Langsung ke konten

PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI

PP No. 2 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Sarana . . .

---

m PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESI,A

1. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai
alat dalam mencapai maksud atau tujuan.
1. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan
penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
1. Standardisasi Industri adalah proses merumuskan,
menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan,
dan mengawasi standar bidang Industri yang
dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan
semua pemangku kepentingan.
1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga
pemerintah nonkementerian yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang standardisasi dan berlaku di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Spesifikasi Teknis adalah dokumen persyaratan teknis
yang mengacu pada sebagian parameter SNI dan/atau
standar internasional.
1. Pedoman Tata Cara adalah dokumen yang berisi tata cara
atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi,
pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, struktur atau
produk.
1. Konsumen adalah Setiap Orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
1. Pelaku Usaha adalah Setiap Orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
1. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang
melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang
berkedudukan di Indonesia.
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber
daya industri sehingga menghasilkan barang yang
mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi,
termasuk jasa industri.

. ll. Petugas . .

---

{iB
PRESItrEN

-J-
1. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya
disebut PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau
daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan
standar Industri.
1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan Industri yang dilengkapi dengan Sarana dan
Prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh Perusahaan Kawasan Industri.
1. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang
mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan
Industri.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
1. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam
dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau
sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya
untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum
diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
1. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau
direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta,
dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan
sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai,
dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan
Kawasan Industri.
1. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri
dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, ' kesimpulan atau narasi analisis yang memiliki arti atau
makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
1. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan
prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi
unsur institusi, sumber daya manusia, basis data,
perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi
data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk
penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta
penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.

1. Teknologi. . .

---

#!#
t3RESlDEtl
ll Elll-lLl l Il( lI.lD()l.lE:i1.,

1. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan,
perbaikan, invensi, dan/ atau inovasi dalam bentuk
teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang
bangun dan perekayasaan, metode, dan/ atau sistem yang
diterapkan dalam kegiatan Industri.
1. Fasilitas Nonfiskal adalah kemudahan dari Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang diterima
Perusahaan Industri dan/ atau Perusahaan Kawasan
Industri dalam bentuk jasa, nilai kegunaan hak, nilai
kegunaan barang dan/atau nilai kegunaan bangunan
fisik yang pemanfaatannya menimbulkan atau tidak
menimbulkan keuntungan komersial, tanpa diikuti
dengan pemindahan penguasaan atau kepemilikan hak,
barang dan/atau bangunan fisik tersebut dari Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Perusahaan
Industri dan/ atau Perusahaan Kawasan Industri.
1. lzrn Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUI
adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang untuk
melakukan kegiatan usaha Industri.
23.lzin Usaha Kawasan Industri yang selanjutnya disingkat
dengan IUKI adalah izin yang diberikan untuk melakukan
pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
1. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
selanjutnya disebut dengan KBLI adalah klasilikasi
kegiatan ekonomi di Indonesia yang ditetapkan oleh
kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang statistik.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menleri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.

28.Menteri...

---

q.#

PRESIDEN

1. Menteri Teknis adalah menteri yang memegang
kewenangan teknis pengaturan, pembinaan dan
pengembangan di bidang Industri.
1. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau
lembaga pemerintah nonkementerian.

Pasal 1

(1) Penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifrkasi Teknis,

dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara
wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l)
dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah
terakreditasi sesuai dengan ruang lingkupnya dan
ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Menteri dapat
menunjuk lembaga penilaian kesesuaian terakreditasi
dalam negeri dengan ruang lingkup yang sejenis.

(3) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil
evaluasi kompetensi.

(4) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 2
(dua) tahun.

(5) Menteri melakukan pengawasan terhadap lembaga

penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (21 dalam pelaksanaan penilaian kesesuaian

terhadap penerapan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.

(6) Ketentuan. . .

---

q,#

### REPUBLIK INIDONESIA

  • l0-

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan

dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian diatur
dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pembinaan Standardisasi Industri

Pasal 2

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah lnl
meliputi:
- Standardisasilndustri;
- Sistem Informasi Industri Nasional;
- Fasilitas Industri; dan
- sanksi administratif.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Standardisasi Industri bertujuan untuk:
- meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya
saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang
sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian
usaha dan kemampuan Pelaku Usaha, serta memacu
kemampuan inovasi teknologi;
- meningkatkan perlindungan kepada Konsumen, Pelaku
Usaha, tenaga kerja, masyarakat, dan negara dari aspek
keamanan, kesehatan, keselamatan, pelestarian fungsi
lingkungan hidup; dan
- meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi
transaksi perdagangan di dalam negeri dan internasional.

Pasal 4

Lingkup pengaturan Standardisasi Industri meliputi:
- perencanaan;

  • pembinaan . . .

---

-:!

ia

PRESIDEN

  • pembinaan;
  • pengembangan; dan
  • pengawasan.

Pasal 5

Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI,
Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara.

Bagian Kedua
Perencanaan Standardisasi Industri

Pasal 6

(1) Perencanaan Standardisasi Industri ditetapkan oleh

Menteri dalam rencana strategis dengan mengacu kepada
kebijakan nasional Standardisasi dan Kebijakan Industri
Nasional.

(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- sasaran pengembangan Standardisasi Industri; dan
- kebijakan dan program operasional.

Pasal 6

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap:
- interkonektivitas, interoperabilitas teknologi,
keamanan, dan keandalan operasi; dan
- kontinuitas, keakuratan, dan kemutakhiran data
dan/atau informasi.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) dilaksanakan paling sedikit melalui:
- advokasi dan sosialisasi;
- pendidikan dan pelatihan; dan/atau
- pemantauan dan evaluasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan

pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 7

(l) Perumusan Standardisasi Industri dilakukan
berdasarkan pedoman.

(2) Pedoman perumusan SNI disusun dan ditetapkan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pedoman perumusan Spesifikasi Teknis dan Pedoman

Tata Cara untuk barang dan/ atau jasa Industri disusun
dan ditetapkan oleh Menteri.

