Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PP No. 2 Tahun 2011 diubah

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK,
adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian
dan memperoleh fasilitas tertentu.
1. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat
nasional untuk menyelenggarakan KEK.
1. Dewan Kawasan ...

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat
provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam
penyelenggaraan KEK.
1. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah
sebagai unsur pemerintahan daerah provinsi.
1. Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah
kabupaten/kota.
1. Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yangdepkumham.go.id
dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan
dalam penyelenggaraan KEK.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang
berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk
menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
1. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan
hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang
perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disebut
PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan,
fasilitas, dan kemudahan yang mendapat pendelegasian
wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki
kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang
proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan
sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan
dalam satu tempat.
1. Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak,
kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan, fasilitas,
dan kemudahan, termasuk penandatanganannya atas
nama pemberi wewenang, oleh menteri/kepala lembaga
pemerintah non kementerian, gubernur atau
bupati/walikota kepada Administrator yang ditetapkan
dengan uraian yang jelas, sesuai peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 2 ...

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 2

Penyelenggaraan KEK meliputi:
- pengusulan KEK;
- penetapan KEK;
- pembangunan KEK;
- pengelolaan KEK; dan
- evaluasi pengelolaan KEK.

Pasal 3

(1) KEK terdiri atas satu atau beberapa zona.

(2) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri

atas:depkumham.go.id a. pengolahan ekspor;
- logistik;
- industri;
- pengembangan teknologi;
- pariwisata;
- energi; dan
- ekonomi lain.

(3) Zona pengolahan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a diperuntukkan bagi kegiatan logistik dan

industri yang produksinya ditujukan untuk ekspor.

(4) Zona logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan,
penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan
perekondisian permesinan dari dalam negeri dan dari luar
negeri.

(5) Zona Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

diperuntukkan bagi kegiatan industri yang mengolah
bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi,
dan/atau barang jadi, serta agroindustri dengan nilai yang
lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan
rancang bangun dan perekayasaan industri yang
produksinya untuk ekspor dan/atau untuk dalam negeri.

(6) Zona Pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf d diperuntukkan bagi kegiatan riset
dan teknologi, rancang bangun dan rekayasa, teknologi
terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di
bidang teknologi informasi.

(7) Zona Pariwisata . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(7) Zona Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf e diperuntukkan bagi kegiatan usaha pariwisata
untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi,
pertemuan, pameran, serta kegiatan yang terkait.

(8) Zona Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f

diperuntukkan untuk kegiatan riset dan pengembangan di
bidang energi serta produksi dari energi alternatif, energi
terbarukan, dan energi primer.

(9) Zona Ekonomi Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf g diperuntukkan untuk kegiatan lain selain
sebagaimana dimaksud ayat (3) sampai dengan ayat (8)
yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

## BAB IIdepkumham.go.id

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

(1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh:

  • Badan Usaha;
  • pemerintah kabupaten/kota; atau
  • pemerintah provinsi.

(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan secara tertulis sesuai format yang
ditentukan oleh Dewan Nasional dan ditandatangani oleh:
- pimpinan untuk Badan Usaha;
- bupati/walikota untuk pemerintah kabupaten/kota;
- gubernur untuk pemerintah provinsi.

(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

harus didirikan di Indonesia.

(4) Lokasi yang diusulkan untuk pembentukan KEK oleh

Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a berada:
- dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau
- lintas wilayah kabupaten/kota.

(5) Lokasi ...

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5) Lokasi yang diusulkan untuk pembentukan KEK oleh

pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berada dalam satu wilayah
kabupaten/kota.

(6) Lokasi yang diusulkan untuk pembentukan KEK oleh

pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c berada pada lintas wilayah kabupaten/kota.

Pasal 5

(1) Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat menetapkan suatu

wilayah sebagai KEK.

(2) Penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan usulan kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian.depkumham.go.id

Pasal 6

Lokasi KEK yang diusulkan dapat merupakan:
- area baru; atau
- perluasan KEK yang sudah ada.

