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemohon
dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal Keputusan Presiden diterima.

Pasal 39

Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 dan Pasal 38 dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Bagian Kedua

Tata Cara Pembatalan Kewarganegaraan Republik Indonesia

Pasal 40

(1) Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik

Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari
dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau
terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang
berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

(2) Pernyataan . . .

---

(2) Pernyataan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau

terjadi kekeliruan mengenai orangnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Menteri menyampaikan kepada Presiden
untuk membatalkan Kewarganegaraan Republik Indonesia
dalam hal perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia
ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.

(4) Dalam hal perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia

berdasarkan Keputusan Menteri, pembatalannya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(5) Keputusan Presiden mengenai pembatalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), petikannya disampaikan kepada
yang bersangkutan dan salinannya disampaikan kepada
instansi terkait.

(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

tembusannya disampaikan kepada:
- Presiden;
- Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
orang yang kehilangan kewarganegaraan;
- Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan
kewarganegaraan; dan
- instansi terkait.

Pasal 41

Bagi Warga Negara Indonesia yang kewarganegaraannya
dibatalkan, berlaku ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai orang asing.

Pasal 42

Menteri mengumumkan nama orang yang
kewarganegaraannya dibatalkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Bagian . . .

---

Bagian Ketiga

Tata Cara Memperoleh Kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia

Pasal 43

(1) Warga Negara yang kehilangan Kewarganegaraan Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a
sampai dengan huruf h Undang-Undang, dapat
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui
Menteri.

(2) Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 12.

Pasal 44

(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan

kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf i Undang-Undang, dapat memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan
permohonan kepada Menteri melalui Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal pemohon.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya
memuat:
- nama lengkap;
- alamat tempat tinggal;
- tempat dan tanggal lahir;
- pekerjaan;
- jenis kelamin;
- status perkawinan; dan
- alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia.

(3) Permohonan . . .

---

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus

dilampiri dengan:
- fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat lain yang
membuktikan tentang kelahiran pemohon yang
disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik
Indonesia;
- fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat
paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan
bahwa pemohon pernah menjadi Warga Negara
Indonesia yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan
Republik Indonesia;
- fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan
akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan
akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan
oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia bagi
pemohon yang telah kawin atau cerai;
- fotokopi kutipan akte kelahiran anak pemohon yang
belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum
kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan
Republik Indonesia bagi yang mempunyai anak;
- pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-
sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang
dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia
dengan tulus dan ikhlas;
- daftar riwayat hidup pemohon; dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat
kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Pasal 45

(1) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah

kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon memeriksa
kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 44 dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari

terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) belum lengkap, Pejabat atau Perwakilan Republik

Indonesia mengembalikan permohonan kepada pemohon
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah lengkap, Pejabat atau Perwakilan Republik

Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 46

(1) Menteri memeriksa kelengkapan permohonan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal permohonan diterima dari Pejabat atau Perwakilan
Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal pemohon.

(2) Dalam hal permohonan belum lengkap, Menteri

mengembalikan permohonan kepada Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan
diterima untuk dilengkapi.

(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri

menetapkan keputusan memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan
diterima.

Pasal 47

(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46

ayat (3), disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan
Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari sejak tanggal ditetapkan dan salinannya
disampaikan kepada Presiden dan Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Pejabat . . .

---

(2) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia

menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri
diterima.

Pasal 48

(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau

belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 46 ayat (3), dengan sendirinya berkewarganegaraan

Republik Indonesia.

(2) Apabila dengan perolehan Kewarganegaraan Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan anak berkewarganegaraan ganda, setelah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
berlaku ketentuan Pasal 6 Undang-Undang.

Pasal 49

(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan

kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang sejak putusnya perkawinan dapat memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan
mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Pejabat
atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal pemohon.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya
memuat:
- nama lengkap;
- alamat tempat tinggal;
- tempat dan tanggal lahir;
- pekerjaan;
- jenis kelamin;

  • status . . .