(4) Dalam penyusunan pedoman sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Menteri memperhatikan masukan dari
Instansi Pemerintah, Pelaku Usaha, Konsumen, dan
pakar atau akademisi yang terkait dengan Standardisasi
Industri.

Pasal 8

(1) SNI untuk barang dan/atau jasa Industri dirumuskan

dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Spesifikasi. . .

---

q.D

PRES IDEN

(2) Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara untuk barang

dan/ atau jasa Industri dirumuskan oleh Menteri sesuai
pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).

(3) Spesilikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara untuk barang

dan/atau jasa Industri sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditetapkan oleh Menteri.

(4) Penetapan Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara

untuk barang dan/atau jasa Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan bersamaan
dengan pemberlakuan Spesifikasi Teknis dan/atau
Pedoman Tata Cara secara wajib.

Pasal 9

Penerapan SNI secara sukarela terhadap barang dan/atau
jasa Industri oleh Perusahaan Industri dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau

Pedoman Tata Cara secara wajib ditetapkan oleh Menteri.

(2) Penetapan pemberlakuan SNI, Spesilikasi Teknis,

dan/ atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
- keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia,
hewan, dan tumbuhan;
- pelestarian fungsi lingkungan hidup;
- persaingan usaha yang sehat;
- peningkatan daya saing; dan/atau
- peningkatan efisiensi dan kinerja Industri.

(3) Pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku terhadap barang dan/atau jasa Industri hasil
produksi dalam negeri dan impor yang dipasarkan di
dalam negeri.

(4) Menteri dalam menetapkan pemberlakuan SNI,

Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara
wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih
dahulu melakukan analisa dampak regulasi teknis.

(5) Pemberlakuan...

---

q,#

PRES IDEN

(5) Pemberlakuan SNI, Spesilikasi Teknis, dan/atau Pedoman

Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- landasan pertimbangan pemberlakuan SNI, Spesifrkasi
Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib;
- jenis barang dan/ atau jasa Industri serta nomor pos
tarif dan/atau kode KBLI atas barang dan/atau jasa
Industri;
- pengecualian atas SNI, Spesifikasi Teknis, dan/ atau
Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib
untuk impor barang tertentu;
- ketentuan tentang sistem penilaian kesesuaian;
- penggunaan sertifikat atau pernyataan kesesuaian dan
tanda SNI atau tanda kesesuaian; dan
- waktu efektif pemberlakuan.

(6) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf

c dilakukan terhadap barang Industri berdasarkan:
- sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang
memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup,
klasifikasi dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan
standar yang diwajibkan;
- keperluannya merupakan produk contoh untuk
keperluan riset dan pengembangan produk;
- keperluannya merupakan barang contoh dalam rangka
pengujian untuk memperoleh sertifikat kesesuaian;
dan/atau
- keperluannya merupakan barang pribadi penumpang.

(7) Sistem penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) huruf d dilakukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(8) Waktu efektif pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) huruf f untuk memberikan kesempatan bagi
Pelaku Usaha dan lembaga terkait melakukan persiapan
pemenuhan ketentuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.

(9) Setiap...

---

q.x)

PRES IDEN

(e) Setiap barang dan/atau jasa Industri yang telah
memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman
Tata Cara yang diberlakukan secara wajib, wqiib memiliki
sertilikat atau pernyataan kesesuaian dan dibubuhi tanda
SNI atau tanda kesesuaian pada barang, kemasan, atau
label.
(lo) Setiap barang dan/atau jasa Industri yang kondisi
fisiknya tidak dapat dibubuhkan tanda SNI atau tanda
kesesuaian wajib dibuktikan dengan sertifikat atau
pernyataan kesesuaian.
(1 1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberlakuan
SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara
secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
tanda kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dan ayat (10) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap Perusahaan

Industri dan masyarakat dalam penerapErn SNI secara
sukarela atau pemberlakuan SNI, Spesifrkasi Teknis,
dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa bantuan teknis, konsultasi, pendidikan dan
pelatihan, promosi dan pemasyarakatan Standardisasi
Industri serta menumbuhkembangkan budaya standar.

(3) Menteri dapat mendelegasikan pembinaan terhadap

Perusahaan Industri dan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) kepada gubernur dan/atau
bupati/walikota.

Pasal 13

(1) Menteri, gubernur, dan/ atau bupati/walikota dapat

memberikan Fasilitas Nonfiskal kepada Perusahaan
Industri kecil dan Industri menengah yang menerapkan
SNI, Spesifikasi Teknis, dan/ atau Pedoman Tata Cara
yang diberlakukan secara wajib.

(2) Selain Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada

ayat ( I ), Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah
yang menerapkan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib dapat
diberikan fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 14. . .

---

-.{,.#

PRESTDEN

Pasal 14

(1) Pembinaan terhadap pengujian, inspeksi, dan sertifikasi

barang dan/atau jasa Industri yang dilakukan oleh
lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pelaksanaan
pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman
Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam
Pasal l1 ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

bantuan teknis, konsultasi, pendidikan dan pelatihan.

(3) Menteri dapat mendelegasikan pembinaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur dan/atau
bupati/walikota.

Pasal 15

(1) Menteri menyediakan, meningkatkan dan

mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium
pengujian standar Industri di wilayah pusat pertumbuhan
Industri untuk kelancaran pemberlakuan SNI, Spesifikasi
Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.

(2) Menteri dalam menyediakan, meningkatkan, dan

mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium
pengujian standar Industri di wilayah pusat pertumbuhan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
beke{a sama dengan gubernur dan/atau
bupati/ walikota.

Bagian Keempat
Pengembangan Standardisasi Industri

Pasal 16

Dalam rangka pengembangan Standardisasi Industri, Menteri
melakukan:
- penelitian dan pengembangan Standardisasi Industri; dan
- kerja sama Standardisasi Industri di tingkat nasional dan
internasional.

