Langsung ke konten

TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INPORMASI OLEH INSTANSI

PP No. 2 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang
selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen
yang dibentuk dalam rangka mencegah dan
memberantas tindak pidana pencucian uang.
1. Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan
lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-
undangan baik di pusat maupun di daerah, atau
pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan
dengan penyelenggaraan negara.

Pasal 2

(1) PPATK mempunyai fungsi pencegahan dan

pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(2t Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPATK berwenang meminta dan
mendapatkan data dan informasi dari Instansi
Pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki
kewenangan:
- mengelola data dan informasi; dan/atau
- menerima laporan dari profesi tertentu.

Pasal 3

Jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (21 terdiri atas:

  • daftar pencarian orang;
  • laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  • data dan informasi terkait profil pengguna jasa;
  • data

---

PRESIDEN

- data dan informasi yang berkaitan dengan kliring
dan/atau settlement di industri jasa keuangan;
- data dan informasi yang berkaitan dengan potitically
exposed persons;
- data dan informasi kependudukan;
c' data dan informasi di bidang administrasi badan hukum;
- data dan informasi mengenai lalu lintas orang atau
barang dari dan keluar wilayah Indonesia;
- data dan informasi di bidang pertanahan;
j data dan informasi di bidang perpajakan; dan/atau
- data dan informasi lain yang berkaitan dengan
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang.

Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan data dan informasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3, Kepala ppATK mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pimpinan Instansi
Pemerintah dan/atau lembaga swasta.
(21 Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling
sedikit memuat:
- alasan permintaan;
- jenis data dan informasi yang dimintakan; dan
- jangka waktu pemenuhan permintaan data dan
informasi.

Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta wajib
memberikan data dan informasi yang diminta oleh Kepala
PPATK sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 6

Penyampaian data dan informasi oleh Instansi pemerintah
dan/atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.

Pasal 7

(1) Penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 dapat dilakukan secara:
- elektronik; dan/ atau
- nonelektronik.
(21 Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
- pengiriman email yang terenkripsi;
- pemberian hak akses ke ppATK; dan/atau
- sarana elektronik lainnya.

(3) Penyampaian secara nonelektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan dengan
mengirimkan surat kepada Kepala ppATK yang disertai
dengan:
- data dan informasi yang telah dimuat dalam
compact dbc, uniuersal seial bus, atau media
penyimpan lainnya yang terenkripsi; dan/atau
- data dan informasi yang telah dibuat dalam
dokumen hasil cetak (hard copy).

Pasal 8

(1) Penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 dapat dilakukan oleh pejabat atau pegawai
pemerintah yang ditunjuk oleh pimpinan Instansi
dan/atau lembaga swasta.

(2) Penerimaan

---

PRESIDEN

(21 Penerimaan data dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat atau pegawai
yang ditunjuk oleh Kepala ppATK.

Pasal 9

(1) Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta

serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk bertanggung
jawab atas data dan informasi yang disampaikan.

(2) Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta

serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) tidak dapat dituntut secara
pidana atau digugat secara perdata atas penyampaian
data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7, kecuali terdapat unsur penyalahgunaan

wewenang.

Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta serta
pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 wajib merahasiakan permintaan data dan
informasi oleh PPATK.

Pasal 11

PPATK wajib merahasiakan data dan informasi yang diterima
dari Instansi Pemerintah dan/ atau lembaga swasta, kecuali
untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang_
undangan.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah i mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang politik, Hukum, dan
Deputi Bidang Hukum dan
urrdangan,

---

!*.r,o ". ",J':E'135