Pasal 7

Usulan lokasi KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus
memenuhi kriteria:
- sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak
berpotensi mengganggu kawasan lindung;
- adanya dukungan dari pemerintah provinsi dan/atau
pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan;
- terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan
internasional atau dekat dengan jalur pelayaran
internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah
potensi sumber daya unggulan; dan
- mempunyai batas yang jelas.

Pasal 8

Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 huruf a meliputi kawasan budidaya yang

peruntukannya berdasarkan peraturan daerah rencana tata
ruang wilayah kabupaten/kota dapat digunakan untuk
kegiatan KEK yang diusulkan.

### Pasal 9 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 9

Dukungan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
paling sedikit meliputi:
- komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan
atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta
kemudahan; dan
- pendelegasian kewenangan di bidang perizinan, fasilitas,
dan kemudahan.

Pasal 10

(1) Posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakandepkumham.go.id
lokasi yang memiliki akses ke pelabuhan atau bandar
udara atau tempat lain yang melayani kegiatan
perdagangan internasional.

(2) Posisi yang dekat dengan jalur pelayaran internasional di

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
merupakan lokasi yang memiliki akses ke:
- Alur Laut Kepulauan Indonesia;
- jaringan pelayaran yang menghubungkan
antarpelabuhan internasional hub di Indonesia dan
pelabuhan internasional di Indonesia; dan
- jaringan pelayaran yang menghubungkan antara
pelabuhan internasional hub dan pelabuhan
internasional dengan pelabuhan internasional di
negara lain.

(3) Posisi yang terletak pada wilayah potensi sumber daya

unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
merupakan lokasi yang berdekatan dengan sumber bahan
baku industri pengolahan yang dikembangkan.

Pasal 11

(1) Batas yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

huruf d meliputi batas alam atau batas buatan.

(2) Pada batas KEK harus ditetapkan pintu keluar atau masuk

barang untuk keperluan pengawasan barang yang masih
terkandung kewajiban kepabeanan.

(3) Penetapan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Penetapan pintu keluar atau masuk barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berkoordinasi
dengan kantor pabean setempat.

Bagian Kedua
Usulan oleh Badan Usaha

Paragraf 1
Umum

Pasal 12

(1) Dalam hal pembentukan KEK diusulkan oleh Badan Usaha

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a,depkumham.go.idusulan disampaikan melalui pemerintah provinsi setelah
memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten/kota.

(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa:
- surat kuasa otorisasi, jika pengusul merupakan
konsorsium;
- akta pendirian Badan Usaha;
- profil keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah
diaudit, atau dalam hal perusahaan baru maka profil
keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dari para pemegang
saham yang sudah diaudit kecuali untuk Badan
Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
- persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait
dengan lokasi KEK yang diusulkan;
- surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas
paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai
investasi KEK yang diusulkan;
- deskripsi rencana pengembangan KEK yang
diusulkan, paling sedikit memuat rencana pembiayaan
dan jadwal pembangunan KEK;
- peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK
yang diusulkan;
- rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang
dilengkapi dengan peraturan zonasi;
- studi kelayakan ekonomi dan finansial;

  • analisis . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana
strategis pengembangan KEK;
- izin lokasi;
- rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur
pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK
memerlukan dukungan infrastruktur lainnya; dan
- pernyataan kesanggupan melaksanakan
pembangunan dan pengelolaan KEK.

Paragraf 2
Lokasi KEK dalam Satu Wilayah Kabupaten/Kotadepkumham.go.id

Pasal 13

(1) Untuk usulan lokasi KEK yang berada dalam satu wilayah

kabupaten/kota, badan usaha mengajukan permohonan
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(1) kepada bupati/walikota disertai:

- usulan pembentukan KEK dengan menggunakan
format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
dan
- dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(2) kecuali huruf d.

(2) Berdasarkan permohonan persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) pemerintah kabupaten/kota
melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap dokumen
usulan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh)
hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara
lengkap.