---

- status perkawinan; dan
- alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus

dilampiri dengan:
- fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat lain yang
membuktikan tentang kelahiran pemohon yang
disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik
Indonesia;
- fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat
paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan
bahwa pemohon pernah menjadi Warga Negara
Indonesia yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan
Republik Indonesia;
- fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan
akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan
akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan
oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia bagi
pemohon yang telah kawin atau cerai;
- fotokopi kutipan akte kelahiran anak pemohon yang
belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum
kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan
Republik Indonesia bagi yang mempunyai anak;
- pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-
sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang
dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia
dengan tulus dan ikhlas;
- daftar riwayat hidup pemohon; dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat
kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Pasal 50

(1) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah

kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon memeriksa

kelengkapan . . .

---

kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 49 dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari

terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

(2) Dalam hal permohonan belum lengkap, Pejabat atau

Perwakilan Republik Indonesia mengembalikan
permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan
diterima untuk dilengkapi.

(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Pejabat atau

Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan
permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap.

Pasal 51

(1) Menteri memeriksa kelengkapan permohonan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal permohonan diterima dari Pejabat atau Perwakilan
Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal pemohon.

(2) Dalam hal permohonan belum lengkap, Menteri

mengembalikan permohonan kepada Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan
diterima untuk dilengkapi.

(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri

menetapkan keputusan memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan
diterima.

Pasal 52

(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51

ayat (3), disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan
Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari sejak tanggal ditetapkan dan salinannya

disampaikan . . .

---

disampaikan kepada Presiden, Pejabat atau Perwakilan
Republik Indonesia.

(2) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia

menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri
diterima.

Pasal 53

(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau

belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 51 ayat (3), dengan sendirinya berkewarganegaraan

Republik Indonesia.

(2) Apabila dengan perolehan Kewarganegaraan Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan anak berkewarganegaraan ganda, setelah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
berlaku ketentuan Pasal 6 Undang-Undang.

Pasal 54

Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (1) dalam
Berita Negara Republik Indonesia.

Bagian Keempat

Pernyataan Ingin Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia

Pasal 55

(1) Perempuan atau laki-laki Warga Negara Indonesia yang

kawin dengan laki-laki atau perempuan warga negara
asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia

karena . . .

---

karena menurut hukum negara asal suami atau istri,
kewarganegaraan istri atau suami mengikuti
kewarganegaraan suami atau istri sebagai akibat
perkawinan tersebut.

(2) Jika perempuan atau laki-laki sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia
dapat mengajukan surat pernyataan mengenai
keinginannya kepada Menteri melalui Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal orang yang mengajukan
pernyataan.

(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diajukan setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinan
berlangsung, dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
- nama lengkap orang yang mengajukan pernyataan;
- tempat dan tanggal lahir;
- jenis kelamin;
- alamat tempat tinggal;
- pekerjaan;
- kewarganegaraan suami atau istri;
- status perkawinan; dan
- nama lengkap suami atau istri.

(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus dilampiri dengan:
- fotokopi kutipan akte kelahiran orang yang
mengajukan pernyataan yang disahkan oleh Pejabat
atau Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah orang
yang mengajukan surat pernyataan yang disahkan oleh
Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat
paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan
bahwa orang yang mengajukan surat pernyataan
pernah menjadi Warga Negara Indonesia yang disahkan
oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;

  • surat . . .

---

- surat pernyataan menolak menjadi warga negara asing
dari orang yang mengajukan surat pernyataan di atas
kertas bermeterai cukup yang disetujui oleh pejabat
negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan
negara asing; dan
- pasfoto berwarna terbaru dari orang yang mengajukan
surat pernyataan berukuran 4X6 (empat kali enam)
sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Pasal 56

(1) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia setelah

menerima pernyataan memeriksa kelengkapan persyaratan
pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima.

(2) Dalam hal pernyataan belum lengkap, Pejabat atau

Perwakilan Republik Indonesia mengembalikan kepada
orang yang mengajukan pernyataan dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
pernyataan diterima untuk dilengkapi.

(3) Dalam hal pernyataan telah dinyatakan lengkap, Pejabat

atau Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan
kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima
secara lengkap.

Pasal 57

(1) Menteri memeriksa pernyataan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 56 ayat (3) dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan
diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Dalam hal pernyataan belum lengkap, Menteri

mengembalikan pernyataan kepada Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan
diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia
untuk dilengkapi.

Pasal 58 . . .

