Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 2 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Peraturan

Pemerintah ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan
yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh
persen) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau.

(2) Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula
sebagai berikut :

PNBP = (L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (L3 x 2 x tarif )
Rp/tahun

L1 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan
hutan untuk sarana prasarana penunjang yang
bersifat permanen dan bukaan tambang selama
jangka waktu penggunaan kawasan hutan (ha)

L2 adalah . . .

---

L2 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan
hutan yang bersifat temporer yang secara teknis
dapat dilakukan reklamasi (ha)

L3 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan
hutan yang bersifat permanen yang secara teknis
tidak dapat dilakukan reklamasi (ha)

(3) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana prasarana

penunjang yang bersifat permanen, bukaan tambang, dan
penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer dan
permanen diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan
berdasarkan usulan Menteri teknis terkait.

Pasal 2

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke
kas negara.

Pasal 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk
satuan rupiah.

Pasal 4

(1) Terhadap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan

pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat
nonkomersial dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol
rupiah).

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kawasan

hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan
kehutanan yang bersifat nonkomersial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Kehutanan.

Pasal 5

Tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan
setelah menerima usulan dan pertimbangan tertulis dari
Menteri Kehutanan.

Pasal 6

Pengguna kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan
di luar kegiatan kehutanan yang telah menyelesaikan
kewajiban kompensasi lahan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, tidak dikenakan tarif Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

---