### Pasal 17. . .

---

gL)
-rJ,6n@

PRESI]EN

Pasal 17

Penelitian dan pengembangan Standardisasi Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a paling sedikit
meliputi:
- teknologi pengujian dan standar mutu barang dan/atau
jasa Industri;
- penerapan standar Industri; dan
- standar internasional untuk disesuaikan dengan tingkat
perlindungan, perbedaan iklim, lingkungan, geologi,
geografis, atau kemampuan teknologi.

Pasal 18

(1) Kerja sama Standardisasi Industri di tingkat nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan
dengan pemangku kepentingan.

(2) Kerja sama Standardisasi Industri di Lingkat internasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan
dengan negara mitra.

Bagian Kelima
Pengawasan Standardisasi Industri

Pasal 19

(1) Menteri mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian:

- penerapan SNI secara sukarela sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9; dan
- pemberlakuan SNI, Spesilikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- pengawasarl di pabrik; dan
- koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian
dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

### Pasal 20...

---

PRESIDEN

Pasal 20

(l) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, Menteri dapat meminta
lembaga penilaian kesesuaian untuk menyampaikan
laporan mengenai sertifikat kesesuaian yang telah
diterbitkan.

(2) Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan

sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (21, Menteri melakukan uji petik kesesuaian terhadap
penerapan SNI di pabrik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 ayat (21 huruf a.

(4) Dalam hal hasil pengawasan menyatakan barang

dan/atau jasa Industri di pabrik tidak memenuhi SNI
yang diterapkan secara sukarela, Pelaku Usaha
dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 2 1

(1) Dalam melakukan pengawasan pemberlakuan SNI,

Spesilikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara
wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (l)
huruf b, Menteri menugaskan PPSI.

(2) Pengawasan yang dilakukan oleh PPSI sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan di pabrik dan di pasar.

(3) Pengawasan yang dilakukan di pasar sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersama-sama oleh
PPSI dan petugas pengawas kementerian dan lembaga
pemerintah nonkementerian terkait.

(4) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh:

- PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan
kepada Menteri; dan
- petugas pengawas kementerian dan lembaga
pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada menteri
atau pimpinan lembaga terkait.

(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

diberitahukan kepada Pelaku Usaha oleh:

  • Menteri

---

{,#
PRES IDEN

- Menteri untuk pengawasan di pabrik; atau
- Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga terkait untuk
pengawasan di pasar.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan

yang dilakukan oleh PPSI diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 22

(1) Dalam hal hasil pengawasan yang diberitahukan oleh

Menteri kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (5) huruf a menyatakan barang
dan/ atau jasa Industri di pabrik tidak memenuhi SNI,
Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang
diberlakukan secara wajib, Pelaku Usaha wajib
menghentikan kegiatan produksi barang dan/atau jasa
Industri tersebut paling lama 3 (tiga) hari sejak
pemberitahuan diterima.

(2) Pelaku Usaha melakukan perbaikan atas barang

dan/ atau jasa Industri yang tidak memenuhi SNI,
Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang
diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada
ayat (l ).

(3) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) telah dilakukan, Pelaku Usaha meminta kepada

lembaga penilaian kesesuaian untuk melakukan
surveilan.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil surveilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) barang dan/ atau jasa Industri
telah memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib,
lembaga penilaian kesesuaian menyampaikan laporan
kepada Menteri.

(5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), Menteri menerbitkan surat pemberitahuan kepada

Pelaku Usaha untuk melanjutkan kegiatan produksi
barang dan/atau jasa industri.

### Pasal 23...

---

{,1p

PRES IDEN

### REPUBLIK INDONIESI-A

Pasal 23

(l) Dalam hal hasil pengawasan yang diberitahukan oleh
Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga terkait kepada
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (5) huruf b menyatakan barang Industri di pasar
tidak memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib,
Pelaku Usaha wajib:
- menarik seluruh barang Industri yang tidak memenuhi
SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara
yang diberlakukan secara wajib tersebut paling lama 1
(satu) bulan sejak pemberitahuan; dan/atau
- menghentikan kegiatan impor barang Industri yang
tidak memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib
tersebut paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan.

(2) Pelaku Usaha yang telah menarik barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (l) huruf a menyampaikan laporan
kepada Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga terkait.

(3) Biaya penarikan barang Industri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada Pelaku Usaha
yang bersangkutan.

(4) Dalam hal barang Industri sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) huruf a memiliki risiko tinggi dan berdampak
langsung terhadap keamanan dan keselamatan
Konsumen, Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga
terkait dapat menarik barang Industri secara langsung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Penarikan barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha

berdasarkan pemberitahuan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan tata cara penarikan barang yang ditetapkan oleh
Menteri.

(6) Penarikan barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha

berdasarkan pemberitahuan menteri atau pimpinan
lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan penghentian kegiatan impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 24...

---

il

PRES If,EN
REPt-IBLIK INDONESIA

Pasal 24

Menteri, menteri, dan/atau pimpinan lembaga terkait
menyebarluaskan informasi kepada masyarakat berkenaan
dengan barang dan/atau jasa Industri yang wajib ditarik oleh
Pelaku Usaha dari peredaran atau yang dihentikan
kegiatannya.

Pasal 25

(1) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2l ayal (2) ditemukan dugaan tindak pidana,
PPSI berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
bidang perindustrian.

(2) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2L ayat (3) ditemukan dugaan tindak pidana,
PPSI dan/atau petugas pengawas kementerian dal
lembaga pemerintah nonkementerian terkait
berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
bidang perindustrian dan/atau bidang lain untuk
ditindaklanjuti.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perindustrian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang
Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang
Perindustrian.

(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang lain sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) melakukan penyidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(l) Menteri melakukan pembinaan terhadap PPSI dan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Industri.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

pendidikan dan pelatihan.

BABIII ...