---

Pasal 58

(1) Dalam hal pernyataan telah lengkap, dalam waktu paling

lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pernyataan diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik
Indonesia, Menteri menetapkan keputusan bahwa orang
yang mengajukan pernyataan, tetap sebagai Warga Negara
Indonesia.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik
Indonesia untuk diteruskan kepada orang yang
mengajukan pernyataan dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan
Menteri diterima dan tembusannya disampaikan kepada
Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 59

(1) Anak yang berkewarganegaraan ganda sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang, wajib didaftarkan oleh
orang tua atau walinya pada kantor imigrasi atau
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal anak.

(2) Kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dalam
register dan mengeluarkan bukti pendaftaran untuk
memperoleh fasilitas sebagai Warga Negara Indonesia yang
berkewarganegaraan ganda.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan

pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta
pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 60 . . .

---

Pasal 60

(1) Anak yang berkewarganegaraan ganda sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), paling lambat 3 (tiga)
tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya.

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia, pernyataan
disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik
Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
anak.

(3) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan

secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
- nama lengkap anak yang menyampaikan pernyataan;
- tempat dan tanggal lahir;
- jenis kelamin;
- alamat tempat tinggal;
- nama lengkap orang tua;
- status perkawinan orang tua; dan
- kewarganegaraan orang tua.

(4) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus

dilampiri dengan:
- fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan
oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah orang
tua yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan
Republik Indonesia;
- fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah anak
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi
sudah kawin yang disahkan oleh Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi paspor Republik Indonesia dan/atau paspor
asing atau surat lainnya yang disahkan oleh Pejabat
atau Perwakilan Republik Indonesia;

  • surat . . .

---

- surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing
dari anak yang mengajukan surat pernyataan di atas
kertas bermeterai cukup yang disetujui oleh pejabat
negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan
negara asing; dan
- pasfoto berwarna terbaru dari anak yang
menyampaikan pernyataan berukuran 4X6 (empat kali
enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Pasal 61

(1) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia memeriksa

kelengkapan pernyataan memilih Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (4) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal pernyataan diterima.

(2) Dalam hal pernyataan belum lengkap, Pejabat atau

Perwakilan Republik Indonesia mengembalikan pernyataan
kepada anak yang menyampaikan pernyataan memilih
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi.

(3) Dalam hal pernyataan telah lengkap, Pejabat atau

Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan kepada
Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal pernyataan diterima secara
lengkap.

Pasal 62

(1) Menteri memeriksa pernyataan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 61 ayat (3) dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya
pernyataan dari Pejabat atau Perwakilan Republik
Indonesia.

(2) Dalam hal pernyataan belum lengkap, Menteri

mengembalikan pernyataan kepada Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan
diterima untuk dilengkapi.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal pernyataan telah lengkap, Menteri menetapkan

keputusan bahwa anak yang bersangkutan Warga Negara
Indonesia.

Pasal 63

(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62

ayat (3) disampaikan kepada pemohon melalui Pejabat
atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Presiden
dan Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia

memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada anak yang mengajukan pernyataan
memilih dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri diterima.

Pasal 64

(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63

ayat (2) juga memuat kewajiban anak untuk menyerahkan
kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia tanda
terima pengembalian dokumen atau surat-surat
keimigrasian negara asing dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan
diterima oleh anak yang menyampaikan pernyataan
memilih.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1)

disampaikan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik
Indonesia kepada anak yang menyampaikan pernyataan
memilih setelah anak tersebut menyerahkan tanda terima
pengembalian dokumen atau surat-surat keimigrasian
negara asing kepada Pejabat atau Perwakilan Republik
Indonesia.

(3) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia melaporkan

kepada Menteri tentang penyerahan Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling

lambat . . .

---

lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
penyerahan Keputusan Menteri kepada anak yang
menyampaikan pernyataan memilih.

Pasal 65

(1) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60

ayat (1) memilih kewarganegaraan asing atau tidak
memilih salah satu kewarganegaraan, berlaku ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai orang asing.

(2) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengembalikan keputusan, dokumen, atau surat lain yang
membuktikan identitas anak sebagai Warga Negara
Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal batas waktu yang ditentukan oleh
Undang-Undang untuk memilih berakhir.