(3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menolak

permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha,
penolakan disampaikan secara tertulis kepada Badan
Usaha disertai alasannya.

(4) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menyetujui

permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha,
pemerintah kabupaten/kota meneruskan usulan Badan
Usaha kepada pemerintah provinsi dengan menyertakan
komitmen pemerintahan kabupaten/kota mengenai
rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau
keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta
kemudahan.

### Pasal 14 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 14

Apabila pemerintah kabupaten/kota menolak permohonan
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3),
dengan alasan belum/tidak terpenuhinya dokumen usulan
yang dipersyaratkan, Badan Usaha dapat menyampaikan
kembali permohonan kepada pemerintah kabupaten/kota
setelah terpenuhinya seluruh dokumen usulan yang
dipersyaratkan.

Pasal 15

(1) Pemerintah provinsi melakukan verifikasi dan evaluasi

terhadap kelengkapan dokumen usulan pembentukan KEK
yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam
waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.depkumham.go.id

(2) Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (2), pemerintah provinsi menyampaikan

usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional disertai
seluruh dokumen usulan pembentukan KEK.

Paragraf 3
Lokasi KEK dalam Lintas Wilayah Kabupaten/Kota

Pasal 16

(1) Untuk KEK yang berlokasi dalam lintas wilayah

kabupaten/kota, badan usaha mengajukan permohonan
kepada gubernur disertai:
- usulan pembentukan KEK dengan menggunakan format
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
- seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (2), kecuali huruf d.

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) pemerintah provinsi mengoordinasikan usulan
pembentukan KEK dengan pemerintah kabupaten/kota
yang wilayahnya diusulkan menjadi bagian dari lokasi
KEK.

(3) Pemerintah provinsi menyampaikan usulan badan usaha

kepada pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya akan
menjadi bagian dari lokasi KEK untuk memperoleh
persetujuan.

### Pasal 17 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 17

(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

16 ayat (3) pemerintah kabupaten/kota melakukan
verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen usulan
pembentukan KEK dalam jangka waktu paling lama 20
(dua puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan
secara lengkap untuk memberikan persetujuan atau
penolakan.

(2) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menolak usulan

pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penolakan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah
provinsi disertai alasannya.

(3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menyetujui usulan

pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),depkumham.go.id pemerintah kabupaten/kota menyampaikan persetujuan
kepada pemerintah provinsi.

(4) Dalam persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

pemerintah kabupaten/kota menyertakan komitmen
pemerintahan kabupaten/kota mengenai rencana
pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan
pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.

Pasal 18

(1) Pemerintah provinsi melakukan verifikasi dan evaluasi

terhadap kelengkapan dokumen usulan pembentukan KEK
yang disampaikan yang telah mendapat persetujuan dari
masing-masing pemerintah kabupaten/kota dalam waktu
paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.

(2) Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (2), pemerintah provinsi menyampaikan

usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional disertai
seluruh dokumen usulan pembentukan KEK.

Pasal 19

Apabila terdapat penolakan dari salah satu pemerintah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(2), pemerintah provinsi mengembalikan usulan pembentukan

KEK kepada Badan Usaha paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
setelah diterimanya surat penolakan dari pemerintah
kabupaten/kota.

Bagian . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Ketiga
Usulan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota

Pasal 20

(1) Dalam hal pembentukan KEK diusulkan oleh pemerintah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf b, usulan disampaikan melalui pemerintah
provinsi.

(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa:
- deskripsi rencana pengembangan KEK yang
diusulkan, paling sedikit memuat rencana pembiayaan
dan jadwal pembangunan KEK;depkumham.go.id
- peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK
yang diusulkan;
- rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang
dilengkapi dengan peraturan zonasi;
- studi kelayakan ekonomi dan finansial;
- analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana
strategis pengembangan KEK;
- penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah;
- rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur
pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK
memerlukan dukungan infrastruktur lainnya;
- pernyataan kesanggupan melaksanakan
pembangunan dan pengelolaan KEK; dan
- komitmen pemerintahan kabupaten/kota mengenai
rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau
keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta
kemudahan.