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 27

(f) Untuk mendukung pembangunan Industri nasional
melalui penyediaan data dan informasi yang akurat,
lengkap, dan tepat waktu, diperlukan infrastruktur
teknologi informasi dan tata kelola yang handal sesuai
dengan kebutuhan pemangku kepentingan Industri.

(2) Penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan tata

kelola yang handal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diwujudkan dalam Sistem Informasi Industri Nasional.

Pasal 28

Penyelenggaraan Sistem Informasi Industri Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) meliputi:
- pembangunan dan pengembangan sistem informasi;
- pengelolaan sistem informasi;
- pengadaan data dan penyediaan informasi;
- penyebarluasan data dan informasi; dan
- pembinaan dan pengawasan sistem informasi.

Pasal 29

Sistem Informasi Industri Nasional diselenggarakan
berdasarkan prinsip:
- konektivitas;
- kemudahan penyampaian, pengolahan, dan akses
pelayanan informasi;
- perlindungan atas hak kekayaan intelektual;
- perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; dan
- menjaga keamanan sistem dan kerahasiaan data
dan/ atau informasi.

Bagian

---

-.q,,#

PRESIDEN

Bagian Kedua
Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi

Pasal 30

(1) Sistem Informasi Industri Nasional dibangun dan

dikembangkan oleh Menteri.

(2) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (l) mencakup:
- pengelola sistem informasi;
- perangkat keras dan perangkat lunak;
- jaringan komunikasi data;
- pusat data dan pusat pemulihan bencana;
- sumber daya manusia;
- pengadaan data;
- pengolahan data dan informasi; dan
- penyebarluasan dan penggunaan data dan/ atau
informasi.

(3) Penggunaan perangkat keras dan perangkat lunak

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan
teknologi informasi serta memperhatikan:
- aspek interkonektivitas dan interoperabilitas
teknologi;
- netralitas teknologi;
- keamanan;
- keandalan operasi;
- standar terbuka; dan
- hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.

(4) Jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf c terdiri atas jaringan internet utama dan
jaringan intemet cadangan dari penyedia jasa internet
yang berbeda.

(5) Pusat data dan pusat pemulihan bencana sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf d harus berada di wilayah
Negara Republik Indonesia.

(6) Sumber . . .

---

FRES IDEN

(6) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf e harus memiliki pengetahuan dan/ atau

kompetensi di bidang teknologi informasi dan/atau
stalistik.

(7) Pengetahuan dan/atau kompetensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) dapat dipertanggungiawabkan
secara akademis dan/atau praktis.

(8) Peningkatan pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang

teknologi informasi dan/atau statistik sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota melalui pendidikan dan/atau pelatihan.

### Pasal 3 1

(1) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 terkoneksi dengan sistem
informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau
lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah
provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, serta
dapat berinteraksi dengan sistem informasi di negara lain
atau organisasi intemasional.

(2) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dikoneksikan dengan
sistem informasi yang dikembangkan oleh dunia usaha.

(3) Untuk menjamin koneksi Sistem Informasi Industri

Nasional dengan sistem Informasi Industri di daerah,
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota membangun sistem Informasi Industri di
provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 32

(l) Pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi
Industri Nasional dilakukan melalui kegiatan :
- perencanaan sistem;
- analisis sistem;
- perancangan sistem;
- pengembangan perangkat lunak;
- penyediaan perangkat keras;

  • uji. . .

---

PRES IDEN

  • uji coba sistem;
  • implementasisistem;
  • pemeliharaan sistem; dan
  • evaluasi sistem.

(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan

oleh Menteri.

Pasal 33

Pembangunan dan pengembangan sistem informasi dapat
dilakukan oleh pihak ketiga dengan ketentuan:
- hak kekayaan intelektual atas sistem informasi dimiliki
oleh pengelola Sistem Informasi Industri Nasional; dan
- kode sumber dan dokumentasi atas perangkat lunak yang
dibuat oleh pihak ketiga dalam rangka Sistem Informasi
Industri Nasional harus diserahkan kepada dan disimpan
oleh pengelola Sistem Informasi Industri Nasional.

Bagian Ketiga
Pengelolaan Sistem Informasi

Pasal 34

Sistem Informasi Industri Nasional dikelola oleh satuan kerja
yang membidangi data dan informasi di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian.

Pasal 35

(1) Dalam mengelola Sistem Informasi Industri Nasional,

satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
melakukan:
- pemeliharaan dan pengembangan aplikasi;
- pemeliharaan dan pengembangan Jarlngan
komunikasi data'
- pengadaan data;
- pemberian umpan balik ke sumber data;

e.pengolahan...

---

PRESIDEN

-2t-
- pengolahan data dan informasi;
- penyimpanan, pemeliharaan, dan penyediaan data
dan informasi beserta cadangannya;
- pelaksanaan analisis data;
- penyebarluasan data dan/atau informasi;
- penyediaan akses; dan
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pembinaan dan
pengawasan sistem informasi.

(2) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam

mengelola Sistem Informasi Industri Nasional secara
efisien dan efektif dapat melakukan kerja sama dan
koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.

(3) Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Dalam hal satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 belum memiliki sumber daya manusia yang

memadai, satuan kerja dapat melibatkan pihak ketiga.

(2) Satuan kerja yang melibatkan pihak ketiga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tetap bertanggungjawab terhadap
penyimpanan dan pengendalian akses data dan informasi.

(3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:

- memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang
teknologi informasi dan/ atau statistik;
- memberikan layanan bantuan teknis, pelatihan,
pengoperasian Sistem Informasi Industri Nasional,
dan penanggulangan gangguan atau kerusakan; dan
- menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi.

(4) Hubungan kerja antara satuan kerja dengan pihak ketiga

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
berdasarkan kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 37...

---

#B
PRES IDEN

Pasal 37

(l) Satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
dalam mengelola Sistem Informasi Industri Nasional
harus melakukan pengamanan sesuai dengan standar
pengamanan.

(2) Pengamanan Sistem Informasi Industri Nasional yang

dilakukan oleh satuan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus menjamin ketersediaan, keutuhan, dan
kerahasiaan data dan/atau informasi.