Pasal 66

Formulir yang digunakan untuk:
- pewarganegaraan;
- memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi
anak angkat;
- kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia;
- menyampaikan pernyataan ingin tetap menjadi Warga
Negara Indonesia;
- pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
- memilih kewarganegaraan bagi anak yang
berkewarganegaraan ganda,
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 67

(1) Perempuan asing yang kawin dengan laki-laki Warga

Negara Indonesia dalam waktu 1 (satu) tahun sebelum
Undang-Undang berlaku, diberi kesempatan untuk
menyatakan keterangan memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia.

(2) Kesempatan untuk menyatakan keterangan memperoleh

Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling
lambat 1 (satu) tahun setelah perkawinan.

(3) Proses penyelesaian perolehan Kewarganegaraan Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang
menyampaikan pernyataan dan dilakukan berdasarkan
Undang-Undang.

Pasal 68

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1958 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
tanggal 23 Desember 1958 dan peraturan pelaksanaannya;
dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1976 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976
tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62
Tahun 1958 tanggal 13 April 1976 dan peraturan
pelaksanaannya,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 69 . . .

---

Pasal 69

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

AD INTERIM,

ttd

YUSRIL IHZA MAHENDRA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 2

---

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2007

TENTANG

TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,

DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN

REPUBLIK INDONESIA

I. UMUM

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 1
Agustus Tahun 2006. Undang-Undang tersebut memerintahkan
pelaksanaan beberapa ketentuan untuk diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah, yaitu Pasal 22 mengenai tata cara mengajukan dan
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 30 mengenai
persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan Kewarganegaraan
Republik Indonesia, dan Pasal 35 mengenai persyaratan dan tata cara
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sedangkan
khusus ketentuan lebih lanjut mengenai biaya permohonan
pewarganegaraan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia akan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Penyusunan beberapa ketentuan yang merupakan peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam satu Peraturan Pemerintah
dimaksudkan agar lebih efisien dan terintegrasi serta untuk memberikan
kemudahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan di bidang
kewarganegaraan.

Asas khusus yang menjadi dasar penyusunan Peraturan Pemerintah
ini merupakan asas yang juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu:
1. Asas perlindungan maksimum, yaitu asas yang menentukan bahwa
pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap
Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam
maupun di luar negeri;
1. Asas kebenaran substantif, yaitu prosedur pewarganegaraan
seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai

substansi . . .

---

substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya;
1. Asas keterbukaan, yaitu asas yang menentukan bahwa dalam segala
ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan
secara terbuka termasuk batasan waktu penyelesaian permohonan
pada setiap tingkatan proses; dan
1. Asas publisitas, yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang
memperoleh, kehilangan, memperoleh kembali kewarganegaraan
Indonesia, atau ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar
masyarakat mengetahuinya.

Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini meliputi tata cara pengajuan permohonan dan/atau
penyampaian pernyataan untuk:
1. memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
pewarganegaraan, pengangkatan anak, karena pemberian oleh
negara terhadap orang yang berjasa, atau karena alasan kepentingan
negara;
1. kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia, baik kehilangan
dengan sendirinya maupun atas permohonan yang bersangkutan;
1. pembatalan perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
1. memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia karena
kehilangan dengan sendirinya, kehilangan karena permohonan, dan
karena putusnya perkawinan;
1. tetap menjadi Warga Negara Indonesia bagi Warga Negara Indonesia
yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena
perkawinan; dan
1. memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak yang
berkewarganegaraan ganda.
yang disampaikan melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon atau orang yang
menyampaikan pernyataan.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur mengenai
anak yang berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin. Anak yang berkewarganegaraan ganda tersebut wajib didaftarkan
oleh orang tua atau walinya pada kantor imigrasi atau Perwakilan
Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.

Pendaftaran . . .

---

Pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk memperoleh fasilitas sebagai
Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda. Jika anak yang
berkewarganegaraan ganda tersebut telah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin harus mengajukan pernyataan memilih salah
satu kewarganegaraannya.

Dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan adanya persyaratan
berupa foto kopi kutipan akte atau surat/surat keterangan yang harus
disahkan oleh Pejabat. Yang dimaksud dengan disahkan oleh Pejabat
adalah Pejabat mencocokkan foto kopi kutipan akte atau surat/surat
keterangan dengan aslinya. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk
memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap
memperhatikan kebenaran substantif dari kutipan akte atau surat/surat
keterangan yang diperlukan.

II. PASAL DEMI PASAL