Pasal 21

(1) Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan usulan

pembentukan KEK kepada Dewan Nasional melalui
pemerintah provinsi dengan disertai dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

(2) Pemerintah . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Pemerintah provinsi melakukan verifikasi dan evaluasi

terhadap kelengkapan dokumen usulan pembentukan KEK
yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam
waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.

(3) Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (2), pemerintah provinsi menyampaikan

usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional disertai
seluruh dokumen usulan pembentukan KEK.

Bagian Keempat
Usulan oleh Pemerintah Provinsi

### Pasal 22depkumham.go.id

(1) Dalam hal pembentukan KEK diusulkan oleh pemerintah

provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf c, usulan disampaikan setelah mendapat
persetujuan pemerintah kabupaten/kota.

(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa:
- deskripsi rencana pengembangan KEK yang
diusulkan, paling sedikit memuat rencana pembiayaan
dan jadwal pembangunan KEK;
- peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK
yang diusulkan;
- rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang
dilengkapi dengan peraturan zonasi;
- studi kelayakan ekonomi dan finansial;
- analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana
strategis pengembangan KEK;
- penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah;
- persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait
dengan lokasi KEK yang diusulkan;
- rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur
pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK
memerlukan dukungan infrastruktur lainnya; dan
- pernyataan kesanggupan melaksanakan
pembangunan dan pengelolaan KEK.

### Pasal 23 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 23

Untuk memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), pemerintah
provinsi menyampaikan rencana pembentukan KEK pada lintas
wilayah kabupaten/kota kepada pemerintah kabupaten/kota
yang wilayahnya akan menjadi bagian dari lokasi KEK.

Pasal 24

(1) Berdasarkan penyampaian rencana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23, pemerintah kabupaten/kota melakukan
verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen usulan
pembentukan KEK dalam jangka waktu paling lama 20
(dua puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulandepkumham.go.idsecara lengkap untuk memberikan persetujuan atau
penolakan.

(2) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menolak rencana

usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penolakan disampaikan secara tertulis kepada
pemerintah provinsi disertai alasannya.

(3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menyetujui rencana

usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemerintah kabupaten/kota menyampaikan
persetujuan kepada pemerintah provinsi.

(4) Dalam persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

pemerintah kabupaten/kota menyertakan komitmen
pemerintahan kabupaten/kota mengenai rencana
pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan
pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.

Pasal 25

Berdasarkan persetujuan dari masing-masing pemerintah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat

(3), pemerintah provinsi menyampaikan usulan pembentukan

KEK kepada Dewan Nasional disertai seluruh dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).

Bagian kelima . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kelima
Usulan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Pasal 26

(1) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan
Nasional secara tertulis sesuai format yang ditentukan oleh
Dewan Nasional dan ditandatangani oleh menteri/kepala
lembaga pemerintah non kementerian.

(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disertai dengan dokumen berupa:
- deskripsi rencana pengembangan KEK yang
diusulkan, paling sedikit memuat rencana pembiayaandepkumham.go.iddan jadwal pembangunan KEK;
- peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK
yang diusulkan;
- rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang
dilengkapi dengan peraturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan;
- studi kelayakan ekonomi dan finansial;
- analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana
strategis pengembangan KEK; dan
- penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.

(3) Usulan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Dewan Nasional setelah dikonsultasikan dengan
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 27

(1) Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan

pembentukan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 21 ayat (3), Pasal 25, dan

### Pasal 26 ayat (3) dalam waktu paling lama 45 (empat puluh

lima) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara
lengkap.

(2) Kajian . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

terhadap:
- pemenuhan kriteria lokasi KEK; dan
- kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang
dipersyaratkan.

Pasal 28

(1) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27, Dewan Nasional memutuskan untuk menyetujui

atau menolak usulan pembentukan KEK.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dalam sidang Dewan Nasional.