(3) Pengamanan Sistem Informasi Industri Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
cara:
- menetapkan kriteria dan batasan hak akses pengguna
data dan/atau informasi;
- melakukan pemeliharaan, penyimpanan, dan
penyediaan cadangan data dan/atau informasi secara
teratur; dan

C membuat sistem pencegahan kerusakan data
dan/ atau informasi.

(4) Standar pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(l dan/ atau informasi ) dan kerahasiaan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sistem
Informasi Industri Nasional diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pengadaan Data dan Penyediaan Informasi
Paragraf I
Umum

Pasal 39

(l) Dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Industri
Nasional diperlukan data dan/atau informasi yang
akurat, lengkap, dan tepat waktu.

(2) Data . . .

---

*b.
l)

PRESIOEN

(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit

meliputi:
- Data Industri;
- Data Kawasan Industri;
- data perkembangan dan peluang pasar; dan
- data perkembangan Teknologi Industri.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit meliputi informasi:
- perkembanganlndustri;
- perkembangan dan peluang pasar;
- perkembanganTeknologilndustri;
- perkembangan investasi Industri;
- perwilayahan Industri;
- Sarana dan Prasarana Industri;
dan C. sumber daya Industri;
- kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas
Industri.

Paragraf 2
Data

Pasal 40

(1) Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat

(2) huruf a terdiri atas:

  • Data Industri pada tahap pembangunan; dan
  • Data Industri pada tahap produksi.

(2) Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf

a paling sedikit memuat data:
- identitas pemilik dan legalitas perusahaan;
- kelompok Industri sesuai KBLI;
- kapasitas produksi;
- investasi dan sumber pembiayaan; dan
- tenaga kerja.

(3) Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf

b paling sedikit memuat data:
- identitas pemilik dan legalitas perusahaan;

  • kelompok . . .

---

q,#

PRES IDEN

- kelompok Industri sesuai KBLI;
- kapasitas produksi;
- investasi dan sumber pembiayaan;
- tenaga kerja;
- mesin dan peralatan;
- bahan baku dan bahan penolong;
- energi;
- air baku;
- produksi;
- pemasaran; dan
L Sarana dan Prasarana pengelolaan lingkungan.

### Pasal 4 1

(1) Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 39 ayat (21 huruf b terdiri atas:

- Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan;
dan
- Data Kawasan Industri pada tahap komersial.

(2) Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a paling sedikit memuat data:

  • identitas pemilik dan legalitas pemsahaan;
  • investasi dan sumber pembiayaan;
  • lahan dan kaveling; dan
  • Sarana dan Prasarana.

(3) Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b paling sedikit memuat data:

  • identitas pemilik dan legalitas perusahaan;
  • investasi dan sumber pembiayaan;
  • lahan dan kaveling;
  • Sarana dan Prasarana; dan
  • Perusahaan Industri dalam Kawasan Industri.

### Pasal 42. . -

---

q.#

PRES IDEN

Pasal 42

(1) Data Industri dan Data Kawasan Industri dicatat dengan

identitas tunggal Perusahaan Industri dan Perusahaan
Kawasan Industri.

(2) Identitas tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

digunakan dalam rangka interoperabilitas Sistem
Informasi Industri Nasional dengan sistem informasi yang
dikembangkan instansi lain.

Pasal 43

Data perkembangan dan peluang pasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c paling sedikit
memuat data:
- ekspor dan impor;
- konsumsi produk Industri;
- permintaan informasi dagang;
- kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas Industri;
dan
- agenda pameran nasional dan internasional.

Pasal 44

Data perkembangan Teknologi Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d paling sedikit
memuat data:
- hasil riset terapan yang terkait bidang Industri;
- hak kekayaan intelektual;
- rancang bangun dan perekayasaan Industri;
- usaha bersama, pengalihan/pembelian hak melalui
lisensi, akuisisi teknologi, atau proyek putar kunci, dan
kerjasama teknologi;
- hasil audit Teknologi Industri; dan
- jenis, negara asal, dan tahun pembuatan teknologi.

Paragraf 3 . . .

---

q#

PRESIDEN

### REPUBLIK INDOI.IESIA

Paragraf 3
Informasi

Pasal 45

(1) Informasi perkembangan Industri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat
hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan
Industri pada tahap pembangunan dan pada tahap
produksi/ komersial.

(2) Informasi perkembangan dan peluang pasar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b paling sedikit
memuat hasil pengolahan data:
- ekspor dan impor;
- konsumsi produk Industri;
- permintaan informasi dagang; dan
- agenda pameran nasional dan internasional.

(3) Informasi perkembangan Teknologi Industri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c paling sedikit
memuat hasil pengolahan data:
- hasil riset terapan yang terkait bidang Industri;
- hak kekayaan intelektual;
- rancang bangun dan perekayasaan Industri;
- usaha bersama, pengalihan/pembelian hak melalui
lisensi, akuisisi teknologi, proyek putar kunci,
dan/ atau kerjasama teknologi;
- hasil audit Teknologi Industri; dan
- jenis, negara asal, dan tahun pembuatan teknologi.

(4) Informasi perkembangan investasi Industri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d paling sedikit
memuat hasil pengolahan data penanErman modal bidang
Industri yang bersumber dari investor dalam negeri
dan/ atau asing.

(5) Informasi perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e paling sedikit memuat
hasil pengolahan data:
- rencana tata ruang wilayah;
- potensi sumber daya wilayah secara nasional;
- keunggulan sumber daya daerah; dan/ atau

d.peningkatan...

---

-\
B t, {*
S.

PRESIDEN

  • peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai.

(6) Informasi Sarana dan Prasarana Industri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf f paling sedikit
memuat hasil pengolahan Standardisasi Industri dan
infrastruktur Industri.

(7) Informasi sumber daya Industri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 39 ayat (3) huruf g paling sedikit memuat
hasil pengolahan data:
- sumber daya manusia Industri;
- sumber daya alam;
- pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;
- pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan
inovasi; dan
- penyediaan sumber pembiayaan.

