Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK,
adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian
dan memperoleh fasilitas tertentu.
1. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat
nasional untuk menyelenggarakan KEK.
1. Dewan Kawasan ...
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat
provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam
penyelenggaraan KEK.
1. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah
sebagai unsur pemerintahan daerah provinsi.
1. Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah
kabupaten/kota.
1. Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yangdepkumham.go.id
dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan
dalam penyelenggaraan KEK.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang
berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk
menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
1. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan
hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang
perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disebut
PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan,
fasilitas, dan kemudahan yang mendapat pendelegasian
wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki
kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang
proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan
sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan
dalam satu tempat.
1. Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak,
kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan, fasilitas,
dan kemudahan, termasuk penandatanganannya atas
nama pemberi wewenang, oleh menteri/kepala lembaga
pemerintah non kementerian, gubernur atau
bupati/walikota kepada Administrator yang ditetapkan
dengan uraian yang jelas, sesuai peraturan perundang-
undangan.
### Pasal 2 ...
www.djpp.depkumham.go.id
---