(3) Dalam hal Dewan Nasional menyetujui pembentukan KEK,depkumham.go.id

Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan
KEK kepada Presiden disertai dengan Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi
sebagai KEK untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal Dewan Nasional menolak usulan pembentukan

KEK, penolakan disampaikan secara tertulis kepada
pengusul disertai dengan alasan.

Pasal 29

KEK yang telah ditetapkan harus siap beroperasi paling lambat
3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 30

Pembangunan KEK meliputi kegiatan:
- pembebasan tanah untuk lokasi KEK; dan
- pelaksanaan pembangunan fisik KEK.

### Pasal 31 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 31

Pembangunan KEK dibiayai dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Badan Usaha;
- kerjasama pemerintah, pemerintah provinsi dan/atau
pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha;
dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pembebasan Tanah untuk Lokasi KEKdepkumham.go.id

Pasal 32

(1) Pembebasan tanah untuk lokasi KEK dilakukan oleh:

- Badan Usaha dalam hal KEK diusulkan oleh Badan
Usaha;
- pemerintah provinsi dalam hal KEK diusulkan oleh
pemerintah provinsi;
- pemerintah kabupaten/kota dalam hal KEK diusulkan
oleh pemerintah kabupaten/kota;
- kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
dalam hal KEK diusulkan oleh kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian;
sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.

(2) Dalam hal tanah untuk lokasi KEK dibebaskan oleh Badan

Usaha yang berbentuk koperasi atau swasta, kepada badan
usaha dapat diberikan hak atas tanah berupa hak guna
bangunan.

(3) Dalam hal tanah untuk lokasi KEK dibebaskan oleh Badan

Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian,
kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
dapat diberikan hak atas tanah berupa hak pakai atau hak
pengelolaan.

Bagian Ketiga . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pembangunan Fisik KEK

Pasal 33

Berdasarkan penetapan KEK, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian menetapkan Badan Usaha untuk melakukan
pembangunan KEK.

Pasal 34

(1) Penetapan badan usaha sebagaimana dimaksud pada

### Pasal 33 dilaksanakan berdasarkan prinsip terbuka dandepkumham.go.idtransparan.

(2) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Badan

Usaha, Badan Usaha pengusul ditetapkan sebagai Badan
Usaha untuk membangun KEK oleh:
- pemerintah provinsi dalam hal lokasi KEK berada pada
lintas wilayah kabupaten/kota; atau
- pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK
berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.

(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan KEK.

(4) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan

pemerintah kabupaten/kota, penetapan Badan Usaha
untuk membangun KEK dilakukan oleh pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal
pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kabupaten/kota; atau
- ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan
KEK dibiayai dari kerjasama pemerintah
kabupaten/kota dengan Badan Usaha.

(5) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan

pemerintah provinsi, penetapan Badan Usaha untuk
membangun KEK dilakukan oleh pemerintah provinsi
sesuai dengan:

  • ketentuan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal
pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah provinsi; atau
- ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan
KEK dibiayai dari kerjasama pemerintah provinsi
dengan Badan Usaha.

(6) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan

kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian,
penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK
dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian sesuai dengan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangdepkumham.go.idpengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal
pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara; atau
- ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan
KEK dibiayai dari kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha.

Pasal 35

(1) Badan Usaha yang ditetapkan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 melaksanakan pembangunan KEK
berdasarkan perjanjian pembangunan KEK yang
ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan
pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai
dengan kewenangannya.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat:
- lingkup pekerjaan;
- jangka waktu;
- jaminan pelaksanaan untuk pembangunan KEK;
- sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
ketentuan perjanjian;
- mekanisme penyelesaian sengketa; dan
- pemutusan atau pengakhiran perjanjian.

### Pasal 36 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 36

(1) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan KEK

harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan
pembangunan kepada pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintahan
non kementerian setiap 12 (dua belas) bulan.

(2) Badan Usaha harus menyampaikan laporan status

kesiapan KEK kepada pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintahan
non kementerian untuk dinyatakan siap operasi oleh
Dewan Nasional pada jangka waktu paling lama 36 (tiga
puluh enam) bulan sejak KEK ditetapkan.