(8) Informasi kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas

Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3)
huruf h paling sedikit memuat hasil pengolahan data
kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas Industri di
dalam negeri dan/atau negara mitra.

Paragraf 4
Sumber Data dan Informasi

Pasal 46

(l) Data Industri bersumber dari Perusahaan Industri.
(2t Data Kawasan Industri bersumber dari Perusahaan
Kawasan Industri.

(3) Informasi Industri bersumber dari Menteri dan

Pemerintah Daerah.

(4) Selain sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat

(2l., dan ayat (3), data dan/atau informasi dapat
bersumber dari:
- InstansiPemerintah;
- perguruan tinggi;
- asosiasi dunia usaha'
- lembaga nasional;
- lembaga internasional; dan/atau
- masyarakat.

Paragraf 5 . . .

---

<<

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONIESIA

Paragraf 5
Pengumpulan Data atau Informasi Industri

Pasal 47

Pengumpulan data atau informasi dilakukan dengan:
- penyampaian Data Industri dari Perusahaan Industri dan
Data Kawasan Industri dari Perusahaan Kawasan
Industri;
- penyampaian Informasi Industri dari gubernur dan
bupati/walikota;
- pengadaan data perkembangan dan peluang pasar serta
data perkembangan Teknologi Industri; dan
- pengadaan data atau informasi lainnya.

Pasal 48

(1) Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 yang akurat,
lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri,
gubemur, dan bupati/walikota.

(2) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data

Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l
yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala
kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.

(3) Penyampaian Data Industri atau Data Kawasan Industri

(21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.

(4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota memberikan

kemudahan kepada Perusahaan Industri atau
Perusahaan Kawasan Industri dalam menyampaikan Data
Industri atau Data Kawasan Industri dan mengakses
informasi.

(5) Asosiasi dunia usaha dapat membantu Perusahaan

Industri atau Perusahaan Kawasan Industri dalam
menyampaikan Data Industri atau Data Kawasan
Industri.

### Pasal 49...

---

g^Ty
-flC>;!{L!

PRESIDEN
REPUBLIK lNDoNESl.\

Pasal 49

Berdasarkan permintaan Menteri, Perusahaan Industri dan
Perusahaan Kawasan Industri wajib memberikan data selain
Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan
Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4l yang terkait dengan:
- data tambahan;
- klarifikasi data; dan/ atau
- kejadian luar biasa di Perusahaan Industri atau
Perusahaan Kawasan Industri.

Pasal 50

(1) Gubernur dan bupati/walikota secara berka.la harus

menyampaikan Informasi Industri kepada Menteri melalui
Sistem Informasi Industri Nasional.

(2) Selain Informasi Industri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), gubernur dan bupati/walikota menyampaikan
informasi mengenai pelaksanaan pembangunan,
pengembangan, dan pembinaan Industri di daerah yang
bersangkutan.

(3) Informasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam
pen)rusunan kebijakan Industri nasional.

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Data
Industri dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 dan Pasal 49 serta Informasi Industri dan
informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 52

(l) Menteri mengadakan data mengenai perkembangan dan
peluang pasar serta perkembangan Teknologi Industri.

(2) Pengadaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

dilakukan paling sedikit melalui:
- kegiatan sensus, pendataan, atau survei;
- tukar menukar data;

  • kerja sama .

---

#L)-flg4,g

PRES IDEN

  • kerja sama teknik;
  • pembelian; dan
  • intelijen Industri.

(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan

melalui Sistem Informasi Industri Nasional.

Pasal 53

(l) Sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (21
huruf a dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri
dengan bekerja sama dengan instansi yang membidangi
statistik.

(2) Pendataan atau survei sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 52 ayat (21 huruf a dilakukan oleh satuan kerja di

bawah Menteri dan/atau pejabat negara yang
ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara
Republik Indonesia di negara lain melalui kerja sama
dengan pihak lain.

(3) Tukar menukar data sebagaimana dimaksud dalam Pasal

52 ayat (2) huruf b dilakukan oleh satuan kerja di bawah
Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di
seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di
negara lain dengan instansi terkait.
(a) Kerja sama teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (2) huruf c dilakukan oleh satuan kerja di bawah
Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di
seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di
negara lain dengan negara lain atau lembaga/ organisasi
internasional.

(5) Pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2)

huruf d dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri
dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di seluruh
kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di negara
lain dengan institusi penyedia data.

(6) Intelijen Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52

ayat (21 huruf e dilakukan oleh satuan kerja di bawah
Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di
seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di
negara lain melalui kegiatan analisis Industri.

### Pasal 54...

---

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESiA

Pasal 54

(l) Menteri dapat mengadakan data atau informasi lainnya
selain pengadaan data sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 52 ayat (1).

(2) Data atau informasi lainnya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan melalui Sistem Informasi Indusfi
Nasional.

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan data diatur
dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 6
Pengolahan Data dan Informasi

Pasal 56

(1) Pengolahan atas data sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 39 ayat (21 dan data sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 54 dilakukan dengan menggunakan sistem

elektronik yang memiliki kemampuan transaksi elektronik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Hasil pengolahan data dan informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (l) berupa informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3).

Pasal 57

(l) Pengolahan data dan informasi paling sedikit meliputi:
- pemrosesan;
- analisis; dan
- penyajian.

(2) Pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan paling sedikit dengan cara:
- klarifikasi dan validasi;
- pengkodean;
- alih bentuk; dan
- pengelompokan.

(3) Dalam...

---

-;\

PRESIDEN

(3) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b, pengelola Sistem Informasi Industri
Nasional dapat terlebih dulu melakukan penggalian data
dari gudang data.

(4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dapat dilakukan dengan menggunakan alat analisis
paling sedikit berupa sistem informasi eksekutif, sistem
pendukung keputusan, dan alat analisis bisnis lainnya.

(5) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c

dilakukan dalam bentuk:
- tekstual;
- numerik;
- spasial; dan/atau
- lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.