(3) Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, ataudepkumham.go.id

kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meneruskan laporan perkembangan pelaksanaan
pembangunan KEK dan laporan status kesiapan KEK
kepada Dewan Nasional melalui Dewan Kawasan.

Pasal 37

(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan

pembangunan KEK setiap tahun.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada pengusul untuk ditindaklanjuti.

Pasal 38

Dalam hal setelah 3 (tiga) tahun sejak KEK ditetapkan, KEK
belum siap beroperasi, Dewan Nasional:
- melakukan perubahan atas usulan sebelumnya mencakup
luas area yang dibangun;
- memberikan perpanjangan waktu pembangunan KEK
paling lama 2 (dua) tahun; dan/atau
- melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan
KEK.

### Pasal 39 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 39

(1) Dalam hal setelah perpanjangan waktu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, KEK belum siap
beroperasi karena force majeure atau bukan karena
kelalaian, Dewan Kawasan menyampaikan pertimbangan
perpanjangan waktu kepada Dewan Nasional paling lambat
30 (tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu
perpanjangan.

(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didasarkan pada hasil konsultasi dengan instansi
Pemerintah terkait, pemerintah daerah, dan para ahli
sesuai bidangnya.depkumham.go.idPasal 40

(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi atas pertimbangan

yang disampaikan oleh Dewan Kawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari kerja.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

terhadap kelayakan dioperasikannya KEK.

(3) Berdasarkan evaluasi, Dewan Nasional dapat:

- memberikan perpanjangan waktu pembangunan KEK;
atau
- menyampaikan usulan pencabutan penetapan KEK
kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah
tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK.

(3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun.

Pasal 41

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
dan Pasal 40 ayat (3) huruf a telah dilakukan, KEK belum dapat
juga beroperasi, Dewan Nasional mengajukan usulan
pencabutan penetapan KEK kepada Presiden disertai dengan
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan
Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai
KEK.

## BAB V . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 42

Pengelolaan KEK dilakukan oleh:
- Administrator; dan
- Badan Usaha pengelola.

Bagian Keduadepkumham.go.id
Administrator

Pasal 43

(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42

huruf a dibentuk oleh Dewan Kawasan.

(2) Administrator bertugas:

- memberikan izin usaha dan izin lain yang diperlukan
bagi Pelaku Usaha untuk mendirikan, menjalankan,
dan mengembangkan usaha di KEK;
- melakukan pengawasan dan pengendalian
operasionalisasi KEK yang dilakukan oleh Badan
Usaha pengelola KEK; dan
- menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara
berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan.

(3) Pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a dilakukan melalui PTSP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penanaman modal.

(4) Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian

operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, Administrator berwenang memberikan:
- arahan kepada Badan Usaha pengelola KEK untuk
perbaikan operasionalisasi KEK; dan
- teguran kepada Badan Usaha pengelola KEK dalam
hal terjadi penyimpangan dalam pengoperasian KEK.

(5) Laporan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5) Laporan operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c disampaikan secara berkala setiap 6
(enam) bulan.

(6) Laporan operasionalisasi KEK secara insidental

disampaikan dalam hal Dewan Nasional atau Dewan
Kawasan membutuhkan perkembangan operasionalisasi
KEK atau Administrator menilai terdapat kondisi yang
harus dilaporkan segera.

(7) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

sudah dibentuk paling lambat sebelum KEK dinyatakan
siap beroperasi.

Bagian Ketigadepkumham.go.idPenyelenggaraan PTSP di KEK

Pasal 44

(1) PTSP di KEK diselenggarakan oleh Administrator.

(2) Dalam menyelenggarakan PTSP di KEK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1):
- Administrator mendapat Pendelegasian Wewenang dari
menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian,
gubernur, atau bupati/walikota yang memiliki
kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan; dan
- menteri/kepala lembaga pemerintah non kememterian,
gubernur, atau bupati/walikota yang berwenang
mengeluarkan perizinan, fasilitas, dan kemudahan di
KEK dapat menunjuk Penghubung dengan
Administrator.

(3) Pendelegasian Wewenang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a ditetapkan melalui Peraturan
Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
Gubernur, atau Bupati/Walikota.

(4) Administrator memberikan rekomendasi kepada

menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian,
gubernur, atau bupati/walikota untuk mendapatkan
perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang berdasarkan
undang-undang tidak didelegasikan.

(5) Penunjukan Penghubung sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b ditetapkan menteri/kepala lembaga
pemerintah non kementerian, gubernur, atau
bupati/walikota.

### Pasal 45 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 45

(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian,

gubernur, atau bupati/walikota yang memiliki kewenangan
perizinan, fasilitas, dan kemudahan menetapkan jenis-jenis
perizinan, fasilitas, dan kemudahan untuk
penyelenggaraan PTSP di KEK.

(2) Tata cara perizinan, fasilitas, dan kemudahan untuk setiap

jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian,
gubernur, atau bupati/walikota yang memiliki kewenangan
tersebut dalam bentuk petunjuk teknis yang meliputi:
- persyaratan teknis dan nonteknis;
- tahapan memperoleh perizinan, fasilitas, dan
kemudahan; dandepkumham.go.id
- mekanisme pengawasan dan sanksi.

(3) Tata cara perizinan, fasilitas, dan kemudahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mengutamakan penyederhanaan
tanpa mengurangi faktor keselamatan, keamanan,
kesehatan, dan perlindungan lingkungan dari kegiatan
penanaman modal, mengacu kepada standar yang
ditetapkan oleh lembaga/instansi yang berwenang.

(4) Dalam menetapkan jenis dan tata cara perizinan, fasilitas,

dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian, gubernur, atau bupati/walikota
berkoordinasi dengan lembaga/instansi terkait.

Pasal 46

Pelaksanaan dan pembinaan PTSP di KEK dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penanaman modal.

Bagian Keempat
Badan Usaha Pengelola KEK

Pasal 47

(1) Badan Usaha pengelola KEK bertugas menyelenggarakan

kegiatan usaha KEK.

(2) Badan Usaha pengelola KEK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berbentuk:

  • Badan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah;
- Badan Usaha koperasi;
- Badan Usaha swasta; atau
- Badan Usaha patungan antara swasta dan/atau
koperasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

(3) Badan Usaha pengelola KEK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan pada masa pelaksanaan pembangunan
KEK dan paling lambat sebelum KEK dinyatakan siap
beroperasi oleh Dewan Nasional.

### Pasal 48depkumham.go.id (1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Badan

Usaha, Badan Usaha pengusul ditetapkan sebagai Badan
Usaha pengelola oleh:
- pemerintah provinsi dalam hal lokasi KEK berada pada
lintas wilayah kabupaten/kota; atau
- pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK
berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.

(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertanggung jawab atas pembiayaan pengelolaan KEK.

(3) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan

pemerintah kabupaten/kota, penetapan Badan Usaha
pengelola dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan barang milik daerah dalam hal
pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kabupaten/kota; atau
- ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan
KEK dibiayai dari kerjasama pemerintah
kabupaten/kota dengan Badan Usaha.

(4) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan

pemerintah provinsi, penetapan Badan Usaha pengelola
dilakukan oleh pemerintah provinsi sesuai dengan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan barang milik daerah dalam hal
pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah provinsi; atau

  • ketentuan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan
KEK dibiayai dari kerjasama pemerintah provinsi
dengan Badan Usaha.

(5) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan

kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian,
penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai
dengan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan barang milik negara dalam hal
pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara; atau
- ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampirandepkumham.go.idPeraturan Pemerintah ini dalam hal pembangunan
KEK dibiayai dari kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha.