(6) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat

dilakukan melalui media elektronik dan/atau media
nonelektronik.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan data dan

informasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 7
Penyimpanan Data dan Informasi

Pasal 58

(1) Penyimpanan data dan informasi dilakukan dalam

pangkalan data darrlatau gudang data pada tempat yang
aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan
menggunakan media penyimpanan elektronik.

(2) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Baglan Kelima
Penyebarluasan Data dan Informasi

Pasal 59

(1) Menteri menyebarluaskan data dan/atau informasi

melalui Sistem Informasi Industri Nasional.

(2) Data

---

PFESIDEII

### REPUBLIK II.IDOI IESIA

-JJ.

(2) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) dikecualikan untuk:
- Data Industri atau Data Kawasan Industri yang dapat
merugikan kepentingan Pemsahaan Industri dalam
hal perlindungan hak kekayaan intelektual dan
persaingan usaha tidak sehat; dan
- data dan/atau informasi yang dikecualikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penyebarluasan data dan/atau informasi melalui Sistem

Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui pemberian akses.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyebarluasan data

dan/atau informasi diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 60

(1) Pejabat dari Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah

dilarang untuk menyampaikan dan/ atau mengumumkan
Data Industri dan/atau Data Kawasan Industri yang
dapat merugikan kepentingan pemsahaan dalam hal
perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan
usaha tidak sehat.

(2) Dalam hal Menteri mendapat laporan adanya dugaan

pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), Menteri membentuk tim teknis
pemeriksaan.

(3) Tim teknis pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/ atau ahli.
(a) Tim teknis pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 berwenang melakukan pemeriksaan di tingkat
nasional, provinsi, dan kabupaten lkota.

(5) Hasil pemeriksaan tim teknis pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.

(6) Dalam hal dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya

pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil pemeriksaan
kepada pejabat pembina kepegawaian terkait untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(7) Ketentuan. . .

---

ia

PRESIDEN

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria persaingan

usaha tidak sehat, pembentukan tim teknis pemeriksaan,
dan tata cara pemeriksaan diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Keenam
Pembinaan dan Pengawasan Sistem Informasi

Pasal 62

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat

memberikan fasilitas kepada Perusahaan Industri atau
Perusahaan Kawasan Industri untuk mempercepat
pembangunan Industri.

(2) Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri

yang dapat menerima fasilitas Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Perusahaan . . .

---

,h

PRESIDEN

- Perusahaan Industri yang melakukan penanaman
modal untuk memperoleh dan meningkatkan nilai
tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber
daya nasional dalam rangka pendalaman struktur
Industri dan peningkatan daya saing Industri;
- Perusahaan Industri yang melakukan penelitian dan
pengembangan Teknologi Industri dan produk;
- Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
Industri yang berada di wilayah perbatasan atau
daerah tertinggal;
- Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
Industri yang mengoptimalkan penggunaan barang
dan/atau jasa dalam negeri;
- Perusahaan Industri dan/ atau Perusahaan Kawasan
Industri yang mengembangkan sumber daya manusia
di bidang Industri;
- Perusahaan Industri yang berorientasi ekspor;
- Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah
yang menerapkan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib;
- Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah
yang memanfaatkan sumber daya alam secara efisien,
ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
- Perusahaan Industri yang melaksanakan upaya
untuk mewujudkan Industri hijau; dan/atau
- Perusahaan Industri yang mengutamakan
penggunaan produk Industri kecil sebagai komponen
dalam proses produksi.

Pasal 63

(1) Pasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berupa

fasilitas fiskal dan Fasilitas Nonfrskal.

(2) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Bentuk Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa:

  • pelatihan . . .

---

PRESIDEN

- pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan
sumber daya manusia Industri;
- sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya
manusia lndustri;
- pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang
lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat
dan/ atau Pemerintah Daerah;
- pembinaan keamanan dan/atau pengamanan
kegiatan operasional sektor Industri guna
keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik
dan/ atau produksi bagi Perusahaan Industri atau
Perusahaan Kawasan Industri tertentu yarrg
merupakan obyek vital nasional;
- sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi
Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah;
- pembalgunan Prasarana fisik bagi Perusahaan
Industri kecil dan Industri menengah serta
Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayah
perbatasan atau daerah tertinggal; dan/atau
- penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi
Perusahaan Industri atau promosi penggunaan lokasi
bagi Perusahaan Kawasan Industri.

(4) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan bentuk

Fasilitas Nonfiskal selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).

Pasal 64

Selain Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21,
Fasilitas Nonfiskal dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Industri
yang melakukan kegiatan Industri strategis sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 65

Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang
dapat menerima Fasilitas Nonfiskal paling sedikit memenuhi
ketentuan:
- memiliki IUI atau IUKI; dan

b.te1ah...

---

#B
PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESI-\

  • telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan.

Pasal 66

(1) Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri

mengajukan permohonan untuk dapat menerima Fasilitas
Nonfiskal kepada Menteri, Menteri Teknis, gubernur, atau
bupati/walikota selaku penyelenggara pemberian suatu
bentuk Fasilitas Nonfiskal.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

dilengkapi dengan dokumen pendukung yang
membuktikan kesesuaian pemenuhan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) atau Pasal
64, dan Pasal 65.

Pasal 67

(1) Penyelenggaraan pemberian setiap bentuk Fasilitas

Nonfiskal dilaksanakan oleh Menteri, Menteri Teknis,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota dalam

menyelenggarakan pemberian setiap bentuk Fasilitas
Nonliskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu
pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pemberian bentuk Fasilitas Nonhskal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanalan berdasarkan
rencana ke{a tahunan pada unit kerja terkait.

Pasal 68

(1) Menteri, Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota

melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas
pemanfaatan suatu bentuk Fasilitas Nonfiskal oleh
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
Industri.

(2) Kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan Fasilitas

Nonfiskal wajib dilaksanakan untuk setiap satu tahun
anggaran.

(3) Ketentuan . .