Pasal 49

(1) Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pengelola KEK

melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian
pengelolaan KEK yang ditandatangani bersama antara
Badan Usaha dengan pemerintah kabupaten/kota,
pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat:
- Lingkup pekerjaan;
- Jangka waktu;
- Standar kinerja pelayanan;
- Sanksi;
- Pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi
sengketa;
- Pemutusan perjanjian oleh pemerintah
kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
dalam hal tertentu;
- Pengakhiran perjanjian;
- Pertanggungjawaban terhadap barang milik
negara/daerah;

  • serah terima . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- Serah terima aset atau infrastruktur oleh Badan
Usaha pengelola kepada kementerian/lembaga,
pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota
setelah kerjasama pengelolaan berakhir; dan
- Kesanggupan penyediaan ruang kantor untuk kegiatan
pelayanan kepabeanan dan cukai.

(3) Dalam hal tanah yang digunakan sebagai lokasi KEK

merupakan milik Badan Usaha, selain harus memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perjanjian
harus memuat pula ketentuan mengenai larangan
mengalihkan sebagian atau seluruh tanah lokasi KEK
kepada pihak lain.

## BAB VIdepkumham.go.id

Pasal 50

(1) Berdasarkan laporan dari Administrator sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c, Dewan Kawasan
melakukan evaluasi pengelolaan KEK.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada:
- Administrator; dan
- Dewan Nasional.

Pasal 51

Administrator menggunakan hasil evaluasi Dewan Kawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk melakukan
pengendalian operasionalisasi KEK.

Pasal 52

(1) Berdasarkan hasil evaluasi Dewan Kawasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50, Dewan Nasional melakukan
penilaian terhadap operasionalisasi KEK.

(2) Berdasarkan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Dewan Nasional dapat:

- memberikan arahan kepada Dewan Kawasan untuk
peningkatan kinerja operasionalisasi KEK;
- melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi
KEK; dan/atau
- memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak
lanjut operasionalisasi KEK berupa pemutusan
perjanjian pengelolaan KEK atau pengusulan
pencabutan penetapan KEK.

(3) Rekomendasi pemutusan perjanjian pengelolaan KEK

disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan
Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
- tidak memenuhi standar kinerja pelayanan;depkumham.go.id
- dinyatakan pailit;
- melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha
dan izin lain yang diberikan; dan/atau
- mengajukan permohonan pemberhentian sebagai
Badan Usaha pengelola KEK.

(4) Rekomendasi pencabutan penetapan KEK disampaikan

oleh Dewan Nasional kepada Presiden apabila dalam
pengoperasian KEK:
- tidak dilakukan perbaikan kinerja setelah dilakukan
langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2);

- terjadi dampak negatif skala luas terhadap lingkungan
di sekitarnya;
- menimbulkan gejolak sosial ekonomi bagi masyarakat
di sekitarnya; dan/atau
- terjadi pelanggaran hukum di KEK.

Pasal 53

(1) Apabila status Badan Usaha pengelola dicabut, pemerintah

provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang
baru dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah pencabutan Badan Usaha pengelola.

(2) Selama . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Selama jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK
sementara dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah
non kementerian sampai dengan penetapan Badan Usaha
pengelola yang baru.

(3) Proses penunjukan Badan Usaha pengelola yang baru

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada
ketentuan Pasal 48 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

### Pasal 54depkumham.go.id

(1) Pendelegasian Wewenang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 44 ayat (2), dilakukan paling lambat 12 (dua belas)

bulan sejak Administrator dibentuk.

(2) Dalam hal perizinan, fasilitas, dan kemudahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) telah
dilimpahkan atau didelegasikan kepada Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal, kepala satuan kerja
perangkat daerah provinsi bidang penanaman modal, atau
kepala satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota
bidang penanaman modal, maka:
- menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian,
gubernur, atau bupati/walikota yang memiliki
kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan
harus mengalihkan Pendelegasian Wewenangnya
kepada Administrator; dan/atau
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau
gubernur yang menerima pelimpahan wewenang harus
mendelegasikan wewenang yang diterimanya kepada
Administrator;
paling lambat 6 (enam) bulan sejak Administrator
dibentuk.

Pasal 55

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2011

INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2011

,

ttd

www.djpp.depkumham.go.id