---

*
tt',

PRES IDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara

pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas
pemanfaatan Fasilitas Nonfiskal diatur dengan Peraturan
Menteri, Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota.

Pasal 69

(1) Pelaku Usaha yang tidak menghentikan kegiatan produksi

barang dan/atau jasa Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau tidak menarik seluruh
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf a dikenakan sanksi administratif berupa:
- dendaadministratif;
- penutupan sementara;
- pembekuan IUI; dan/atau
- pencabutan IUI.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan huruf b dikenakan oleh Menteri.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dan huruf d dikenakan oleh instansi penerbit IUI
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi
Menteri.

Pasal 70

(l) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 ayat (1) huruf a dikenal<an paling banyak
Rp 1.OO0.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan perkiraan besaran
biaya penarikan barang Industri.

(3) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak surat pengenaan denda administratif diterima.

### Pasal 71 ...

---

{#
PRESIDEN

### REPUBLIK INDONIESIA

Pasal 71

(1) Pelaku Usaha yang tidak membayar denda administratif

sesuai besaran dan/atau jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 dan tidak menghentikan
kegiatan produksi barang dan/atau jasa Industri
dan/atau tidak menarik seluruh barang dikenai sanksi
administratif berupa penutupan sementara.

(2) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat ( I ) telah membayar denda administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 tetapi dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari kerja sejak tanggal batas waktu pembayaran
denda administratif tidak menghentikan kegiatan
produksi barang dan/ atau jasa Industri dan/ atau tidak
menarik seluruh barang, dikenai sanksi administratif
berupa penutupan sementara.

(3) Penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (21 disertai dengan pembekuan sertifikat

kesesuaian.

(4) Perusahaan Industri yang dikenakan sanksi berupa

penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) disertai sanksi berupa pembekuan IUI dan

dilarang untuk melanjutkan seluruh kegiatan produksi.

(5) Perusahaan Industri yang dikenakan sanksi penutupan

sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan
kewajibannya dikenakan sanksi berupa pencabutan IUI.
Pasal T2
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 73

(1) Perusahaan Industri yang tidak menyampaikan Data

Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1)
dan Pasal 49, dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatantertulis;
- dendaadministratif;
- penutupan sementara;
- pembekuan IUI; dan/ atau
- pencabutan IUI.

(2) Perusahaan . . .

---

PRESIDEN

(2) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan

Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49, dikenai sanksi

administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 74

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut
dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 75

(1) Perusahaan Industri yang telah dikenakan sanksi

administratif berupa peringatan tertulis dan tidak
melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 dikenai sanksi administratif
berupa denda administratif.

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengacu pada besaran tarif yang ditetapkan dalam
peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas
penerimaan negara bukan pajak pada bidang
perindustrian.

(3) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak surat pengena€rn denda administratif diterima.

Pasal 76

(1) Perusahaan Industri yalg tidak memenuhi kewajibannya

dan tidak membayar denda administratif sesuai besaran
dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
75, dikenai sanksi administratif berupa penutupan
sementara.

(2) Dalam

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) telah membayar denda administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 tetapi daJam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal batas
waktu pembayaran denda administratif tidak memenuhi
kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa
penutupan sementara.

(3) Sanksi administratif berupa penutupan sementara bagi

Perusahaan Industri dikenakan selama 3O (tiga puluh)
hari.

Pasal 77

Perusahaan Industri yang dikenakan sanksi berupa
penutupan sementara dilarang untuk melanjutkan kegiatan
pembangunan atau kegiatan produksi.

Pasal 78

(l) Dalam hal sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif
berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 ayat (3) Perusahaan Industri tidak
memenuhi kewajibannya dan/atau tidak membayar
denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan IUI.

(2) Pembekuan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterbitkan surat penetapan pembekuan.

(3) Perusahaan Industri yang telah memenuhi kewajiban

membayar denda administratif dan memenuhi
kewajibannya dapat mengajukan permohonan pemulihan
status pembekuan IUI.

Pasal 79

Dalam hal Perusahaan Industri sejak tanggal berakhirnya
sanksi administratif berupa pembekuan IUI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) tidak memenuhi kewajiban
berupa membayar denda administratif dan/atau iidak
memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan IUI.

### Pasal 80...

---

*i,

PRES IDEN

Pasal 80

(l) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mengenakan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam pasal ZZ kepada
Perusahaan lndustri.

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan
atas laporan yang berasal dari:
- pengaduan; dan/atau
- tindak lanjut hasil pengawasan.

(3) Gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dalam memberikan sanksi administratif
wqlib mengacu pada norrna, standar, prosedur, dan
kriteria pemberian sanksi administratif yang ditetapkan
oleh Menteri.

Pasal 81

Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan laporan
pembekuan, pemulihan status pembekuan, dan pencabutan
IUI kepada Menteri.

Pasal 82

Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 75
ayat (2) merupakal penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah.

Pasal 83

Ketentuan lebih lanjut mengenai peianggaran kewajiban
penyampaian Data Industri diatur dalam Peraturan Menteri.

### Pasal 84. . .

---

#$
trRLtli tDEt.l
l.Jl--lnULll-ll( I l\l ll O l.l f.:l L,\

Pasal 84

Pejabat dari Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang
menyampaikan dan/atau mengumumkan data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian.

Pasal 85

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
- semua peraturan perundalg-undangan yang merupakan
pelaksanaal dari Standardisasi Industri, Kawasan
Industri, Sistem Informasi Industri Nasional dan Fasilitas
Nonfiskal dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini;
- Data Industri dan Data Kawasan Industri yang telah
disampaikan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan
Kawasan Industri merupakan Data Industri dan Data
Kawasan Industri sesuai dengan Peraturan Pemerintah
ini;
- Data Industri dan Data Kawasan Industri yang telah
disampaikan dan belum memenuhi ketentuan Peraturan
Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 86

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

...\

i

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal l1 Januari 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Jantuari 2Ol7

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
D m dan Perundang-undangan,

UJ,
ilvanna Djaman